Selasa, 03 Mei 2011

Terkait Kasus Asuransi, KNPI Tual Minta Kejati Periksa Gubernur Maluku

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan, Hendrik Sikteubun, SH ketika menerima ratusan pendemo dari gerakan Anti Mafia Hukum ( GERAM ) tanggal 2 Mei 2011 yang menyegel kantor Kejari Tual ( dok. Koran Vox Populi )


Vox Populi, Tual – Komitmen dan integritas Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana asuransi mantan anggota DPRD Malra periode 199 – 2004, bakal tamba ramai, pasalnya berdasarkan hasil audiens KNPI Kota Tual dengan Kejati Maluku di Ambon rabu 27 april 2011, KNPI Tual  minta Kejati untuk memeriksa Gubernur Maluku dan menghadirkan mantan Kejati Maluku, Septinus Hematang, SH.
Kepada Vox Populi, Ketua KNPI Kota Tual, Ruslany Rahayaan, SE yang didampingi Sekretaris, Taufik Hamud mengakui pertemuan dengan Kejati Maluku, Efendy Harahap, yang juga dihadiri Wakajati Maluku bersama para stafnya di ruang kerja Kejati Maluku, pada intinya KNPI Tual menyampaikan masukan dan hasil telaah kasus dana asuransi yang ditangani untuk ditindaklanjuti. “ KNPI Tual dukung proses penegakan hukum atas kasus ini, namun dari hasil telaah kasus tersebut, ternyata bukan saja legislatif yang terlibat, tapi juga eksekutif saat itu, sebab alokasi dana asurani yang diterima para mantan anggota dewan dari sumber dana APBD bersifat kolektifitas, sesuai aturan perda dan prosudur dan mekanisme keuangan yang baku dan sah baru diterima legislatif “ tandas Rahayaan.
Kata dia, kasus dana asuransi adalah kasus yang memakan waktu cukup lama, karena sudah sepuluh kali pergantian kepemimpinan  Kejati Maluku, baru kasus itu perlahan – lahan diproses hukum, dengan menahan dua mantan anggota dewan yang telah divonis pengadilan, kemudian disusul penahanan kepada 13 mantan anggota dewan lainya. “ KNPI Tual dukung proses hukum, tapi Kejati juga harus mempertimbangkan aspek kemanusian para tersangka, karena banyak dari para mantan anggota dewan sudah berusia lanjut “ ujar Rahayaan.
Dalam pertemuan dengan Kejati Maluku, KNPI Tual juga minta agar para tersangka yang di tahan di Rutan Ambon, segera dipindahkan kembali ke LP Tual, agar mereka mendapat perawatan dari pihak keluarga mengingat banyak dari mereka kondisi kesehatanya sudah tidak memungkinkan. “ kami kuatir, jika mereka yang ditahan sakit lalu meninggal di LP Ambon, maka Kejati Maluku harus bertanggungjawab “ pintah Ketua KNPI Kota Tual.
Terkait permintaan Kejati Maluku untuk memeriksa Gubernur Maluku, Rahayaan menyatakan KNPI Tual akan tetap mendorong Kejati untuk memeriksa orang nomor satu di propinsi Maluku itu, sebab Gubernur yang mengesahkan dana asuransi yang bersumber dari APBD Malra bersama eksekutif. “ Kejati merespon positif tuntutan KNPI Tual, dan beliau berjanji akan segera memanggil orang – orang yang selama ini belum dipanggil tersangkut dana asuransi untuk diperiksa “ ungkap Rahayaan.
Soal tuntutan pemindahan para tersangka ke LP Tual, kata dia Kejati Maluku menyarankan agar KNPI harus memberikan penekanan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta. ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar