Rabu, 11 Mei 2011

Raker KNPI Malra Cacat Hukum, Ketua dan Sekretaris dituding Pakai Nama KNPI Untuk Kepentingan Pribadi

  

Vox Populi, Langgur – Rapat Kerja DPD KNPI Kabupaten Malra yang berlangsung kamis 5 mei 2011 di Suita Hotel, dinilai cacat hukum, pasalnya raker itu tidak sesuai mekanisme organisasi KNPI, minimal diputuskan dalam  rapat pleno pengurus KNPI, namun yang terjadi raker dadakan itu dilaksanakan guna memuluskan kepentingan pribadi Ketua KNPI, Hasan Amin Difinubun dan Sekretaris, Goliat Jaftoran.
Tudingan itu disampaikan, Titus Betaubun, Salah satu wakil sekretaris DPD KNPI Malra kepada Vox Populi, minggu 8 mei 2011. “ raker KNPI Malra cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme formal organisasi, apalagi seperdua pengurus KNPI tidak hadir dalam raker,  itu raker dadakan yang dibuat untuk kepentingan pribadi Ketua dan Sekretaris KNPI Malra “ tuding Betaubun.
Dia mengaku, sejak Pelantikan pengurus DPD KNPI  maluku teggara periode 2010-2013 tertanggal 31 januari 2010, Oleh DPD KNPI Propinsi Maluku maka ada agenda Penting untuk menjawab sebuah mekanisme organisasi yang menjadi skala prioritas untuk dilaksanakan DPD KNPI Maluku tenggara  yaitu Rapat Kerja Daerah (RAKERDA ) sebagai dasar hukum dalam realisasi program kerja DPD KNPI Kabupaten Maluku tenggara masa bakti 2010-2013, namun kenyataan yang dihadapi, rens waktu pelantikan sampai pada pelaksanaan rakerda  kurang lebih Lima (5) bulan lamanya itu,  berbagai kebijakan yang telah dilakukan ketua dan sekertaris  DPD KNPI Malra hanya menggunakan nama organisasi DPD KNPI untuk menjawab kepentingan menduduki  jabatan struktural dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Malra  dan kepentingan Proyek guna menghasilkan  incam atau pendapatan untuk kepentingan  Pribadi   Ketimbang melaksanakan agenda-agenda penting sebagai skala prioritas dalam menjawab tuntutan Organisasi KNPI  yakni : RAKERDA. “ hal ini membuktikan, kalau semua kebijakan yang dilakukan saudara ketua dan sekertaris mengatasnamakan KNPI Malra dianggap  inkonstitusional karna tidak melalui mekanisme formal organisasi, hal ini tentu berdampak pada ketidakpercayaan sebagian besar pengurus atas integritas dan kredibilitas kepemimpinan mereka “ tandas Betaubun.
Dia juga membeberkan, kalau raker dadakan KNPI Malra itu dilaksanakan, guna merespon kepercayaan Pemkab Malra kepada KNPI sebagai penyelenggara turnamen sepak bola Bupati Cup 2011. “ ini karena ketua dan sekretaris KNPI Malra, respon proyek sepak bola Bupati Cup, sehingga siasati pelaksanaan raker dadakan yang tidak sesuai mekanisme organisasi untuk kejar kepentingan pribadi “ sesal Titus Betaubun.
Dengan demikian kata Betaubun,  raker KNPI Malra cacat hukum, karena  Dari 131 orang  fungsionaris DPD KNPI Kabupaten Maluku tenggara dan 15 Orang fungsionaris Majelis Pemuda Indonesia ( MPI , dalam pelaksanaan raker yang hadir tidak mencapai seperdua. “ Karena tidak memenuhi qorum, maka Semua Keputusan Tentang Penetapan Program Kerja  rakerda dimaksud adalah Ilegal dan inkonstitusional “ tegas Wakil Sekretaris KNPI Malra.
Terkait dengan hal ini, Betaubun mengaku  pola kepemimpinan Hasan Difinubun SH dan Goliat Yaftoran SE  Sebagai Ketua dan sekretaris DPD KNPI Malra  Periode 2010 -2013 yang selalu mengatasnamakan KNPI dalam realitas yang terjadi hanya menggunakan nama KNPI untuk kepentingan pribadi, alhasil sangat  berdampak  internal pada keretakan sistim kepengurusan periodisasi dan 70 @% pengurus KNPI  hilang kepercayaan terhadap kepemimpinan mereka “ ujarnya.
Guna Mengembalikan Kepercayaan Sebagian Besar Fungsionaris DPD KNPI Malra  sekaligus  proaktif  dan tetap eksis dalam  membesarkan KNPI dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat  dan komponen  elemen Pemuda terhadap citra KNPI Di Kabupaten Maluku Tenggara, Betaubun menyatakan kelompok fungsionaris DPD KNPI Malra Pro reformasi dan demokrasi akan segera melaporkan  hal ini ke DPD KNPI di pusat dan propinsi Maluku.
Sementara itu Ketua KNPI Malra, Hasan Difinubun ketika dikonfitmasi membantah semua tudimgan itu. 
( oce leisubun, Koran Vox populi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar