DASAR :
Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang No.31 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku.
Keputusan Menteri dalam Negeri No. 42 Tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk.
LANGKA-LANGKA YANG TELAH DIAMBIL PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Pada tahun 2008 dengan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 238 telah dibentuk tim pengkajian dan Inventarisasi Aset (P3D)Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang akan diserahkan ke Kotra Tual:
Hasil tim disamapaikan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dengan surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 030/734 tanggal 20 April 2009;
Persetujuan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dikeluarkan yaitu keputusan Nomor 07/II/DPRD/2009 tentang persetujuan penyerahan Barang dan Hutang dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Pemerintah Kota Tual.
Sesuai Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001 dan berdasarkan persetujuan DPRD Nomor 07/II/DPRD/2009 TERSEBUT,kami menetapkan keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 140 Tahun 2009 tentang penghapusan barang dan hutang piutang yang diserahkan kepada pemerintah Tual,dan telah menyurati Wlikota Tual pada tanggal 28 Agustus 2009 dengan nomor surat 028/2474 perihal penyerahan barang Daerah;
Pada tanggal 21 Januari 2010 dengan surat nomor 005/Sekda/2009 kami mengundang Pemerintah Kota Tual untuk pada tanggal 23 Januari 2010 mengiki acara penyerahan P3D dan Pemindahan Pusat Pemerintah ke Kota Langgur,namun penyerahan P3D ttidak dapat dilaksanakan dalam acara tersebut,pada hal semua dokumen dan berita acara penyerahan telah disipkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.Yang terjadi hanyalah penyerahan kunci Kantor Bupati Maluku Tenggara yang serahkan oleh kami kepada bapak Gubernur,dan diterimah Walikota Tual serta selanjutnya dilakukan prosesi Pemerintahan dan Adat.
Melalui surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 037/2709 tanggal 13 Oktober 2009 dan surat nomor 037/2795 perihal revisi daftar penyerahan Aset.Untuk itu,kami tugaskan Asisten Pemerintah untuk berkonsultasi dengan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Tual tentang penyerahan Aset yang telah kami siapkan.
Pada tanggal 3 Oktober 2010 kami menerima surat Walikota Tual Nomor 032/3722 yang intinya menyampaikan bhwa akan segera mengirim Tim Inventarisasi Aset untuk bekerja sama dengan Tim Inventarisasi Aset Maluku Tenggara untuk bekerja agar proses penyerahan dapat dilakukan sebelum 1 Januari 2011.Surat tersebut telah kami balas Nomort 007/2661/SEKDA tanggal 15 November 2010.Namun hal tersebut belum terlaksan karena Tim Inventarisasi Kota Tual belum menemui Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Pada tanggal 15 November 2010 dengan surat nomor 007/2662/Sekda kami juga telah membalas surat Ketua DPRD Kota Tual Nomor 170/278/XI/2010 tanggal 4 November 2010 yang dasarnya pada surat kami tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sangat koperatif dalam uapya penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Tual.
Bapak Gubernur Maluku melalui Kepala Biro Pemerintahan SEKDA telah memfasilitasi pertamuan untuk membahas perkembangan proses Penyerahan Aset dari Pemerintahan Maluku Tenggara Kepada Pemerintahan Kota Tual yang dihadiri oleh Bupati Maluku Tenggara dan Staf bersama Walikota Tual dan Staf pada hari senin tanggal 14 Februari 2011.sebagi tindak lanjut telah dilaksanakan rapat Tim Verfikasi Inventarisasi aset antara Kedua Pemerintahan yang dipimpin oleh Sekertaris Dearah Maluku Tenggara pada tanggal 2 maret 2011.Hasil pertemuan tersebut yakni kedua tim telah menyatu perspsi,menyusun jadwal kegiatan dan pembagian anggota tim berdasarkan kecamatan pada wilaya kota tual namun belum ada realisasi ke lapangan Karenapembatalan sepihak dari Kota Tual dengan alasan semua Aset yang berada diwilayah Kota Tual harus diserahkan kecuali rumah jabatan Wakil Bupati Maluku Tenggara.
ASET,PERSONIL DAN PEMBIAYAAN
Aset Sarana Prasarana serta piutang
Berdasarkan hasil kajian Tim Pengkajian dan Inventarisasi Aset maka jumlah nilai asset yang diserahkan adalah senilai Rp 157.315.318.696 (seratus lima puluh juta milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus delapan puluh satu enam ribu Sembilan puluh enam rupiah) rincian per Kartu Inventaris Brang (KIB) sebagai berikut:
KIB A Rp. 18.215.540.350
KIB B Rp. 4.264.845.533
KIB C Rp. 74.052.407.448
KIB F Rp. 58.621.229.356
KIB E Rp. 538.028.900
Piutang Rp. 1.623.330.109
Jumlah Rp. 157.315.381.696
Dengan demikian semua asset Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada di Kota Tual kami serahkan tanpa sewa,tukar guling atau apapun bentuknya bahkan sebagaian asset telah digunakan/dimanfaatkan Pemerintah Kota Tual mendahului penyerahan.kecuali belum dapat diserahkam antara lain;
Tanah dan Bangunan Rumah Jabatan Bupati Maluku Tenggara Pendopo
Tanah dan Bangunan Rumah jabatan Wakil Bupati Maluku Tenggara
Tanah dan bangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Aset tersebut belum diserahkan kepada Pemerintahan Kota Tual dengan pertimbangan;
Berdasarkan amanat pasal 13 ayat 7 butir (a) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku yang menyebut bahwa Aset diserahkan adalah”sebagaian barang milik/dikuasai bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kota Tual”jadi tidak semua Aset dapat diserahkan.
Karena factor-faktor histories,yang berhubungan dengan sejarah pendirian Kabupaten Maluku Tenggara yang telah melahirkan 3 (tiga) Kabupaten dan 1 (satu) Kota Tual sebagai “Aivul”
Karena asset tersebut masih saat ini digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Karena pertimbangan mekanisme dan manajemen pengelolahan asset,serta efesiensi penyelenggaraan Pemerintah.
Dsamping masih terbatasnya infrastruktur pemerintah di Kabupaten Maluku Tenggara seperti;
Kantor Bupati Maluku Tenggara hingga saat ini masih menggunakan bekas Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara sementara 3(tiga)bagia Setda masih berimpitan dengan Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Tenggara.
Terdapat beberapa SKPD menggunakan lokasi pasar yang dapat menggangu pemerintah daerah dan aktifitas pasar.
Tedapat beberapa SKPD masaih menggunakan gedung sekolah yang sudah pasti menggangu proses belajar mengajar.
Terdapat pula beberapa SKPD yang menyewa rumah penduduk untuk dijadikan sebagai Kantor.
Personil
Jumlah personil PNS Kabupaten Malukub Tenggara yang telah disershkan dalam 3(tiga) tehap kepada pemerintahan Kota Tual berdasarkan keputusan Gubernur Maluku sebanyak 694 orang PNS.
Pembiayaan
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sebagai Kabupaten induk telah memberikan bantuan dana (HIBAH)untuk menujung kegiatan pemerintah kota tual sebagai daerah otonom baru sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah)secara bertahap setiap tahun selam 2(dua)tahun terturut-turut yakni pada tahun anggaran 2008 sebesar Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah)dan pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah).
Penutup
Demikian penjelsan perkembangan proses penyerahan Aset dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Pemerintah Kota Tual. ( sumber Pemkab Malra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar