Vox Populi,Langgur- Sekertaris Umum Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII) cabang Maluku Tenggara Husein Rahayaan, menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melakukan penyidikan kasus asuransi yang melibatkan mantan anggota DPRD malra periode 1999 -2004.
Dukungan moriil itu Kata Rahayaan, sebagai bentuk motifasi PMII kepada aparat penegak hukum, untuk benar – benar menegakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI. “ kalau bicara soal kasus asuransi, maka didalam PerMendagri nomor 13 tahun 2006, yang revisi jadi Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka seharusnya dana asuransi yang nilainya diatas tiga milliar harus dilakukan proses tender terhadap perusahan asuransi yang masuk, namun karena sejak awal hal itu sudah tidak sesuai aturan, maka sebaiknya diselesaikan lewat proses hukum, semua orang boleh berpendapat, tapi di lembaga pengadilan, hukum yang berbicara dan menentukan “ tandasnya.
Kata dia, kasus dana asuransi yang melibatkan mantan anggota DPRD Malra tersebut, karena sejak awal kasus itu bergulir, dengan ditahanya dua mantan anggota dewan, yang telah divonis pengadilan, disana secara jelas disebutkan kalau ada perbuatan tindak pidana korupsi, sehingga dampaknya pasti dirasakan mantan anggota dewan lainya yang belum tersentuh hukum. “ olehnya itu kami minta masyarakat di kedua daerah ini, agar jangan terpancing dan terprovokasi dengan issu – issu yang ada, kita serahkan semuanya kepada penyidik Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini “ pintah Rahayaan.
Ketika ditanya Kepemimpinan Kejati Maluku, Efendy Harahap, SH saat itu yang getol tuntaskan kasus korupsi di Maluku, Rahayaan menilai kinerja Kejati Maluku patut didukung semua elemen masyarakat, sebab selama ini Maluku dikenal sebagai sarang koruptor. “ kepemimpinan Kejati sudah berada pada proses penegakan hukum yang benar, karena tidak mengenal pejabat atau siapapun, dalam menuntaskan korupsi “ nilai Husein Rahayaan. ( jak )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar