Sekretaris Daerah Kabupaten Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si ( dok.Koran Vox Populi ) |
Vox Populi, Langgur – Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si akhirnya angkat bicara soal polemik yang terjadi antara Pemkab Malra dan Pemkot Tual terkait penyerahan aset dan dana abadi.
Dalam konferensi Pers di ruangan Sekretariat daerah, kamis siang, 19 Mei 2011, Sekda Beruatwarin menjelaskan, persoalan penyerahan aset dari Pemkab Malra kepada Pemkot Tual selama ini terjadi perbedaan pendapat yang cukup menajam, karena masih terdapat perbedaan penafsiran UU nomor 31 tahun 2007 tentang pembentukan kota Tual di Propinsi Maluku dan Surat Mendagri. “ kita belum serahkan sebagian aset kepada Kota Tual, karena terjadi perbedaan tafsir antara Pemkab Malra dan Pemkot Tual soal UU 31 tahun 2007 serta surat Mendagri “ ungkap Sekda Malra
Beruatwarin merinci, aset yang diserahkan kepada Pemkot Tual, sesuai hasil tim pengkajian dan inventarisasi aset bernilai Rp 157.315.318.696. “ selain itu di bidang personil, Pemkab Malra juga sudah serahkan 694 PNS secara tiga tahap, dan bantuan dana hibah untuk menunjang kegiatan Pemkot Tual sebagai daerah otonom baru sebesar 10 milliar “ jelasnya.
Kata Sekda Malra, bantuan dana hibah 10 milliar, diserahkan secara bertahap selama dua tahun berturut – turut, yakni tahun 2008 sebesar Rp 5 milliar dan tahun 2009, Rp 5 milliar. “ dengan demikian semua aset pemda malra yang berada di Kota Tual, kami serahkan tanpa sewa, tukar guling atau apapun bentuknya, bahkan sebagian aset telah digunakan / dimanfaatkan Pemkot Tual mendahului penyerahan “ tandas Beruatwarin.
Sekda Malra mengaku, aset yang sampai saat ini belum diserahkan adalah tanah dan bangunan rumah jabatan Bupati Malra dan Pendopo, tanah dan bangunan rumah jabatan Wabup Malra serta tanah dan bangunan SKB. “ kita belum serahkan ketiga aset itu, karena faktor historis yang berhubungan dengan sejarah pendirian kabupaten Malra yang telah melahirkan tiga kabupaten dan satu kota, serta sesuai amanat pasal 13 ayat 7 butir ‘a’ UU nomor 31 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Tual yang menyebutkan sebagian barang milik / dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak atau dimanfaatkan oleh Pemkab Malra yang berada di wilayah Kota Tual, jadi tidak semua aset dapat diserahkan “ ujar Beruatwarin.
Disamping itu, kata dia masih terbatasnya infrastruktur pemerintahan di kabupate Malra, seperti kantor Bupati Malra yang masih menggunakan bekas kantor dinas kelautan dan perikanan Malra, juga tiga bagian setda masih berimpitan dengan kantor Dispenda Malra. “ apalagi beberapa SKPD yang masih menggunakan lokasi pasar, gedung sekolah, sewa rumah penduduk untuk dijadikan sebagai kantor “ kata Beruatwarin.
Hibah Dana Abadi Kepada Kota Tual Dalam Bentuk Uang atau Barang
Menyoal tentang penyelesaian polemik dana abadi, Sekda Malra, Petrus Beruatwarin, M.Si mengungkapkan sesuai hasil evaluasi APBD, dan audit BPK, BPKP, diharuskan agar deposito dana abadi harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di kabupaten maluku tenggara. “ hasil kesepakatan Pemkab Malra dan Kota Tual telah dilalui, dihadiri kedua unsur pemerintahan kembar itu, yang difasilitasi Mendagri dan Gubernur Maluku, isi kesepakatan itu adalah pemkab malra akan berikan hibah kepada Kota Tual dalam bentuk uang atau barang, dan Bupati Malra harus berkonsultasi dengan DPRD “ ungkapnya.
Kata Beruatwarin, Pemkab Malra sudah siap merealisasikan kesepakatan tersebut, namun berhubung alat kelengkapan dewan di DPRD Malra belum terbentuk, kemudian pembentukan pansus dana abadi DPRD Kota Tual untuk melaporkan masalah dana abadi ke Polda Maluku dan Kejati Maluku, sehingga semuanya menjadi mandek. “ kami sudah dimintai keterangan dari penyidik Polda Maluku dan Kejati Maluku, jadi kita tunggu saja hasilnya nanti “ ujar Beruatwarin. ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar