Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Maluku yang disegel ratusan demonstran di Kota Tual, senin 2 mei 2011, tampak mereka mengikat pintu masuk kantor Kejaksaan Tual dengan kain merah, tanda kantor itu disasi. ( foto ; neri rahabav, Koran Vox Populi )
Tual – Ratussan massa dari berbagai kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Malra dan Kota Tual, termasuk keluarga para mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004 yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana asuransi, senin siang kemarin ( 2/5 ) jam 14.00 WIT secara resmi menyegel Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
Para pendemo yang menamakan diri gerakan masyarakat anti mafia hukum ( geram ) dipimpin langsung ketua KNPI Kota Tual, Ahmad Asatri dan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Kota Tual, Bahar Maswatu, bersama ratusan massa akhirnya menyegel Kantor Kejaksaan Negeri Tual, setelah Kejari Tual, Nurizal Nurdin, SH tidak memenuhi tuntutan para demonstran untuk menghadirkan Kejati Maluku, Efendi Harahap untuk menjelaskan penyidikan kasus yang menurut mereka sarat muatan politik, ketimbang proses penegakan hukum.
Kantor Kejaksaan Negeri Tual, yang berada di Jl. Gaja Mada Tual disegel para demonstran dengan ikatan kain merah pada dua pintu masuk di Kantor Kejaksaan. Kejari Tual dan para stafnya terpaksa keluar dari dalam kantor. Ahmad Asatry dalam orasinya menilai penyidikan kasus dugaan korupsi dana asuransi sarat muatan politik, ketimbang proses penegakan hukum, olehnya itu Kejati Maluku, Efendy Harahap dan jajaranya harus diminta pertanggungjawaban atas penyidikan kasus tersebut.
Orator lainya, yang juga tampil yakni Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tual, Fadila Rahawarin juga menyoroti penanganan kasus dana asuransi yang bermuatan politis karena ada tekanan dan intervensi dari parpol tertentu. “ harus diingat, para mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, punya andil besar dalam menyelesaikan konflik horisontal yang terjadi di Malra dan Kota Tual tahun 1999 lalu, olehnya itu proses penegakan hukum, jangan sampai dipengaruhi tekanan politik dari oknum – oknum atau parpol tertentu untuk menjatuhkan kredibelitas kejati maluku “ ungkapnya.
Rahawarin menuding parpol tertentu yang selama ini bermain dalam penyidikan kasus dana asuransi, sudah sangat jelas kalau mereka adalah kelompok yang menolak pemekaran kota Tual, sehingga bisa disebut dengan konspirasi politik jilid II. “ Fraksi Golkar bersama semua kader partai siap mengawal kasus ini “ tegas Rahawarin.
Dia berjani akan segera mengadakan kegiatan pengumpulan koin peduli untuk mengganti kerigian Negara yang ditimbulkan dari kasus asuransi sebesar 1, 4 milliar. “ dalam waktu dekat kita buat koin peduli bagi masyarakat untuk membantu para mantan anggota dewan yang terlibat kasus asuransi “ kata Rahawarin.
Anggota DPRD Kota Tual lainya, Chen Rumles juga melakukan klatrifikasi hukum atas penyidikan kasus dana asuransi. Kata Rumles, dana asuransi jelas diatur dalam APBD Malra, melalui sidang paripurna dewan antara eksekutif dan legislatif, kemudian anggara itu disahkan dan dibawah ke Gubernur Maluku di Ambon untuk dievaluasi dan disetujui. “ jadi dana asuransi itu jelas ada di APBD Malra, baru diterima anggota dewan, jadi yang katakan tidak jelas itu tidak benar, coba bayangkan proses pencairan dana lewat eksekutif melalui penerbitan SKO, kemudian SPP dan SPMU. “ jadi Bupati saat itu harus ikut dimintai keterangan oleh penyidik Kejati, jangan hanya pihak legislatif, sebab kasus tersebut bersifat kolektifitas “ pintah Rumles.
Anggota DPRD Kota Tual, yang juga sekretaris fraksi Golkar itu sangat menyangkan kinerja penyidik kejati Maluku yang melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka dana asuransi, namun sampai saat ini surat penangkapan dan penahanan belum diserahkan kepada pihak keluarga.
Wilhelmus Tharob, yang mewakili keluarga para mantan anggota DPRD Malra yang ditahan Kejati Maluku, minta kasus dana asuransi harus segera dihentikan, kalau penyidik Kejati membiarkan eksekutif bebas berkeliaran diluar. “ kami punya data dan fakta yang selama ini diabaikan penyidik dalam menuntaskan kasus asuransi, contoh selisih dana pada SKO dana asuransi APBD Malra tahun 2004 yang tidak jelas sebesar Rp 485.275.000,- dari total dana asuransi sebesar Rp 4.375.000.000,- diabaikan penyidik Kejati Maluku, ini bentuk ketidakadilan hukum “ ungkapnya.
Sementara Frans Putnarubun, menuding Kejati Maluku bersama jajaranya telah membangun badut hukum dalam menyidik kasus dugaan korupsi dana asuransi mantan anggota DPRD Malra. “ ini kasus yang sarat muatan politik, bukti Kejati Maluku bangun badut hukum, masih ada kasus korupsi yang lebih besar yang harus diungkap, dimana letak kerugian keuangan negara itu, toh uang itu nanti jadi milik anggota dewan “ tuding Putnarubun.
Dalam aksi itu terlihat para mantan anggota DPRD Malra juga ikut hadir seperti Hary Sarkol dll. Sampai berita ini diturunkan massa masih menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Tual, sampai menunggu kehadiran Kejati Maluku, Efendy Harahap.
Kejari Tual, Nurizal Nurdin, SH kepada para demonstran menepis anggapan masyarakat seakan akan Kejaksaan Tual tidak mampu menangani kasus asuransi, sehingga dialihkan ke Kejati Maluku. “ saya 2009 baru bertugas di Kejari Tual, kasus asuransi sudah ditangani Kejati Maluku, dibantu para Jaksa di disini jadi tidak benar, kami tak mampu tangani kasus asuransi “ tepisnya.
Kejari mengaku mendengar orator yang disampaikan, sebagai manusia ikut sedih, namun di Kejaksaan ada mekanisme yang harus dilalui. “ tolong dimengerti, kalau satu kasus korupsi yang sudah ditangani Kejati Maluku, tidak mungkin saya minta untuk ditangani disini, kecuali atas perintah pimpinan “ ujarnya.
Ditegaskan secara detail, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan atas kasus asuransi sehingga tidak mengetahui persis duduk persoalan yang sebenarnya. “ jadi ketika bapak – bapak datang tanyakan kasus asuransi, saya mau jawab apa ?, kalau kasus itu diserahkan kepada kami lalu ditolak, maka bapak – ibu berhak hujat kami, katakan kami tidak mampu, kami siap menerima itu “ ungkap Kejari Tual.
Sampai berita ini diturunkan, ratusan demonstran masih menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Tual, sampai hadirnya Kejati Maluku, Efendy Harahap. Aparat Kepolisian Polres Malra memperketat penjagaan di areal Kejaksaan.
( Neri rahabav dan Alfin Unawekly )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar