foto bersama Gubernur dan Wagub Maluku dengan Bupati /Walikota se maluku di pantai wisata Ohoililir, Kei Kecil. ( dok. Vox Populi ) |
Vox Populi, Langgur – Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengakui masalah pengelolaan keuangan daerah Maluku masih menunjukan kondisi yang memprihatikan. Pengakuan Ralahalu didasarkan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan RI ( BPK ) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota se Maluku,sejak Tahun 2005 sampai tahun 2009 belum menunjukan adanya perbaikan yang berarti. “ Salah satu factor yang menyebabkan kondisi ini adalah karena Kurang tertibnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Daerah “ ungkap Gubernur Maluku ketika membuka Rapat kerja pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Tual, Malra, Kepulauan Aru dan MTB yang diselenggarakan, di Kantor Walikota Tual, selasa 3 mei 2011.
Dia juga menyoroti, aspek penyerapan anggaran, pemerintah daerah provinsi Maluku maupun Kabupaten/Kota di Maluku yang juga terkesan lambat dan cenderung menumpuk pada triwulan terakhir sehingga berdampak pada tingginya anggaran negara yang tidak terealisasi, baik anggaran yang bersumber APBN dan APBD. “ Kedepan kita harus mampu merestorasi kelemahan ini,diantaranya dengan melakukan revitalisasi terhadap proses perencanan pembangunan dari tingkat desa sampai dengan Provinsi, mempercepat penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan RAPBD sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku “ pintah Gubernur Maluku.
Ralahalu juga berharap, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembenahan secara serius untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan SKPD salah satunya dengan melakukan penataan dan penertiban terhadap barang miliki Daerah (BMD) atau asset daerah,serta melengkapi dokumen sumber pencatatan dan memperbaiki pencatatannya sehingga kualitas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mencapai Wajar dengan pengecualian (WDP) atau wajar tanpa pengecualian (WTP). ( Nery Rahabav, Koran Vox populi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar