Rabu, 11 Mei 2011

Masalah Asset dan Dana Abadi harus Diselesaikan Dengan Semangat Bersaudara


Vox Populi, Langgur – Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu sangat mengharapkan agar masalah penyerahan aset dari kabupaten Malra kepada Kota Tual,sebagai konsekuensi dari terbitnya UU Nomor 31 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, dan penyelesaian dana abadi dapat dibahas dalam rapat koordinasi dan diselesaikan dengan baik, tetap mengedepankan semangat bersaudara.
Ralahalu juga mengingatkan kesepakatan antara kedua pemerintah daerah dalam rapat koordinasi yang telah di fasilitasi oleh pemerintah Provinsi Maluku pada tanggal 14 Februari 2011 untuk membentuk tim gabungan antara kedua pemerintah daerah kiranya segera dapat ditindaklanjuti dengan langkah – langkah  konkrit sehingga masalah tersebut tidak berlarut – larut.
Dikatakan berdasarkan pasal 13 ayat 3 undang – undang nomnor 31 tahun 2007,mengisyaratkan kalau penyerahan asset dari kabupaten Malra kepada Kota Tual harus sudah diselesaikan paling lama Lima tahun sejak pelantikan pejabat walikota Tual.
Sedangkan masalah dana abadi, kataRalahalu pihaknya bersama Pemda Malra dan Kota Tual,sudah melakukan konsultasi dengan tim kementrian Dalam Negeri. “ hasil pertemuan itu, masalah dana abadi di kembalikan ke DPRD Malra. Sampai sejaumana proses yang telah dilakukan dan solusi apa yang harus diambil, saya berharap dapat diselesaikan “ harap Gubernur Maluku. ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi  )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar