Ambon, AE.-
Proses pemeriksaan terhadap Bupati Aru Thedy Tengko kian dekat.
Kejaksaan Tinggi Maluku tinggal menunggu terbitnya surat izin dari
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa orang nomor satu di
Kabupaten Aru tersebut.
Kejati memastikan surat ijin pemeriksaan Tengko telah berada di tangan
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam untuk diteruskan ke presiden.
“Kejaksaan Agung telah meneruskan surat ijin pemeriksaan yang Kejati
layangkan ke presiden melalui sekretaris kabinet,” kata Asisten Pidana
Khusus Kejati Maluku Ghazali Hadari, kemarin.
Surat Kejati, kata dia, telah dilayangkan ke Kejagung 24 Maret lalu.
Ijin presiden diperlukan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah. Menurut UU itu, jika tidak ada jawaban
(surat ijin presiden) setelah 60 hari surat diterima Seskab, kejati
memiliki kewenangan memeriksa tersangka.
“Suratnya sudah diterima Sekretaris kabinet. Kita berharap surat
diterima sekretaris kabinet awal April, dengan demikian pemeriksaannya
sekitar Juni,” kata Hadari menebak. Pihak kejati, belum mengetahui kapan
Kejagung menyerahkan surat ijin itu ke sekretaris kabinet.
Bila surat ijin presiden turun, sekretaris cabinet akan mengirim kembali
ke kejagung dan diteruskan ke Kejati Maluku. “Kalau ijin pemeriksaan
dari presiden sudah turun atau telah melewati 60 hari setelah diterima
sekretaris kabinet, tim jaksa penyidik akan segera memeriksa Bupati
Aru,” jelasnya.
Tengko disangkakan melakukan tindak pidana korupsi APBD Aru tahun
2005-2007. Akibat tindakannya, kerugian keuangan negara mencapai lebih
Rp 30 miliar. Dalam kasus tersebut, korps baju coklat juga menetapkan
mantan Kabag Keuangan Setda Aru Mad Raharusun sebagai terangka. Bahkan
Raharusun telah dijebloskan ke Rutan Ambon, sejak April lalu.
PUTRI TENGKO DIPERIKSA
Sambil menunggu turunnya surat ijin pemeriksaan presiden, Kejati Maluku
memeriksa Rindi Ariyanti. Rindi adalah putri Tengko. Rindi diperiksa
anggota tim jaksa penyidik Marvie de Queljoe. Pemeriksaan berlangsung di
kantor Kejati Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, jaksa mengancam memanggil paksa Rindi yang bermukim di
Surabaya. Empat kali dipanggil, empat kali pula Rindi tak memenuhi
panggilan jaksa.
Rindi diperiksa, kata Hadari, karena dari hasil penyidikan ditemukan
pada tahun 2007 dikeluarkan Rp 200 juta dari kas daerah. Uang itu
bersumber dari dana alokasi umum. Ternyata uang ratusan juta digunakan
untuk membeli satu unit mobil Honda Jazz sebagai hadiah perkawinan Rindi
Ariyanti.
Kejati ngotot memeriksa Rindi, karena hadiah perkawinan itu bersumber
dari keuangan daerah yang dipungut dari sejumlah dinas dan badan, di
Pemerintah Kabupaten Aru.
Seperti dilansir Ambon Ekspres sebelumnya, ayah Rindi yang juga Bupati
Aru Tedhy Tengko membantah dana pembelian mobil itu berasal dari kas
daerah. Tengko mengaku kaget saat pernikahan anaknya, Kepala Dinas
Pendapatan Kabupaten Aru, Frangki Hitipeuw memberikan hadiah mobil.
Dana pembelian mobil itu, kata dia, berasal dari patungan sejumlah
kepala dinas/badan di Aru. “Itu dari uang pribadi mereka. Ada yang
menyumbang Rp 10 juta, Rp 15 juta. Uang yang terkumpul itu dibelikan
mobil sebagai hadiah perkawinan anak saya,” ungkapnya.( ameks )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar