Sabtu, 22 Mei 2010

Selangkah Lagi, Tengko Diperiksa

Ambon, AE.- Proses pemeriksaan terhadap Bupati Aru Thedy Tengko kian dekat. Kejaksaan Tinggi Maluku tinggal menunggu terbitnya surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa orang nomor satu di Kabupaten Aru tersebut.

Kejati memastikan surat ijin pemeriksaan Tengko telah berada di tangan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam untuk diteruskan ke presiden. “Kejaksaan Agung telah meneruskan surat ijin pemeriksaan yang Kejati layangkan ke presiden melalui sekretaris kabinet,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Ghazali Hadari, kemarin. Surat Kejati, kata dia, telah dilayangkan ke Kejagung 24 Maret lalu. Ijin presiden diperlukan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Menurut UU itu, jika tidak ada jawaban (surat ijin presiden) setelah 60 hari surat diterima Seskab, kejati memiliki kewenangan memeriksa tersangka. “Suratnya sudah diterima Sekretaris kabinet. Kita berharap surat diterima sekretaris kabinet awal April, dengan demikian pemeriksaannya sekitar Juni,” kata Hadari menebak. Pihak kejati, belum mengetahui kapan Kejagung menyerahkan surat ijin itu ke sekretaris kabinet. Bila surat ijin presiden turun, sekretaris cabinet akan mengirim kembali ke kejagung dan diteruskan ke Kejati Maluku. “Kalau ijin pemeriksaan dari presiden sudah turun atau telah melewati 60 hari setelah diterima sekretaris kabinet, tim jaksa penyidik akan segera memeriksa Bupati Aru,” jelasnya. Tengko disangkakan melakukan tindak pidana korupsi APBD Aru tahun 2005-2007. Akibat tindakannya, kerugian keuangan negara mencapai lebih Rp 30 miliar. Dalam kasus tersebut, korps baju coklat juga menetapkan mantan Kabag Keuangan Setda Aru Mad Raharusun sebagai terangka. Bahkan Raharusun telah dijebloskan ke Rutan Ambon, sejak April lalu. PUTRI TENGKO DIPERIKSA Sambil menunggu turunnya surat ijin pemeriksaan presiden, Kejati Maluku memeriksa Rindi Ariyanti. Rindi adalah putri Tengko. Rindi diperiksa anggota tim jaksa penyidik Marvie de Queljoe. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, jaksa mengancam memanggil paksa Rindi yang bermukim di Surabaya. Empat kali dipanggil, empat kali pula Rindi tak memenuhi panggilan jaksa. Rindi diperiksa, kata Hadari, karena dari hasil penyidikan ditemukan pada tahun 2007 dikeluarkan Rp 200 juta dari kas daerah. Uang itu bersumber dari dana alokasi umum. Ternyata uang ratusan juta digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Jazz sebagai hadiah perkawinan Rindi Ariyanti. Kejati ngotot memeriksa Rindi, karena hadiah perkawinan itu bersumber dari keuangan daerah yang dipungut dari sejumlah dinas dan badan, di Pemerintah Kabupaten Aru. Seperti dilansir Ambon Ekspres sebelumnya, ayah Rindi yang juga Bupati Aru Tedhy Tengko membantah dana pembelian mobil itu berasal dari kas daerah. Tengko mengaku kaget saat pernikahan anaknya, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Aru, Frangki Hitipeuw memberikan hadiah mobil. Dana pembelian mobil itu, kata dia, berasal dari patungan sejumlah kepala dinas/badan di Aru. “Itu dari uang pribadi mereka. Ada yang menyumbang Rp 10 juta, Rp 15 juta. Uang yang terkumpul itu dibelikan mobil sebagai hadiah perkawinan anak saya,” ungkapnya.( ameks )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar