Selasa, 23 Februari 2010

Terkait Dugaan Korupsi Penyimpangan Raskin 3,4 milliar, Kejari Tual Resmi Jebloskkan Mantan Kepala Gudang Bulog Tual Ke Hotel Prodeo

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nrdin, SH Tual, VP – Setelah sukses mengungkap kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg 1,9 milliar, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH tidak tinggal diam, Kejari Tual terus bergerak dan memburu para pejabat yang diduga terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Saah satu kasus dugaan korupsi yang dibidik adalah kasus dugaan korupsi penyimpangan beras raskin di kabupaten malra dan kota Tual yang diduga melibatkan para pejabat dan berbagai komponen masyarakat di daerah ini. Tak tanggung – tanggung, Kejari Tual, Nurizal Nurdin, SH, setelah melalui proses penyelidikan kasus yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan, langsung menetapkan tersangka utama kasus tersebut, yakni Mantan Kepala Gudang Bulog Tual, Ridwan T yang kemudian dijebloskan ke Hotel Prodeo alias Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) Tual sejak kamis kemarin ( 18/2 ) jam 16.00 wit. Kasipidsus Kejari Tual, Renaldy Paliama, SH kepada Vox Populi, senin ( 22/2 ) membenarkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan beras raskin tersebut. “ secara resmi tersangka, Ridwan T, Mantan Kepala Gudang Dolog Tual kami tahan di Rutan Tual, sejak kamis kemarin, terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara berkisar tiga milliar lebih “ ungkapnya. Kasipidsus mengaku, tersangka ditahan karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menyelewengkan beras raskin, beras bantuan pemerintah kepada masyarakat miskin berjumlah 634.000 ton raskin. “ ratusan ton beras raskin itu dikeluarkan tersangka dari gudang dolog tanpa daftar order ( DO ) dari Kepala Bulog Tual, sehingga sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan “ tandas Renaldy. Kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang adalah para pegawai dan pejabat Bulog Tual dalam kasus tersebut, dan dipastikan mulai rabu (24/2), penyidik kejaksaan akan memeriksa oknum – oknum masyarakat yang menerima beras raskin itu dari tersangka. Ketika ditanya, oknum siapa yang bakal diperiksa jaka, Kasipidsus Kejari Tual itu belum mau membeberkan hal itu. Sementara itu berdasarkan sumber Koran ini di Kejaksaan Tual menyebutkan, kasus tersebut diduga melibatkan berbagai komponen masyarakat yang di kabupaten malra dan kota Tual, mulai dari politisi, pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda. (nery rahabav. Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar