Rabu, 24 Februari 2010

Kasus Korupsi Pembayaran Proyek Fiktif Pemkab Malra Tahun 2009, Masuk Penyelidikan Kejati

Wakil Bupati Malra, Drs Yunus Serang, melakukan peninjauan langsung lapangan terkait penggususran jalan lingkar di kecamatan Kei Besar. ( dok. koran vox populi ) Ambon - Sebanyak 17 kasus dugaan korupsi yang telah diekspos, Selasa (23/2) dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Poltak Manulang dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) Herman Koedoeboen. Dalam jumpa pers di Kantor Kejati Maluku, Manulang menjelaskan, dari 17 kasus yang telah diekspos tersebut, 13 kasus diantaranya dalam tahap penyelidikan dan empat kasus ditahap penyidikan. Dari data yang dimiliki, 13 kasus dugaan korupsi yang berada dalam tahap penyelidikan Kejati Maluku, kasus koruspi pembayaran proyek fiktif pemerintah kabupaten Maluku tenggara tahun anggaran 2009, merupakan salah satu kasus dari tiga belas kasus korupsi yang dipaparkan. Sementara empat kasus yang masuk penyidikan, salah satunya kasus dugaan penyalahgunaan dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 1999-2004 tahun anggaran 2002 dan 2003. Berikut 12 kasus korupsi lainya di Maluku yang dalam tahap penyelidikan Kejati Maluku masing-masing: pertama, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam proyek pembangunan SMK Kelautan Kulugowo Kecamatan Gorong Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2007 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Maluku. Kedua, penyalahgunaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun anggaran 2006 pada Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon. Ketiga, penyalahgunaan dana proyek pembangunan Dermaga Labuan, pekerjaan rehabilitasi kantor bupati, dan rumah dinas Bupati Buru Selatan (Bursel). Keempat, penyalahgunaan keuangan Kabupaten Kepulauan Aru diluar beban APBD tahun 2005, 2006 dan 2007. Kelima, dugaan pemberian pengganti dana BBR pengungsi Maluku Tengah (Malteng), Maluku Tenggara (Malra) dan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2005. Keenam, murk up dalam proyek pembangunan Mes Jargarya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Ketujuh, penyalahgunaan uang lauk pauk PNS Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2007. Kedelapan, murk up pengadaan alat tangkap ikan tuna pada Dinas Perikanan Maluku tahun anggaran 2007. Kesembilan, penjualan aset PT Bank Maluku. Kesepuluh, penyalahgunaan dana proyek pembangunan pabrik es mini di Desa Sera Kabupaten MTB tahun anggaran 2007 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku. Kesebelas, murk up ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan gardu induk PLN di Kota Ambon. Keduabelas, pembangunan jaringan transmisi PLN di Kecamatan Taniwel, Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten SBB Dari 13 kasus ini, terang Manulang, tiga kasus yaitu, penyalahgunaan kewenangan keuangan pada Pemkab Kabupaten Aru diluar bukan APBD tahun 2005, 2006 dan 2007, murk up ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan gardu induk PLN di Kota Ambon dan pembangunan jaringan transmisi PLN di Kecamatan Taniwel Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten SBB dinaikan ke penyidikan. Sementara, dua kasus yang karena tidak cukup bukti telah dihentikan penyelidikannya, yaitu s penyalahgunaan dana proyek pembangunan pabrik es mini di Desa Sera Kabupaten MTB tahun anggaran 2007 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku dan murk up pembangunan Mes Jargarya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Kedua, penyalahgunaan dalam proyek enam unit kapal ikan di Pemkab MTB tahun anggaran 2002. Ketiga, penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Unpatti tahun anggaran 2005-2007. Keempat, penyalahgunaan dana pemulangan pengungsi di Kabupaten Malra tahun anggaran 2002-2003. Dari empat kasus ini, kauss dana pemulangan pengungsi di Kabupaten Malra tahun anggaran 2002-2003, telah dinaikan ke penuntutan dan telah dilimpahkan ke Kejari Tual, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan. Manulang meminta kepada pers agar dalam pemberitaan tidak mengedepankan sensasi. “Teman-teman kalau tulis di Koran, jangan mengedepankan sensasi tetapi mari coba menyajikan informasi yang benar yang sekaligus bisa mendidik masyarakat mengerti proses penegakan hukum,” harapnya. (S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar