Minggu, 21 Februari 2010

Kejari Tual diminta Tangkap Kepala Bank Maluku Cabang Tual

Barang bukti uang 1,9 millyar yang dikembalikan tersangka dugaan korupsi rangka baja rosenberg kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tual beberapah waktu lalu. ( dok. koran vox populi ) Langgur, VP – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurisal Nurdin, SH diminta jangan bermain mata dengan oknum – oknum tertentu yang diduga berada dibalik kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg, senilai 1,9 millyar. Walaupun dua tersanga utama dalam kasus itu masing – masing, Johanis Rahaded, ST, mantan Kadis Kimpraswil Malra dan Obeth Dasmasela, kontraktor pelaksana proyek rangka baja secara resmi telah ditetapkan Kejaksaan dan saat ini berstatus tahanan kota, namun Kejaksaan diminta transparan dalam mengungkap kasus itu, karena masih ada tersangka lain yang masih bebas berkeliaran dan menghirup udara segar diluar. Terkait dengan status dana 1,9 millyar yang diduga merupakan dana blokiran sejak tahun 2008 lalu, namun sengaja dana tersebut dicairkan oleh oknum – oknum tertentu, diluar aturan dan ketentuan perbankan yang berlaku, salah satu komponen pemuda asal daerah ini, yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Maluku Tenggara, Frans B Watratan kepada Koran ini minta agar Kejari Tual, Nurisal Nurdin, segera menangkap Kepala Bank Maluku cabang Tual. Kata Dia, orang nomor satu di BPDM Tual itu bertanggungjawab penuh atas dugaan pencairan dana blokiran Rosenberg, sehingga harus diusut tuntas. “ itu khan dana blokir, siapa yang perintahkan dana blokir itu dicairkan ? jaksa harus usut tuntas jangan didiamkan “ sesalnya. Sementara itu Kepala Bank Maluku Cabang Tual, Yanes Maulany, ketika dikonfirmasi membantah semua tudingan itu. “ semua tudingan itu tidak benar, dana rangka baja itu utuh di rekening kontraktor “ bantahnya. Maulany mengaku, rekening bank milik kontraktor rangka baja, Obeth Dasmasela adalah rekening aktif, bukan blokiran, sehingga nasabah yang bersangkutan memiliki hak penuh untuk mengambil dan menyimpan uangnya setiap waktu. “ dana rangka baja itu tetap ada di rekening kontraktor, obeth dasmasela punya rekening juga disitu, hasil dari perusahan masuk – keluar lewat rekening itu, bahkan saldonya lebih besar dari dana tersebut “ ungkapnya. Kata Kepala Bank Maluku cabang Tual, yang disebut rekening blokiran adalah rekening yang pasif, tidak bisa bergerak dan ditempatkan terpisah. “ rekening blokiran hanya bisa ditarik, kalau ada perintah dari pejabat yang berkompoten dengan anggaran tersebut “ ujarnya. Dikatakan, dirinya juga sudah dimintai keterangan dari penyidik Kejaksaan terkait kasus tersebut dan sampai saat ini tidak permasalahan yang ditemukan. (nery rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar