Senin, 01 Februari 2010

Bupati Malra : Persidangan Klasis Adalah Forum Perencanaan Strategis Bagi Pelayanan Umat

Langgur,VP- Sidang Klasis adalah forum sekaligus lembaga pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Klasis dan merupakan kegiatan tahunan tetapi tidak dapat dimaknai sebagai sebuah rutinitas seremonial belaka,persidangan Klasis adalah forum perencanaan yang sangat strategis bagi pelayanan umat. Demikian sambutan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Ir.Anderias Rentanubun ketika membuka Persidangan LVII Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Pulau-Pulau Kei Kecil,yang berlangsung di Gedung Gereja Bethesda Matwaer,Minggu (31/1) kemarin. “ ada dua subtansi penting disini yaitu evaluasi dan perencanaan, kita tidak boleh terperangkap dalam nuansa rutinitas penyelenggaraan forum Persidangan Klasis sehingga melupakan hakekat dan tujuan pentingnya kegiatan itu,” tandasnya. Dikatakan, banyak orang masih menganggap remeh apa yang disebut perencanaan apalagi evaluasi,mereka tidak memahami bahwa perencanaan dan evaluasi adalah proses yang harus selalu beriringan,apalah artinya sebuah perencanaan tanpa adanya evaluasi,dan apalah artinya evaluasi jika tidak ada perencanaan. Kata Bupati, biasanya perencanaan yang berkualitas lahir dari adanya evaluasi yang komperensif dan berkualitas. ” saya ambil contoh bantuan-bantuan pemberdayaan pemerintah daerah yang selama ini diberikan kepada masyarakat, tidak dievaluasi secara baik maka tidak pernah Pemkab Malra mengetahui dengan jelas sejauh mana keberhasilan dari bantuan-bantuan pemberdayaan tersebut,”contohnya. Menurut Bupati Malra, Persidangan yang digelar, merupakan persidangan yang ke-57 dan dilaksanakan pada setiap lima tahun berjalan dengan demikian Kalsis GPM Pulau-Pulau Kei Kecil selama 57 tahun secara terus-menerus berupayah untuk merancang program-program pembinaan dan pelayanan umat sambil sekaligus terus-menerus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pada tiap tahu. “ dalam kurun waktu tersebut tentunya banyak program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan dan dalam kurun waktu tersebut pula Klasis ini telah dapat memahami berbagai tantangan,hambatan dan permasalahan pembinaan dan pelayanan umat berdasarkan evaluasi yang terus menerus dilakukan terhadap setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan “ ujarnya. Kata Bupati, persidangan ini tentunya adalah juga sebuah proses pembelajaran bagaimana menumbuh kembangkan sebuah sistim dan mekanisme pembinaan dan pembangunan umat yang ditopang oleh perencanaan partisipatif yang baik. ” oleh sebab itu sejatinya jika dalam persidangan-persidangan seperti ini warga Gereja Protestan Maluku di Klasis, dapat pula melihat pembangunan dan pelayanan umat dalam perfektif lain yaitu sebagai bagian dalam pembangunan masyarakat secara utuh,dalam upayah kita mewujudkan peningkatan kesejateraan kita didaerah yang sama-sama kita cintai dan banggakan “ tukas Rentanubun. Bupati minta peserta persidangan untuk mencerna secara baik, persidangan yang dilaksanakan, sebab Ada hal yang menarik dan perluh dicermati disana, yaitu temah dan sub tema persidangan yakni berubalah oleh pembaharuan sedini secara konseptual sebenarnya telah meletakan arah yang tepat untuk pergumulan dan perjuangan gereja kedepa. “ perubahan-perubahan yang dimaksud disini adalah menujuh kemajuan,kebaikan,kesempurnaan dan kebermaknaan “ serunya. sedangkan pada sub temah persidangan, menurut Bupati Rentanubun, ada subtansi pembangunan masyarakat majemuk dengan penegakan hukum dan hak asasi manusia, “saya ingin menarik benang merah dan memaknainya sebagai pembangunan yang untuk keadilan,pembangunan untuk keadilan adalah pembangunan yang berbasis hak, dalam pembangunan berbasis hak ada ciri penting pendekatan perencanaan yaitu peran dari mereka yang didefenisikan sebagai pemangku kewajiban,yaitu mereka yang bertanggungjawab untuk memenuhi pelayanan terhadap warga masyarakat dan mereka yang disebut sebagai pemegang hak untuk menuntut yaitu masyarakat yang oleh Undang-Undang dijamin hak-haknya untuk menuntut,sebenarnya kita yang hadir disini para pimpinan umat atau juga aparat pemerintah tidak lain adalah para pemangku kewajiban yang harus melayani masyarakat pemegang hak itu sesuai dengan hak-haknya,”ungkap Rentanubun. Dijelaskan,hak tersebut antara lain seperti,hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan yang layak,hak atas pekerjaan yang layak,hak atas tempat tinggal yang layak,hak atas jamainan keamanan yang layak,hak untuk beribadah dan melaksanakan ajaran agamanya dan lain-lain. “ masyarakat berhak menuntut semuanya itu karena dijamin oleh Undang-Undang,oleh sebab itu marilah kita sama-sama mengambil bagian dan tanggungjawab bersama ini selaku pemangku kewajiban,Pemkab Malra dengan segalah perangkatnya tidak dapat berbuat banyak tanpa dukungan dari segenap komponen masyarakat termasuk gereja,apalagi gereja menduduki posisi sentral untuk mendorong ajaran-ajaran mengenai etos kerja dan penghargaan terhadap prestasi menjadi inspirasi yang mampuh menggerakan masyarakat dalam membangun,nilai-nilai tersebut diharapkan akan terwujud dalam bentuk partisipasi aktif masyarakat kita dalam pembangunan daerah,inilah hakekat sebenarnya dalam pembangunan bidang keagamaan kita ” pintahnya. Pada kesempatan itu Bupati mengajak semua komponen masyaraka, agar selalu menjaga kebersamaan dan persatuan serta kesatuan karena dengan bersatu perencanaan yang dibuat dapat terlaksana dengan baik dan lancar. “ jangan kita terprovokasi dengan issu-issu yang selama ini berkembang dimasyarakat,marilah dengan peran masing-masing, kita bersama dalam sebuah sinergi bahu-membahu membangun masyarakat dan daerah ini menyongsong massa depan yaitu maasyarakat yang aman,damai dan sejahtera,”harap Bupati. Mengakhiri sambutanya Bupati Malra Ir.Anderias Rentanubun melakukan pemukulan gong sebagai tanda dibukanya acara Persidangan LVII Klasis GPM Pulau-Pulau Kei Kecil, hadir pada acara tersebut Unsur Muspidah Kabupaten Malra dan Kota Tual,Muspika Sekabupaten Malra,Pemuka Agama Katolik,Islam,Para Kepala Desa Tetangga dan Tokoh-Tokoh Masyarakat,kegiatan ini berlansung selama tiga hari dan berakhir pada hari ini Selasa (2/2).(jhon rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar