Jumat, 05 Februari 2010

Pengelolaan Dana Abadi Tak Memadai, Empat Rekening Bank Penampung Bunga Desposito 4,5 millyar Dipertanyakan

Langgur, VP – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI perwakilan Maluku di Ambon, sejak tahun2006 – 2007, pengolalaan deposito dana abadi oleh Pemkab Malra tidak memadai, sebab diduga ada empat rekening Bank dalam menampung bunga deposito dana abadi Pemkab Malra sebesar Rp 4.519.284,12 digunakan diluar kepentingan daerah. Untuk diketahui, Penempatan deposito dana abadi didasarkan pada peraturan daearah kabupaten malra, nomor 9 tahun 2004, tapi dalam setiap penempatanya, didahului dengan proses penyeleksian terhadap bank – bank yang telah mengajuhkan penawaran sebagai bank penyimpan dana deposito. Tim asistensi penawaran Bank yang dipimpin Mantan Ketua Dispenda, Drs, Muti Matdoan, KTU Dispenda sebagai sekretaris dan anggota tim yang terdiri dari Kepala Bawasda, Bagian Keuangan, dan Bagian Hukum pada Sekretariar Daerah harus bertanggungjawab atas penempatan dana deposito dana abadi sejak tahun 2003 tersebut, sebab mereka diangkat berdasarkan surat keputusan Mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen terkait dengan dana deposito, diketahui kalau dalam tahun anggaran 2007,, sesuai surat Bupati nomor 007/790.a tanggal 12 maret 2007, terjadi penambahan dana deposito sebesar 40 millyar, namun pada tanggal 14 mei 2007, terjadi penarikan dana deposito itu sebesar 15 millyar, disusul penarikan pada tanggal 19 november 2007 sebesar 15 millyar. Kebijakan penarikan deposito itu dilakukan berdasarkan pertimbangan posisi keadaan kas daerah dan kebijakan bupati. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan deposito dana abadi tersebut, oleh BPKP diketahui bahwa bunga deposito dana abadi dipindahbukukan dalam rekening penampungan yang terpisah dari pengelolaan keuangan daerah. Bunga deposito dana abadi tidak langsung disetor ke kas daerah dalam sehari kerja, tetapi dipindahbukukan sebanyak lima kali. Penyetoran ke rekening kas daerah dilakukan dengan cara pemindahbukukan atau transfer RTGS dari rekening penampungan ke rekening kas daerah. Adapun rekening penampungan bunga deposito itu terdiri dari empat rekening bank masing – masing, Rekening Taplus BNI 46 cabang Ambon, atas nama Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH, saldo per 31 Desember 2007, Rp 5.903,0. Britama BRI Tual, atas nama Pemda Malra, , saldo per 31 Desember 2007, Rp 1.323.253,00. Tabungan Mutiara Bank Maluku atas nama pemda malra. saldo per 31 Desember 2007, Rp 1.928.631,38. Dan Tabungan Mutiara Bank Maluku atas nama Pemda Malra, saldo per 31 Desember 2007, sebesar Rp 1.261.496,74. Hal tersebut sesuai hasil temuan BPKP, menunjukan bahwa pada tanggal 31 Desember 2007, terdapat penerimaan daerah sebesar Rp 4. 519.284,12, tidak disetor ke kas daerah dan diperhitungkan sebagai saldo kas dalam laporan keuangan tahun anggaran 2007. Pemeriksaan lebih lanjut atas hal ini, diketahui kalau, Bupati Malra melalui SK Bupati telah menunjuk Dispenda dan Kepala Dispenda sebagai satuan kerja , pejabat pengelolah deposito dana abadi yang bertugas mempersiapkan seluruh kelengkapan dan persyaratan administrasi serta berhak melakukan perjanjian dan atau perikatan dengan pihak bank, menandatangani semua persuratan dan mengajuhkan pemindahbukuan atas bunga deposito. Dengan demikian seluruh dokumen yang terkait pengelolaan dana deposito berada dalam kepengurusan Kepala Dispenda Malra waku itu, sedangkan bendahara umum daerah ( BUD ) selaku pengelolah dana daerah ( Chief financial officer/CFO) tidak mengelola deposito tersebut, padahal seharusnya BUD yang mengelolah dan menatausahakan semua kekayaan daerah termasuk pengelolaan deposito dana abadi sebagai salah satu bentuk kekayaan daerah ( investasi jangka pendek ). Permasalahan pengelolaan dana deposito dana abadi yang sama telah diungkap pada laporan hasil pemeriksaan atas pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Malra tahun anggaran 2006, nomor : 14/HP/XIV.19/07/2007 tanggal 13 juli 2007, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Malra. Dengan demikian, menurut BPKP, Pemkab Malra telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku, yakni Undang – Undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor : 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan perda kabupaten malra nomor 02 tahun 2004 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah. “ hal tersebut mengakibatkan pengendalian atas pengelolaan deposito dana abadi kurang memadai dan penerimaan atas bunga deposito tidak dimanfaatkan tepat waktu. Sisa bunga deposito sebesar Rp 4.519.284,12 yang mengendap di rekening penampungan berpotensi digunakan diluar kepentingan daerah “ ungkap BPKP. ( nery rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar