Selasa, 23 Februari 2010

Diduga Oknum Anggota DPRD, Pejabat Bulog, Pengusaha, Pers dan Tokoh Adat Terlibat Selewengkan Ratusan Ton Raskin

Tual, VP – Walaupun tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan raskin, yakni Mantan Kepala Gudang Dolog Tual, Ridwan T, secara resmi ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Tual sebagai tersangka, sekaligus mendekam di Hotel Prodeo alias Lembaga Pemasyarakatan Tual sejak kamis kemarin (18/2 ), namun berdasarkan data yang dihimpun Koran ini di Kantor Kejaksaan menyebutkan kalau, tersangka sudah membeberkan keterlibatan beberapah oknum anggota DPRD Kota Tual, pejabat Bulog, pengusaha, Pers bahkan tokoh adat atas hilangnya 634.000 ton beras raskin di Kabupaten Malra dan Kota Tual. Untuk memperkuat bukti – bukti hukum, tersangka juga telah menyerahkan salinan surat pernyataan oknum politisi, pengusaha, wartawan dan tokoh adat terkait pengambilan ratusan ton beras raskin untuk diperjualbelikan dimasyarakat. Bukti otentik itu menjadi senjata ampuh bagi tersangka, untuk menjerat mereka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Beras raskin tahun 2009 lalu itu, diduga diselewengkan tersangka bersama oknum – oknum masyarakat itu guna memuluskan langkah mereka menuju kursi panas wakil rakyat pada pemilu legislatit lalu. “ ada oknum politisi yang nekad menjaminkan tanah, rumah, mobil dll untuk mendapatkan beras raskin itu, guna dibagikan kepada masyarakat pemilih di kota Tual pada pileg lalu “ ungkap salah satu sumber Koran ini. Pengambilan oknum masyarakat itu bervariasi dari besaran dan nilai nomilnya, berdasarkan data yang dihimpun, pengambilan mereka mulai dari kisaran 40 juta sampai ratusan juta. Kasi Pidsus Kejari Tual, Renaldy Paliama, SH ketika dikonfirmasi vox populi membenarkan hal itu. “ benar, kita sudah kantongi daftar nama oknum masyarakat yang mengambil raskin ratusan ton dari tangan tersangka dan dalam minggu ini penyidik akan panggil mereka untuk dimintai keterangan “ ungkapnya. ( nery rahabav. Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar