Rabu, 24 Februari 2010

Korban Kasus Penghinaan Kecewa Dengan Proses Persidangan

Ny. Zaitun, Korban Penghinaan dan Pencemaran nama baik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tual ( dok. koran vox populi ) Tual, VP – Persidangan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa, Hj. Djena, isteri salah satu oknum pengusaha di Kota Tual, disinyalir sengaja diulur – ulur waktu persidangan oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) yang menangani kasus itu. Korban penghinaan, Ny. Zaitun kepada vox populi di kediamanya, rabu ( 24/2 ) mengaku sangat kecewa dengan persidangan kasus tersebut, karena sudah lima kali sidang, hanya baru dilaksanakan persidangan selama dua kali, sedangkan tiga kali persidangan, terdakwa tidak hadir dengan berbagai alasan, sehingga selalu ditunda majelis hakim. “ selaku korban, merasa kecewa karena, sejak sidang pertama, dengan agenda pemeriksaan saksi, lalu masuk sidang kedua, oleh jaksa ditunda, sebab terdakwa sedang antar suaminya berobat ke Surabaya, dari situ masalah sudah terkatung – katung sekian lama, kemudian diberikan undangan sidang lagi, namun ketika kami kesana, jaksa bilang sidang ditunda lagi, karena kuasa hukum terdakwa sedang berangkat ke saumlaki, melihat hal ini, saya sudah merasa kecewa, kami yang setiap kali jadwal persidangan datang di Kejaksaan, sedangkan terdakwa tidak pernah hadir, kok terdakwa bisa tahu sebelumnya kalau sidang ditunda, ada apa dibalik semuanya ini “ tanya korban penuh kekecewaan. Korban, Ny. Zaitun, mengaku kekecewaan itu, mulai memuncak pasca persidangan kasus tersebut pada tanggal 15 januari 2010. Kata dia, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa, moksen yang memberikan keterangan tidak sesuai BAP polisi. “ saksi moksen, pada saat kejadian itu datang sudah selesai, suami saya sudah datang tarik tangan, baru saya lihat dia didepan saya “ tutur korban. Selanjutnya, kata korban pada persidangan tanggal 22 pebruari 2010, sesuai agenda sidang yang ditetapkan majelis hakim, dirinya bersama keluarga datang ke pengadilan, tapi anehnya terdakwa hj. Djena tidak hadir di persidangan. “ yang jadi pertanyaan, terdakwa ketahui penundaan sidang dari siapa ? “ tanya korban. Dengan demikian, korban menyatakan setelah mengamati perjalanan kasus tersebut sejak awal sampai persidangan, dirinya sudah mencurigai sesuatu yang bermain dibelakang semuanya itu. “ mulai dari awal saya ikuti kasus ini, bukan menuduh, tapi mecurigai sesuatu, sebenarnya saya selaku korban mau dikemanakan ? saya jadi bingung dengan hal ini “ ujarnya. Korban, Ny. Zaitun menegaskan, dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum / peradilan, walaupun saat kejadian itu, korban diserang, dihina, dicaci maki, dipermalukan di depan umum dan dicemarkan nama baiknya bersama suami. “ saya minta suami terdakwa, yang juga seorang pengusaha berduit harus diproses hukum, sebab semua ini sudah dilakukan secara terencana yang didalangi oleh actor intelektual yakni suami terdakwa “ pintah korban. Dikatakan, tuduhan hutang terhadap suami korban tidak benar dan salah alamat “ kami tidak pernah berhutang dalam bentuk apapun, terdakwa membawah kwitansi orang lain dan memakai cara yang tidak beretika, melakukan tindak pidana penghinaan secara terencana, dan bersama – sama terkoordinir dengan baik sebelumnya, kenapa actor utama tidak dijadikan terdakwa, lagi bebas berkeliaran alias kebal hukum, mungkin yang bersangkutan diistimewakan karena punya banyak duit. Mohon semua jajaran hukum, agar tegakan hukum untuk kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu “ ungkap korban. ( nery rahabav, Koran Vox Populi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar