Selasa, 23 Februari 2010

Penyidik Kejati Maluku Maraton Periksa Mantan Anggota DPRD Malra

Tarian adat warga Desa Ohoidertutu, ketika menyambut setiap tamu yang memasuki kampung halaman mereka. ( dok. koran vox populi ) Tual, VP – Tekad Kejati Maluku, Poltak Manulang, SH dan Wakajati Herman Adrian Koedoeboen, SH untuk menyelesaikan tunggakan kasus dugaan korupsi yang memakan waktu cukup lama, seperti kasus dugaan korupsi dana asuransi delapan millyar yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004 patut didukung dan diacungi jempol. Buktinya, satu team penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Jaksa funsional, S.Raharusun, SH, beranggotakan, Jaksa Ahamad Fausan, SH dan I.G.N Eka, SH telah tiba di Kota Tual sejak minggu ( 21/2 ) untuk melaksanakan tugas penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pantauan Koran ini, sejak senin kemarin ( 22/2 ), para mantan anggota DPRD Malra itu secara bergantian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi kasus yang selama ini menjadi bahan pergunjingan dan sorotan public. Para mantan wakil rakyat yang pertama memenuhi undangan penyidik Kejati adalah Moses Sav – Savubun dan mantan Sekretaris DPRD Malra, S. Silubun. Meraka dmintai keterangan di Aulan Kejaksaan Negeri Tual, sejak pagi hingga sore hari. Sedangkan pada keesokan harinya, giliran mantan anggota DPRD Malra, Muksin Awad Asis, Ivo Ratuanak, Hi. A.G. Notanubun dan Bendaharawan DPRD Malra dimintai keterangan oleh jaksa penyidik. Hasil himpunan informasi yang berhasil dihimpun Vox Populi di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, menyebutkan kalau dalam pemeriksaan itu mantan para wakil rakyat beserta mantan Sekwan dan Bendaharawan dicerca sepuluh sampia dua puluh pertanyaan seputar mekanisme penerimaan dana asuransi milliaran rupiah yang diterima dalam dua tahapan itu. “ kalau berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya yang dihitung sudah empat kali, kami dimintai keterangan jaksa, semua pertanyaan masih bersifat umum, namun untuk kali ini, penyidik focus pada mekanisme penerimaan dana asuransi “ ungkap salah satu mantan anggota dewan, usai diperiksa. Sementara itu salah satu sumber Koran ini yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, meminta Kejati Maluku dibawah komando, Poltak Manulang dan wakajati Herman Adrian Koedoeboen, untuk serius menangani kasus tersebut, sebab sudah empat kali pergantian Kejari Tual dan Kejati Maluku, Kasus dugaan korupsi itu selalu jalan ditempat, bahkan diduga menjadi lahan duit dan ajang komuditi politik para elit politik tertentu. “ kami minta Kejati Maluku serius tuntaskan kasus tersebut, sebab mantan para wakil rakyat itu sudah empat kali dimintai keterangan jaksa baik di Tual maupun di ambon, tapi hasilnya nihil “ pintah sumber itu. Kata dia, kasus dugaan korupsi dana asuransi itu bersifat kolektif, bukan personal, sebab pihak exsekutif, sebagai kuasa pengguna anggaran yang menetapkan anggaran dana asuransi sesuai aturan yang berlaku, kemudian dibawah ke legislative baru dibahas bersama untuk mendapat persetujuan dewan dan ditetapkan lewat peraturan daerah ( perda ), kemudian mendapat pengesahan Gubernur Maluku. “ saya kira mekanisme itu sudah sesuai aturan yang berlaku, sebab ketika Mantan Ketua DPRD Malra, ST. Tapotubun, S.IP usai melaksanakan rapat kerja bersama para ketua DPRD se Indonesia di Kota Manado, tiba di malra baru dana asuransi itu dicairkan “ katanya. Menurutnya, dana asuransi itu dicairkan lebih dulu, baru keluarnya pencabutan PP 110 oleh Mahkama Agung RI, dengan demikian semua proses dan mekanisme tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Untuk diketahui, kalau dana asuransi DPRD Malra waktu itu, dicairkan dalam dua kali tahun anggaran, yaitu tahap pertama tahun 2002 sebesar 1,7 milliar dan pencairan tahap kedua di tahun 2003 sebesar 4,25 milliar. Berdasarkan pengakuan para mantan anggota DPRD Malra periode itu, yang berjumlah 35 anggota dewan, satu anggota dewan menerima keseluruhan dana asuransi berkisar 125 juta per orang. ( nery rahabav. Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar