Kamis, 18 Februari 2010

Kejaksaan Bidik Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Raskin di Malra dan Kota Tual

Tual, VP – Setelah sukses mengungkap kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan rangka baja tahun 2007, sebesar 1,9 millyar, Kejaksaan Negeri Tual dibawah komando, Nurisal Nurdin saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi penyelewengan beras raskin tahun 2008 – 2009. Bidikan jaksa mengarah kepada para pejabat Bulog, pasalnya beras raskin yang adalah bantuan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat miskin di pedesaan diduga disalahgunakan para pejabat di Bulog Tual. Sumber Koran ini menyebutkan kalau akibat perbuatan oknum pejabat negara itu, masyarakat dan negara dirugikan sebasar 3,5 millyar. Kata sumber di Kejaksaan tersebut, mengaku beras raskin yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, diduga diselewengkan oknum pejabat Bulog dengan beberapah oknum pejabat dan tokoh masyarakat saat penyelenggaran pemilu legislatif lalu. “ beras raskin digunakan untuk suksesi pileg “ katanya. Saat ini, pihak penyidik kejaksaan masih marathon meminta keterangan saksi para pejabat Bulog Tual yang terkait dengan dugaan penyelewengan beras miskin bantuan pemerintah itu, dan tidak lama lagi Kejaksaan akan segera mengumumkan para tersangka dalam kasus itu. ( nery rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar