Senin, 01 Februari 2010

Status Tahanan Kota Kasus Dugaan Korupsi Rangka Baja Rosenberg Dipertanyakan

Langgur, VP – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg sebesar 1,9 millyar yang melibatkan Johanis Rahaded, ST, Mantan Kepala Dinas Kimpraswil Malra dan Kontraktor pelaksana Obet Dasmasela oleh pihak Kejaksaan Negeri Tual minggu kemarin, dengan status tahanan kota, mulai dipertanyakan masyarakat. Ketua Karang Taruna Kabupaten Maluku Tenggara, Frans B Watratan kepada vox populi, kemarin mempertanyakan hal itu. “ Kajari Tual dinilai takut kepada para tersangka, ini berarti tidak punya nyali berantas korupsi di daerah ini “ nilainya. Menurut Watratan, status tahahanan kota kepada kedua tersangka, sama saja dengan tidak ditahan. “ saya lihat jaksa takut, semestinya mereka ditahan di sel Kejaksaan, itu baru kita angkat jempol kepada Kajari Tual yang punya itikad berantas korupsi di daerah ini “ tandasnya. Untuk itu Watratan menegaskan, apabilah Kajari Tual tidak mampu tahan para tersangka, maka sebaiknya angkat kaki dari bumi Larvul Ngabal. Untuk diketahui Pihak Kejaksaan Negeri Tual secara resmi pada rabu ( 26/1 ) mengumumkan dan menetapkan secara resmi Johanis Rahaded, ST, Mantan Kepala Dinas Kimpraswil Malra dan Direktur CV.Buana Bina Karya, Obet Ping Dasmasela, kontraktor pemenang tender proyek rangka baja tahun 2007 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg senilai 1,9 millyar. Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurisal Nurdin, SH kepada Pers, Rabu kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Tual mengumumkan secara resmi penetapan kedua tersangka tersebut. “ Kejaksaan telah rampung melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan, pengangkutan rangka baja jembatan Rosenberg tahun 2007, penyidikan kita mulai dari bulan desember 2009, dan telah menetapkan Jhon Rahaded, dan obet Dasmasela sebagai tersangka dalam kasus itu “ ungkap Kajari Tual. Nurisal Nurdin mengaku, selama penyidikan dilaksanakan, kerugian keuangan Negara yang berhasil dikumpulakan senilai Rp 1,9 millyar. Ketika ditanya uang 1,9 millyar yang dikembalikan Obet Dasmasela kepada pihak Kejaksaan, Kajari Tual membenarkan hal itu. “ selasa kemarin ( 25/1 ), Dasmasela secara persuasive dan sukarela datang di Kantor Kejaksaan Negeri Tual dengan membawah uang 1, 9 millyar yang mereka anggap sebagai kerugian keuangan Negara “ ngaku orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tual tersebut. Kajari menegaskan, pengembalian uang 1, 9 millyar oleh tersangka secara yuridis tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan. “ proses peradilan tetap berjalan, yang bersangkutan kemarin kita sudah tetapkan sebagai status tahanan kota, sehingga tidak bisa melarikan diri keluar dari Kabupaten Malra dan Kota Tual “ tegasnya. Menyoal tentang alasan penetapan status tahanan kota kepada tersangka ? Kajari Tual, Nurisal Nurdin menyatakan penetapan itu didasarkan atas tindakan persuasif tersangka yang mengembalikan uang 1,9 millyar yang dianggap sebagai kerugian Negara, karena itikad baik itu, maka tersangka tidak dijadikan sebagai tahanan rutan. “ bentuk tahanan kota, terkait pengawasan, sehingga kita juga koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencekalan kepada tersangka apabilah keluar dari malra dan Kota Tual “ ujarnya. Kajari optimis, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena sudah masuk program 100 hari Kejaksaan. “ saya tak bisa berandai – andai kapan berkas para tersangka dilimpahkan, namun yang pasti kita akan kerja secepatnya “ tukasnya. Dikatakan, peranan kedua tersangka dalam kasus tersebut sangat besar, sebab mereka berkecimpung dalam pelaksanaan pemuatan rangka baja, sejak proses pelelangan, dan pencairan dana. Dalam kasus ini, lima belas saksi sudah diperiksa dan sekarang pihak Kejaksaan tinggal menunggu keterangan saksi ahli. ( team Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar