Rabu, 24 Februari 2010

Perindagkop Malra Temukan Barang Kadaluarsa di Pedagang kaki Lima

Langgur,VP-“Lewat operasi pasar yang kita lakukan ditemukan pada beberapa Pengusaha dan kios-kios masih menjual barang-barang kebutuhan pokok yang expaer atau lewat batas waktu penggunaan,setelah kita temukan,kita menarik barang-barang tersebut dari pasaran dan kita memberikan peringatan kepada para pengusaha dan pedagang kaki lima agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,”hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Drs.B.Adly Banjar kepada Pers baru-baru ini diruang kerjanya,pernyataan Kadis Perindagkop tersebut untuk menjawab semakin maraknya Bahan Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) yang sudah expaer tetapi masih diperjualbelikan oleh para Pengusaha dan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Malra. Dikatakan pada Operasi Pengawasan tersebut ditemukan berbagai macam barang kebutuhan masyarakat yang sudah expaer tetapi masih diperjualbelikan oleh Pangusaha dan Para Pedagang Kaki Lima,sehingga pihaknya mengambil kebijakan dengan melakukan penarikan terhadap barang-barang kadaluarsa tersebut kemudian pemilik barang expaer tersebut diberikan peringatan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,dan pihak Perindagkop Malra juga memberikan peringatan jika terulang lagi maka surat izin dan siup dari Pengusaha atau pedagang yang bersangkutan dicabut dan tidak diterbitkan lagi. “sebetulnya ada beberapa jenis barang juga yang sebagain kecil Pengusaha dan Pedagang tidak tau catatan expaer,sehingga dia (pengusaha-pedegang,red) beralasan bahwa dia dapat barang tersebut dari grosir,tetapi dapat tahun berapa dan bulan berapa tidak jelas,itu yang perlu kita tau,asehingga kita bisa menarik kesimpulan yang salah sebenarnya siapa,”ungkap Banjar. Kadis Perindagkop Malra ini juga menegaskan,pihaknya setiap saat akan melakukan Operasi Pengawasan terhadap barang-barang kadaluarsa yang sering kali sengaja masih diperjualbelikan oleh Pengusaha mapun pedagang kaki lima dipasar-pasar,sehingga bukan saja masalah expaer tetapi keamanan kemasan barang tersebut seperti susu yang kalengnya itu peot itu juga oleh Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen tidak boleh diperdagangkan walaupun tidak ada yang bocor,tetapi jika kemasannya berubah maka dilarang keras untuk diperjualbelikan. “disatu pihak berdasarkan UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen maka tugas kita melindungi konsumen tetapi dilain pihak kita harus melakukan pembinaan terhadap para Pengusaha dan Pedagang,jadi setelah kita temukan hal-hal seperti itu kita langsung melakukan pembinaan dilapangan,bagi yang fatal kita memanggil kekantor,”jelasnya. Dijelaskan,Dinas Perindagkop dilengkapi dengan tim penyidik yang berasal dari Dinas itu sendiri,sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dibuat oleh para Pengusaha dan Pedagang sebelum disidik terlebih dahulu dilakukan pembinaan,dan baru-baru ini ada beberapa Pengusaha yang berdominsili di Kota Elat lewat Operasi Pengawasan ditemukan tidak memenuhi target BDKT dan masih menjual barang-barang yang sudah expaer,namun setelah dilakukan pembinaan-pembinaan para Pengusaha dan Pedagang tersebut bersedia menarik barang dagangannya dari pasaran,barang-barang yang expaer seperti Mi Sedap,Teh,Fanila,Gula,Mi Kering,Susu Cap Nona,Sardines,Tomato,Minyak Sania,Biskuit dan lain sebagainya.(jhon Rahabav, Koran Vox Populi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar