Kamis, 28 April 2011

Pemekaran Kecamatan Adalah Hak Insiatif DPRD Malra

Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun, didampimgi Camat Kei Besar Selatan, Isak Defretes dan Pejabat Kades Larat bersama Imam Masjid Larat pada kunjungan kerja melihat secara dekat pembangunan Masjid Ohoi Larat. ( dok. Koran Vox Populi )


Vox Populi, Langgur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Maluku Tenggara akan menggunakan hak insitif dewan untuk segera menetapkan agenda pemekaran lima kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara, sebab mekanisme itu telah dilalui DPRD dan Pemkab Malra sebelumnya, namun tidak ada respon balik dari pemerintah daerah saat itu.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Malra, Alex Welerubun, SH.MH kepada Vox Populi di ruang kerjanya pekan kemarin, menanggapi pertanyaan masyarakat tentang proses pemekaran kecamatan baru yang sampai saat ini belum ada realisasi. “ pembentukan lima kecamatan baru, kita akan proses sesuai dengan mekanisme DPRD dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada,” tandas Welerubun.
Dia mengaku, pemekaran satu kecamatan baru, perlu dilakukan kajian-kajian khusus baik dari sisi letak wilayah dan lain sebagainya, melalui badan legislasi yang kemudian dibicarakan dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini tim teknis yang dibentuk  Pemkab Malra. “ persoalan pemekaran wilayah memerlukan waktu dan kajian yang cukup mendalam, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik dan hasilnya bisa diterima secara baik oleh masyarakat “ ujarnya.
Perda Ohoi Perlu Direvisi
Sementara Peraturan Daerah (perda)  Tentang status Desa atau yang disebut Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara saat ini, kata Welerubun menjadi perhatian DPRD Malra, sebab implementasi di lapangan banyak menimbulkan persoalan ditengah – tengah masyarakat. “  olehnya itu DPRD bersama team ranperda Pemkab Malra akan melakukan  kajian ulang realisasi perda dimaksud “ ujarnya.
Dikatakan, dalam pansus LKPJ 2010, banyak anggota DPRD Malra berpendapat agar Pemda Malra melalui Kabag Hukum dan instansi terkait, terutama instansi  yang berhubungan langsung dalam  penyusunan Perda-perda tentang kedudukan Desa maupun Ohoi perlu dikaji secara baik sehingga proses pelaksanaan Perda itu sendiri tidak ada kendala.
Ketua DPRD Malra mengakui, Perda yang dilahirkan tentunya mendapat tanggapan,  kritikan,  dan berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan oleh nya menjadi tugas Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera melakukan revisi terhadap beberapa Perda yang mengatur tentang status Ohoi, terutama status Ohoi Soa maupun Ohoi Orang Kay.
“ Ini yang perlu dikaji  dan  diatur, sehingga seluruh proses Perda itu dapat berjalan dengan baik demi kepentingan Rakyat di Daerah ini, jadi Perda Ohoi perlu direvisi karena dalam implementasinya di lapangan banyak terdapat kendala-kendala maupun terjadi  pertentangan dalam masyarakat “ tandas Welerubun.
 (Alfin Unawekly, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar