Minggu, 24 April 2011

Betaubun Tepis Issu Dibalik Tekanan Kasus Asuransi

Edison Betaubun, Anggota DPR RI, asal Maluku Tenggara. ( dok. Koran Vox Populi )


Vox Populi, Langgur – Edison Betaubun, SH.MH, Anggota DPR RI Komisi XI asal Partai Golkar tidak menanggapi serius issu yang berkembang saat ini di masyarakat Kabupaten Malra dan Kota Tual yang menyebutkan kalau dirinya termasuk orang yang paling berperan dalam memberikan tekanan politik dalam penutasan kasus dugaan korupsi dana asuransi mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004. “ yang pasti itu terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku, saya bukan aparat kejaksaan, kasus itu diangkat kembali dan diproses secara nyata dari sisi hukum, saat Wakajati Maluku dijabat Herman Adrian Koedoeboen, mantan Bupati Malra. Dia menangkap dan menahan dua mantan anggota DPRD Malra masing – masing, Tony Retraubun dan Rony Renyut, jadi untuk kepentingan tertentu saya tidak ada diwilayah itu, namun dengan ditahanya dua mantan anggota dewan tersebut, maka sudah pasti yang lainya harus ikut terseret, sebab ini sebuah kasus kolektif, bukan perorangan, tidak bias hanya dua orang ditahan, yang lain tidak ditahan, itu menyalahi hukum, apa yang dilakukan Kejati Maluku sudah benar, tentu dalam proses itu ada pertimbangan berat, ringan terkait dengan besaran jumlah dana asuransi yang diterima masing masing anggota dewan, dan siapa yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, semua itu akan dipertimbangkan  “ tegas Betaubun kepada Vox Populi, usai rapat bersama pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, sabtu 23 april 2011.
Kata Betaubun, selaku anggota DPR RI berkewajiban mendorong aparat penegak hukum di daerah ini, untuk melakukan proses penegakan hukum secara adil dan benar. “ sepanjang penegakan hukum itu sudah benar, silahkan ditindaklanjuti dan kita akan terus mendorong, jadi kalau ada yang bilang saya berada dibalik kasus mantan 35 anggota DPRD Malra, maka saya tidak perlu tanggapi karena bagaimana menanggapi orang yang tidak mengerti masalah, silahkan saja dia terbuai dengan ketidakmengertianya, kita tetap jalan dengan hal yang benar, sesuai aturan yang berlaku “ tegas Edison Betaubun.
Ketika ditanya tentang dana asuransi itu sudah menjadi hak milik para mantan anggota dewan, sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan, Betaubun mengaku tidak berada dalam wilayah itu, namun dirinya yakin sungguh kalau apa yang dilakukan Kejati Maluku sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.  
 ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar