Minggu, 10 April 2011

Kembalikan Keuangan Negara, Walikota & Wawali Tual Dipastikan Lolos dari Jeratan Kasus Asuransi

Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher, selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tual bersama ratusan massa pendukung partai menjemput kedatangan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Ir. Akbar Tanjung di Kota Tual, minggu 10 april 2011. ( dok. Koran Vox Populi )

Vox Populi, Tual   Ketua Komisi A DPRD Kota Tual, Lukman Matutu, SH menegaskan, opini public yang selama ini dibangun, terkait kasus dana asuransi yang melibatkan mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, yang didalamnya termasuk Walikota Tual, Drs. Hi. M.M Tamher dan Wakil Walikota Tual, Adam Rahyaan, S.Ag, merupakan issu politik yang sengaja dibangun untuk menghancurkan semangat kedua pejabat tinggi di Kota Tual tersebut dalam membangun dan menata Kota Tual secara lebih baik. “ Walikota dan Walikota Tual, kalau dilihat dari unsur merugikan keuangan negara sudah tidak ada, karena ketika mereka ketahui dana asuransi tidak dibenarkan untuk digunakan, keduanya sudah kembalikan kerugian keuangan Negara itu jau sebelum proses penyidikan, olehnya itu menurut kami, andaikan dalam proses hukum baik di Kejaksaan atau pengadilan, kedua pejabat tersebut baru setor kerugian keuangan Negara, baru dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi, namun sekarang dalam proses penyidikan baru, sehingga mereka lolos jeratan hukum “ jelas Matutu yang juga mantan advokat.
Dikatakan, dengan pengembalian keuangan Negara tersebut, Walikota dan Wakil Walikota Tual lolos dari jeratan hukum. “ contoh kecil, kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg, para tedakwa dibebaskan, karena mereka sudah kembalikan keuangan negara, sehingga tidak ada unsur merugikan keuangan negara “ ungkap Lukman Matutu.
Menurut Ketua Partai Bintang Reformasi Kota Tual ini, dengan pengembalian keuangan negara yang disetor Drs. Hi. M.M Tamher dan Adam Rahayaan, S.Ag selaku mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, menunjukan itikad baik keduanya untuk tidak melalukan tindakan merugikan keuangan negara, dengan demikian keduanya tidak terlibat dalam melakukan tindak pidana perbuatan korupsi seperti yang diwacanakan.
Kasus Bersifat Politis
Kata Matutu, dari hasil pengamatanya, penyidik Kejaksaan dalam menyidik kasus dana asuransi lebih banyak mendapat tekanan politis, ketimbang melihat proses penegakan hukum. “ nuansa kasus ini sangat politis, sebab kedua pejabat ini tidak melakukan tindakan atau perbuatan merugikan keuangan negara, mereka sudah menyetor kembali kerugian keuangan negara tersebut semassa menjadi mantan anggota DPRD Malra “ ujarnya.
Untuk itu opini yang dibangun selama ini, kata dia sengaja dilakukan pihak – pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik, untuk mematahkan semangat kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Tual yang berhasil membangun kota Tual dari berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik. “ kami selaku wakil rakyat tetap mendukung kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Tual, untuk tetap bersemangat dan siap bersama – sama menghadapi tantangan yang ada demi membangun kota tual di massa yang akan datang “ tegas Matutu.
Dirinya menilai, kalau penyidik Kejaksaan memiliki nurani untuk menuntaskan kasus dana asuransi secara hukum, maka sudah sejak dulu kasus tersebut harus dituntaskan demi satu kepastian hukum, namun karena proses hukum itu tidak mengarah kepada murni satu indikasi kerugian keuangan negara, sehingga nuansa ini terkatung – katung cukup lama. “ kalau terkait dengan teman – teman mantan anggota dewan yang ditahan, itu karena mereka gunakan dana asuransi, sudah ada temuan BPKP, tapi tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, akibatnya negara dirugikan, sebenarnya ada ruang bagi mereka, kalau dua mantan anggota dewan yang divonis Pengadilan ajuhkan kasasi untuk menguji kembali materi perkara tersebut, maka saya yakin pasti suasananya jadi lain, tapi faktanya saat ini baru diangkat “ jelas Ketua Komisi A DPRD Tual.
Menyoal tentang kasus dana asuransi yang ditetapkan melalui APBD Malra, sudah melalui mekanisme atau aturan baku, dengan ditetapkanya Perda, namun pihak eksekutif tidak terjerat dalam kasus ini ? Matutu menyatakan, karena kasus ini lebih melihat kepentingan politik, ketimbang proses penegakan hukum, padahal didalam aturan hukum ada yang mengatur tentang perbuatan bersama – sama atau turut serta melakukan. “ kalau bicara hukum, harus ditelusuri uang asuransi itu keluar lewat mana ? kalau cuma dilihat dari sisi penggunaan, pasti akibatnya yang dilihat, tetapi sebab kasus itu timbul tidak ditelusuri kesana “ sesalnya.
Ditegaskan, pihaknya juga mempertanyakan penyidikan kasus tersebut, sebab kalau didalami, maka mantan Bupati Malra saat itu, Gubernur Maluku dan Mendagri harus dihadirkan sebagai saksi meringankan, sebab dana asuransi itu dikeluarkan atas satu legitimasi formiil APBD, yakni mendapat persetujuan serta pengesahan Gubernur Maluku, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat , kemudian ditetapkan dalam satu peraturan daerah ( perda ).  ( Neri Rahabav, Pemred Koran Vox Populi Malra )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar