Senin, 18 April 2011

KNPI Tual Nilai Kejati Maluku Diskriminatif dan Tidak Obyektif Sidik Kasus Asuransi


Vox Populi, Tual – Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Cabang Kota Tual, menilai Kejaksaan Tinggi Maluku diskriminatif dan tidak obyektif dalam menyidik kasus dana asuransi yang melibatkan mantan 35 anggota DPRD Malra. “kasus asuransi 35 mantan anggota DPRD periode 1999 – 2004, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, saat ini dinilai sangat diskriminatif dan tidak obyektif, karena kasus tersebut seharusnya digelar penyelidikan, penyidikan sampai pada penahanan tersangka di tempat kejadian perkara yaitu  pada Kejaksan Negeri Tual, bukan di Kota Ambon “ tandas Ketua KNPI Kota Tual, Ruslany Rahayaan, SE dan Sekretaris, Taufik Hamud dalam pers rilisnya kepada Vox Populi. Ditegaskan, DPD KNPI Kota Tual mendukung peneggakan supremasi hukum, namun dalam proses hukum kasus asuransi tersebut, Kejati Maluku harus mempertimbangkan berbagai hal teramasuk tempat penyidikan perkara.
Untuk itu Kata Rahayaan, DPD KNPI Tual secara resmi telah melayangkan surat kepada Kejati Maluku, dengan nomor 068/B/KNPI/Kota Tual/ IV/2011, tertanggal 15 April 2011, perihal sikap DPD KNPI Kota Tual terkait penahanan tersangka kasus mantan 35 anggota DPRD Malra.
Isi surat yang tembusanya juga disampaikan kepada Presiden RI, Kejagung RI di Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang terdiri dari enam butir yakni,
pertama, mendesak Kejati Maluku agar mengalihkan semua proses pemeriksan saksi - saksi kasus asuransi 35 mantan anggota DPRD Kab Malra, ke Kejaksan Negeri Tual hal tersebut karena mengingat tempat kejadian perkara tersebut di Kab Malra, serta memperhatikan kondisi kesehatan beberapa mantan anggota DPRD yang saat ini sudah berusia lanjut dan selalu mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik, sehingga dapat mempermudah pihak keluarga mantan anggota DPRD untuk memberikan perhatian serta perawatan kesehatan bagi mereka yang saat ini telah di tahan kejati Maluku. Apabila permintaan ini tidak diperhatikan sehingga dalam penahanan, ada yang kurang mendapat perhatian dengan baik dari pihak keluarga sehingga jangan sampai berakibat sakit dan meniggal dunia, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kejati Maluku ke Mahkama Agung RI serta Komisi hak Asasi Manusia di Jakarta, karena dalam peneggakan supremasi hukum juga harus memperhatikan sisi kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia.  
Kedua, mendesak Kejati Maluku agar mengalihkan semua proses penahanan semua tersangka kasus asuransi 35 mantan anggota DPRD Kab Malra ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kab Maluku Tenggara, hal tersebut mengingat biaya taransportasi Tual – Ambon yang sangat besar sehingga sangat sulit bagi pihak keluarga mantan anggota DPRD Malra yang sudah ditahan untuk memberikan perhatian dan perawatan kepada mereka.
Ketiga, memberikan peringatan kepada Kejati Maluku agar dalam penaganan kasus asuransi 35 mantan anggota DPRD Malra, agar tidak ada kepentingan politik, akan tetapi murni peneggakan supremasi hukum, karena kami DPD KNPI Kota Tual akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini, apabila dikemudian hari kami menemukan adanya intrik politik dalam penaganan kasus asuransi 35 mantan anggota DPRD Malra, maka akan ada langkah – langkah strategis yang kami tempuh.
Keempat, meminta Kejati Maluku agar menyampaikan seluruh perkembangan perkara kepada masing - masing pihak keluarga mantan anggota DPRD Malra yang saat ini telah ditahan Kejati Maluku, agar adanya unsur transparansi dan keadilan dalam peneggakan supremasi hukum.
Keenam, meminta Kejati Maluku agar memberikan jawaban secara resmi dan tertulis terhadap semua butir – butir yang kami sampikan agar menjadi bahan pertimbangan dan jawaban kami DPD KNPI Kota Tual seluruh masyarakat yang ada di Kota Tual dan Kab Malra, apabila apa yang kami sampaikan ini tidak mendapat perhatian dan jawaban secepatnya maka kami akan melaporkan hal ini kepada insitusi penegak hukum yang lebih tinggi. ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi Maluku Tenggara )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar