Jumat, 06 Mei 2011

Raker Bupati Se - Maluku diwarnai aksi Demo Kasus Asuransi

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu dan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun. ( dok. Koran Vox Populi )


Vox Populi, Tual – Rapat kerja koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Tual, Malra, Kepulauan Aru dan MTB yang dibuka secara resmi Gubernur Maluku, di Kantor Walikota Tual, selasa 3 mei 2011, diwarnai aksi demonstrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) cabang Kota Tual, terkait kasus dana asuransi.
Aksi Demo yang dimotori KNPI Kota Tual dibawah pimpinan Ketua Ruslany Rahayaan, SE dan Sekretaris KNPI, Taufik Hamud bersama elemen pemuda lainya sangat menganggu jalan rapat kerja tersebut. Para pendemo minta Gubernur Maluku hadir ditengah – tengah mereka untuk menjelaskan kasus dana asuransi yang melibatkan mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004.
Aksi ini tidak berlangsung lama, karena Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menyanggupi untuk menerima aspirasi para pendemo. Sedikitnya 10 perwakilan pemuda masuk menemui Gubernur Maluku di ruangan Walikota Tual. Dalam pertemuan itu, sesuai informasi yang dihimpun Vox Populi, menjadi ajang perdebatan antar pemuda, karena fokus persoalan yang disampaikan ke Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu soal Kasus Asuransi menyimpang dari konteks sebenarnya. Frans Putnarubun mempersoalkan kasus dana pengungsi sementara Taufik Hamud, Sekum KNPI Kota Tual menyoroti kasus dana abadi malra. Tak pelak Hamud dan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun terlibat adu mulut didalam ruangan, sementara hal yang sama juga terjadi perdebatan antara Gubernur Ralahalu dengan Frans Putnarubun.
Gubernur Maluku saat itu berjanji akan kembali ke Ambon menemui Kejati Maluku, Efendi Harahap, SH untuk menyampaikan aspirasi para pendemo. “ kasus ini sudah berada di rana hukum, jadi sebagai Gubernur tidak mencampuri urusan hukum, nanti saya akan sampaikan ke Kejati Maluku soal tuntutan saudara - saudara “ ujarnya.  
 ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar