Minggu, 22 Mei 2011

Pemkab Malra Versus Kota Tual Beda Pendapat Soal Penyerahan Aset, Karena Surat Mendagri

Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun menandatangani prasasti pemindahan ibu kota Kabupaten Malra dari Tual ke kota Langgur tahun 2010 lalu. ( dok.koran Vox Populi )

Vox Populi, Langgur – Polemik yang selama ini terjadi antara dua pemerintahan kembar yakni Pemkab Malra dan Kota Tual,terkait penyerahan aset terus menajam akibat surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/2051/Sj tanggal 31 agustus 2007 tentang pedoman pelaksanaan undang – undang tentang pembentukan kabupaten / kota.
Olehnya itu, Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun melalui surat tertulis tanggal 7 Maret 2011, nomor : 132/842/Setda yang ditujukan kepada Mendagri meminta penjelasan, sekaligus klarifikasi guna mempercepat penyerahan aset dari Pemda Malra kepada Kota Tual.
Dalam surat itu, Rentanubun menegaskan surat Mendagri nomor 135/2051/Sj tanggal 31 agustus 2007 tentang pedoman pelaksanaan undang – undang tentang pembentukan kabupaten / kota, butir 7 huruf “a” yang berbunyi barang dan hutang yang dikuasai dan dimanfaatkan pemerintah daerah induk yang lokasinya berada dalam daerah yang baru dibentuk wajib diserahkan kepada daerah yang baru dibentuk selambat – lambatnya tiga tahun sejak pelantikan penjabat Bupati / Walikota, bertentangan dengan UU 31 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Tual di Propinsi Maluku pasal 13 ayat (3) yang menyatakan penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dilakukan paling lama  lima tahun sejak pelantikan penjabat Walikota.
Disamping itu, pada pasal 13 ayat (7) butir c  yang berbunyi utang piutang kabupaten Malra yang kegunaanya untuk kota Tual menjadi tanggungjawab Kota Tual
Demikian juga kataBupati, pada surat Mendagri butir ke delapan huruf a, yang menyatakan bahwa barang milik / kekayaan daerah yang dipisahkan ( BUMD ) diserahkan pemerintah kabupaten induk kepada kab/kota yang baru dibentuk selambat – lambatnya tiga tahun sejak pelantikan penjabat Bupati / Walikota bertentangan dengan pasal 13 ayat (3) UU 31 tahun 2007 dan pasal 13 ayat (7) butir b yang berbunyi badan usaha milik daerah kabupaten Malra yang berkedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kota Tual.
Bupati Rentanubun mengaku, selama ini terdapat asumsi dan salah tafsir terhadap aset yang diserahkan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (7) point , a, UU nomor 31 tahun 2007 yang berbunyi sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak  dan / atau dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten Malra yang ada dalam kota Tual. “ sesungguhnya makna dari pasal tersebut sangat jelas, namun karena tidak ada penjelasan tambahan sehingga makna filosofinya diartikan sesuai kepentingan yang dapat menganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, karena selama ini muncul pikiran dan pendapat kalau semua barang milik/dikuasai pemerintah kabupaten  malra yang berada di Kota Tual wajib diserahkan seluruhnya kepada Pemkot Tual “ tandasnya.
Kata Bupati, pendapat seperti itu, tidak saja ingin  menghilangkan makna historis pemerintahan, sosio cultural, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta aspek acceptabilitas, namun dapat berdampak terhadap instabilitas dan harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Malra dan Kota Tual, olehnya itu diperlukan penjelasan lebih lanjut atas amanat pasal 13 undang – undang 31 tahun 2007.
Dikatakan, implementasi UU nomor 31 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Tual di Maluku, tidak hanya berpengaruh terhadap pemindahan pusat pemerintahan kabupaten Malra dari Kota Tual ke kota Langgur, namun terkait penyerahan aset, maka dari aspek infrastruktur, dampak pemekaran sangat terasa pada terbatasnya infrastruktur Pemkab Malra sebagai kabupaten induk. “ hal ini terbukti telah diserahkan gedung bekas kantor Bupati Malra, gedung perpustakaan, gedung Dharma Wanita kepada Pemkot Tual sejak 23 januari 2010, sementara Kantor Bupati Malra hingga saat ini masih menggunakan bekas Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Malra, tiga bagian sektda malra masih berimpitan dengan Kantor Dispenda, serta terdapat beberapa SKPD menggunakan gedung sekolah yang sudah pasti menganggu proses belajar mengajar, ada SKPD menggunakan lokasi pasar yang dapat menganggu penerimaan daerah dan aktifitas pasar, bahkan beberapa SKPD menyewa rumah penduduk untuk dijadikan kantor “ ungkap Bupati Rentanubun.
Oleh karena itu, menurut Bupati, amanat pasal 13 ayat (7) point ‘a’ yang berbunyi sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan atau dimanfaatkan  oleh Pemkab Malra yang ada dalam Kota Tual semestinya harus dimaknai demi efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masih terdapat barang milik /dikuasai Pemkab Malra yang tidak diserahkan kepada Pemkot Tual.
Untuk itu Bupati Malra menyarankan agar, surat Mendagri nomor 135/2051/Sj tanggal 31 agustus 2007 tentang pedoman pelaksanaan undang – undang tentang pembentukan kabupaten / kota, harus dicabut atau diervisi agar tidak menimbulkan salah tafisr serta perlu penjelasan lanjut terhadap aset yang harus diserahkan atau aset yang tidak perlu diserahkan. ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar