Jumat, 13 Mei 2011

Kajati Ekspos Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra di Kejagung


Ambon - Kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2002 dan 2003, Kamis (12/5) diekspos di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ekspos tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efendi Harahap, dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Natsir Hamzah.
Informasi yang diterima Siwalima menyebutkan, Kajati menggelar ekspos kasus ini di Kejagung, karena banyak informasi liar yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu ke Kejagung, yang ditengarai sebagai upaya untuk menghambat proses penuntasan kasus ini.
Indikasi ini semakin kuat, dengan munculnya tuntutan dari segelintir orang agar para tersangka dalam kasus ini yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon, agar dialihkan ke Tual. Bahkan, ada yang menuntut agar mereka dibebaskan oleh Kejati Maluku.
Selain itu, dari jumlah 25 anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga nama Walikota-Wakil Walikota Tual MM Tamher dan Adam Rahayaan, mantan Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, AKBP Hengky Oraplean, serta perwira TNI dan anggota DPRD Malra yang masih aktif.
Olehnya itu, melalui ekspos di Kejagung ini, Kejati Maluku dapat memperoleh petunjuk-petunjuk guna penanganan kasus ini lebih lanjut.
Kajati Maluku, Efendi Harahap yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah menjelaskan modus operandi kasus korupsi dana asuransi DPRD Malra agar Kejagung tak menerima informasi sepihak.
"Biar Kejagung tidak dapat informasi sepihak. Kita jelaskan masing-masing modus operandinya kasus dana asuransi mantan anggota DPRD Tual ini," tulisnya dalam pesan singkat kepada Siwalima.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebanyak 14 mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004 yang ditahan di Rutan Klas IIA Ambon.
Mereka yang ditahan masing-masing; Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, Petrus Renyaan, Oscar Thontji Ohoiwutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun dan Nelson Kadme.
Selanjutnya, Musa M. Kwaitota, Herman Refra, Juliana M Komnaris. Kecuali HS Abdurahman yang diberi status tahanan kota, karena sakit.
Kejati Maluku juga telah memanggil lagi sembilan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Wilhelmus Barends, Victor Savsavubun, Muchsin Awad Azis, Yoseph Uli Rahail, Ivo J. Ratuanak, Victor J. warat, Gainau de Games, Harry Sarkol dan HA Notanubun. Namun mereka belum juga memenuhi panggilan tersebut.
Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan tim Kejati Maluku terungkap, dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1.410.000.000, dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 di antaranya adalah anggota antar waktu, yang menerima masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan 24 anggota dewan lainnya, memperoleh Rp 45 juta per orang.
Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang, sehingga totalnya sebesar Rp 4.375.000.000.
Untuk tahun 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di tahun 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD. (Koran Siwalima Ambon, S-27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar