Rabu, 11 Mei 2011

MTB, Aru dan MBD Jadi Fokus Penanganan Kawasan Perbatasan


Langgur, Vox Populi – Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengakui, kabupaten Maluku Tenggara Barat ( MTB ), Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya ( MBD ), berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang ( RPJP ) tahun 2005 – 2025, menjadi fokus pemerintah RI untuk pembangunan kawasan perbatasan di provinsi Maluku.
Untuk itu kepada tiga daerah itu, kata Ralahalu harus menangkap peluang itu dalam rangka mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan, sebab kebijakan pembangunan yang menempatkan pengelolaan perbatasan antar negara menjadi skala prioritas nasional yang disertai alokasi anggaran yang cukup besar. “ berdasarkan RPJP maupun RPJMN tahun 2010 – 2014, arah pengembanganya yakni mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini berorientasi inward looking menjadi outward looking melalui pendekatan tidak hanya keamanan ( sekurity ) tetapi juga kesejatraan ( prosperity ) dan kelestarian lingkungan hidup, sehingga itu harus ditangkap sebagai satu peluang bagi tiga daerah tersebut “ ungkap Gubernur Maluku.
Kata Ralahalu, berdasarkan hasil Musrengbangnas 2011, bagi pemerintah daerah yang satuan wilayahnya berbatasan dengan negara tetangga, ditegaskan untuk meningkatkan prioritas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dengan fokus pada penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah negara, peningkatan upaya pertahanan, keamanan dan penegakan hukum, peningkatan wawasan kebangsaan bagi masyarakat setempat, peningkatan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan, peningkatan pelayanan sosial dasar, dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengembangan kawasan perbatasan. “ khusus untuk penguatan kapasitas kelembagaan, saya harap pemerintah daerah dan DPRD MBD segera melakukan revitalisasi kelembagaan untuk menciptakan sinergitas kebijakan dan koordinasi dalam pelaksanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan khususnya pempus, pemprop Maluku, dengan Pemkab MBD, diantaranya melalui pembentukan badan pengelolaan perbatasan kabupaten MBD sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara dan Permendagri  nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman pembentukan badan pengelolaan perbatasan di daerah “ tandas Gubernur Maluku.
Gubernur minta Bupati / Walikota se maluku untuk terus melakukan koordinasi dengan Gubernur dalam tugas pembantuan atau urusan bersama dalam rangka membangun keterpaduan dalam memobilisasi sumberdaya serta efesinesi dan efektifitas. “ bagi yang tidak laksanakan koordinasi dengan Gubernur, maka saya dapat usulkan kepada kementrian / lembaga untuk kenakan sangsi kepada kab/kota berupa tidak dialokasikanya dana tugas pembantuan  atau urusan bersama bagi kab/kota yang bersangkutan “ ujar Ralahalu.(Nery Rahabav Kotan Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar