Jumat, 06 Mei 2011

Kejati Maluku diminta Tetapkan Herman Koedoeboen Tersangka Kasus Asuransi

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH, didampingi Kasi Intel, Hendrik Sikteubun, SH ketika menerimpa aspirasi ratusan massa yang menamakan diri GERAM di Kantor Kejari Tual. (dok.vox populi )


Vox Populi, Tual – Gerakan Anti Mafia Hukum ( GERAM ) menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Efendi Harahap, SH untuk segera membebaskan 14 mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004 yang ditahan di Kejati Maluku, sebab kalau itu tidak dilakukan, maka Herman Adrian Koedoeboen, SH Mantan Bupati Malra saat itu harus ditetapkan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka , karena ikut mendukung kejahatan dana asuransi. “ mantan anggota DPRD Malra yang ditahan Kejati Maluku, karena terlibat kasus dugaan korupsi dana asuransi, terbukti salah tangkap, karena dana asuransi yang diterima sesuai aturan “ tegas GERAM dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan Rabu 4 Mei 2011.  
Surat pernyataan sikap tertulis yang ditujuhkan kepada Kejati Maluku, tembusan Presiden RI dan lembaga hukum di jakarta, ambon dan kota Tual, ditandatangani perwakilan anggota GERAM masing – masing, Ny. Lusiana Naraha, John V Rahantoknam, Frans Putnarubun, ABD. Gani Mus Renuat, La,Jania Madamar, Hamdi Tamher dan Ramlan Maswatu.
GERAM menegaskan, apabilah 14 mantan anggota dewan tidak dibebaskan, dan kedua terpidana kasus asuransi yakni Heronimus Renyut dan Tony K Retraubun, tidak dibebaskan dalam memory banding serta tidak ditetapkan Koedoeboen sebagai tersangka kasus asuransi, maka membuktikan adanya praktek  makelar kasus yang terjadi di Kejati Maluku. “ kalau tuntutan kami tidak ditanggapi, maka Jaksa Agung segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kasus Asuransi, sebab kalau itu tidak dilakukan, maka Kantor Kejari Tual akan di sasi kembali “ tegas GERAM dalam pernyataan tertulisnya.
Mereka menguraikan proses pengesahan dana asuransi dalam batang tubuh APBD Malra 2002 yaitu rancangan APBD tahun 2002 yan diajuhkan eksekutif, termuat pos dana asuransi, telah disahkan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, dengan demikian  dana itu diterima mantan anggota dewan sesuai prosudur keuangan yang benar. “ pasca Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen dilantik, sebagai Bupati Malra periode 2003 – 2008, dana asuransi sebesar Rp 6.157.183.500, telah dibayarkan  kepada 35 mantan anggotaDPRD Malra, kalau itu terindikasi korupsi, semestinya harus dipending eksekutif “ lapornya.
Untuk itu GERAM menilai dana asuransi yang diterima mantan anggota DPRD Malra saat itu, sudah sesuai aturan, karena telah dilengkapi polis asuransi yang dibiayai APBD 2004, disetujui Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH. “ dengan demikian tidak ada kerugian keuangan negara atas kasus dana asurani tersebut “ ujar GERAM. ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi )

1 komentar:

  1. demi keadilan kasus ini harus diperiksa terus apalagi sudah ada tersangka, biarkan institusi pengadilan yang akan memutuskan siapa yang benar. jgn lupa bahwa kejaksaan bukan penentu bersalah tidaknya seseorang. sistem hukum indonesia terdiri dari polisi, jaksa, pengadilan dan rutan. tidak mungkin tersangka dibebaskan bila tidak ada surat perintah penghentian penyidikan atau adanya bukti baru. juga kepada aktivis GERAM dewasalah dalam bertindak ancaman untuk mensasi gedung kejaksaan adalah perbuatan konyol dan menunjukan ketidakdewasaan berpikir. anda harus tahu sasi adalah hukum adat. sasi bukan merupakan hukum tertulis yang berkedudukan lebih tinggi dari hukum tertulis. gedung kejaksaan adalah aset negara. gedung kejaksaan hanya dapat terkena penyegelan bila terbukti bhawa dalam pendiriannya ada sengketa pertanahan dengan pihak. ingat hukum indonesia adalah hukum nasional yang berlaku di seluruh negara indonesia. tidak ada pengeculian sebuah aturan adat dapat digunakan untuk memboikot kegiatan lembaga negara

    BalasHapus