Jumat, 13 Mei 2011

Puluhan Pemuda Maturbongs Pasang Sasi di Tanah Milik Pemkab Malra

Puluhan Pemuda Marga Maturbongs Kolser yang memasang sasi ( hawear ) pada lokasi tanah 25 ha milik Pemkab Malra yang menjadi kasus hukum, sementara disidik Kejati Maluku. Aksi ini dipimpin langsung Johanis Maturbongs dkk, jumat 13 Mei 2011 ( dok.Koran Vox Populi )

Vox Populi, Langgur – Puluhan pemuda Maturbongs asal Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, jumat 13 Mei 2011, jam 15.30 WIT melakukan aksi pemasangan sasi ( hawear – red ) di lokasi tanah 25 ha pada seputaran Stadion Maren Langgur dan Pekuburan Perumnas.
Aksi pemasangan sasi itu dipimpin langsung, Johanis Maturbongs dkk. sedikitnya sepuluh buah sasi ditanam dilokasi tanah milik Pemkab Malra yang saat ini menjadi salah satu kasus tanah yang disidik Kejati Maluku.
Kepada Vox Populi dilokasi pemasangan  sasi, Johanis Maturbongs, menuturkan aksi itu dilakukan, pasalnya pembayaran tanah milik marga Maturbongs yang dilakukan Pemda Malra, kepada beberapa oknum yang mengatasnamakan Marga Maturbongs, pada kenyataanya uang milliaran rupiah itu tidak pernah dinikmati keluarga Maturbongs Kolser. “ selama ini uang tanah milliaran rupiah yang dibayar pemda Malra hanya dinikmati oknum tertentu yang mengatasnamakan Marga Maturbongs, sementara kami dari keluarga besar Maturbongs tidak pernah menikmati “ ungkapnya.
Dikatakan, oknum tertentu yang berasal dari Marga Maturbongs setelah menerima uang pembayaran tanah, berdalil kalau uang tersebut untuk mengurus perkara tanah dan membayar jasa pengacara, padahal kami juga punya hak privat didalamnya. “ putusan MA menangkan keluarga Maturbongs diatas tanah Kolser tersebut, jelas didalamnya kami dari keluarga Maturbongs juga punya hak kait masing  - masing, namun Edmondus Maturbongs dkk selalu cegat dengan ancaman “ sesal Johanis Maturbongs.
Dia menegaskan, pemuda Maturbongs Kolser saat ini menunggu, ancaman yang dilontarkan Edmondus Maturbongs dkk dalam suratnya kepada warga. “ kami tunggu ancamanya itu, kalau benar dia kerahkan marga Maturbongs dari Kei Besar, Namar dll untuk datang di lokasi tanah ini, maka nanti kita lihat “ ujarnya.
Johanis mengaku, Edmondus Maturbongs dkk, rencananya pada hari ini senin menggunakan kekuatan aparat keamanan untuk bersama – sama melakukan pengukuran tanah 25 ha yang sudah dibeli Pemda Malra dari Maturbongs, namun pembayaran tanah itu dalam kasus tindak pidana yang saat ini ditangani Kejati Maluku. “ jika dipaksakan turun ukur tanah bermasalah itu gunakan aparat , maka kami akan gunakan kekuatan yang ada untuk mencega “ ancamnya.
Untuk diketahui, Edmondus Maturbongs, selaku Kepala Faam atau Marga, bersama para tua adat Maturbongs Kolser,secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada semua pihak yang mendapat hak atas bagian – bagian tanah Meturan. Surat yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 2011, pada intinya minta semua pihak yang terkait dengan tanah Maturan agar segera menyiapkan foto copy semua surat – surat tanah dan tanda bukti penerimaan uang, sebab Marga Maturbongs akan mengadakan penertiban pemberian hak kepada semua pihak atas bagian bagian tanah Maturan. “ tindakan yang diambil Marga Maturbongs ketika melakukan penertiban yakni, semua perolehan tanah yang dianggap tidak sah, tanpa sepengetahuan marga, akan dikenahi tindakan tanah dikembalikan kepada marga dan segala resiko jual beli, hibah menjadi tanggungjawab penjual atau pemberi hibah “ tegas Edmondus dkk dalam surat tertulisnya itu.
Kata mereka, penertiban tanah Maturan akan dilaksanakan, dengan melibatkan  keluarga Maturbongs dari Dian Pulau, Dian Darat, Namar, Ngilngof, Kolser, Lesomar kelanit dan keluarga dari Kei Besar yang mempunyai hubungan dengan Marga Maturbongs. “ untuk itu kepada para pihak yang ingin menyampaikan masalah pemberian hak atas tanahnya kepada Marga Maturbongs sebelum dilakukan penertiban, diminta segera bertemu Marga Maturbongs Kolser dengan membawah foto copy surat – surat tanah, sebab ketika penertiban dilaksanakan, bagi yang tidak jelas, semua patok patok tanah akan dibongkar “ tegas Edmondus Maturbongs.
Dikatakan deadline waktu yang diberikan selama 14 hari, sebelum dilakukan penertiban tanah milik Marga Maturbongs. Edmondus juga menyampaikan, kalau tanah Kolser adalah tanah marga Maturbongs, sehingga jual beli atau hibah tanah yang diberikan oleh perorangan / pribadi tanpa melalui marga adalah tindakan melawan hukum, sebab saat ini banyak terjadi pembohongan dan pemalsuan kait, walaupun surat tanah itu ditandatangani Kepala Ohoi dan Camat. ( nery rahabav, Koran Vox Populi Kabupaten Malra )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar