Rabu, 01 Desember 2010

Wakil Ketua DPRD Tual : Tak Benar Saya Terima Uang 25 Juta dari Kabag Keuangan

Pimpinan DPRD Kota Tual yang diterpa issu suap 25 juta via pesan singkat SMS

Vox Populi, Tual – Gonjang – ganjing soal pembelian mobil dinas milik Kepala Badan Keuangan Kota Tual, Efendy Renfaan, S.Com, seperti dituding Komisi A DPRD Kota Tual, Lukman Matutu, SH, semakin melebar, pasalnya saat ini di kalangan DPRD Kota Tual merebak issu provokatif, kalau Wakil Ketua DPRD Tual, Hasan Reniuryaan, difitna seakan – akan memiliki peran yang sangat besar dalam memuluskan pembelian mobil dinas tersebut, karena telah menerima uang dua puluh lima juta dari Kepala Badan Keuangan Kota Tual sebagai satu gratifikasi atau imbalan jasa.
Terkait dengan issu yang tak sedap itu, Wakil Ketua DPRD Tual, Hasan Reniuryaan harus angkat bicara menyikapi hal ini. “ tak benar saya terima uang 25 juta dari Kepala Badan Keuangan Kota Tual, untuk meloloskan pengadaan kendaraan dinas tersebut “ tepis Reniuryaan kepada Vox Populi, selasa kemarin ( 30/11 ).
Pimpinan DPRD Kota Tual dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu, menegaskan mekanisme di DPRD Kota Tual sangat jelas, tidak ada mekanisme yang dilakukan oleh salah satu pimpinan dewan. “ khusus tentang pengadaan kendaraan dinas operasional yang dipolemikan, didasarkan atas surat Walikota Tual, nomor : 902/2805 yang ditujukan kepada DPRD Kota Tual dalam rangka dewan segera melakukan pembahasan dan persetujuan pergeseran anggaran mendahului penetapan APBD perubahan tahun 2010, dengan total anggaran Rp 31.931.074.770.16 “ ungkapnya.
Kata Reniuryaan, sebelum hal itu dibawah ke paripurna dewan, terlebih dahulu dibahas di Badan Anggaran, lalu kemudian minta persetujuan para anggota DPRD Kota Tual. “ pada hari senin, tanggal 23 agustus 2010, jam 14.00 wit, di ruang sidang utama DPRD Kota Tual, kita gelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan permohonan atas surat Walikota Tual kepada DPRD untuk meminta persetujuan pergeseran beberapa anggaran mendahului APBD perubahan. Disana sangat jelas, ada SK, notulensi disidang, bahkan daftar hadir, termasuk ada anggota dewan yang berkomentar soal itu hadir dan turut serta menandatangani daftar hadir “ tandasnya.
Dirinya menilai, pernyataan para wakil rakyat di media massa, seakan – akan tidak ada keputusan paripurna DPRD Kota Tual, adalah satu pembohongan publik, sebab apa yang dilakukan lembaga ini semuanya sesuai mekanisme. “ hal ini disebabkan karena yang  bersangkutan tidak ada di Badan anggaran, sebab disana pembahasan yang lebih intensif dan mendalam terjadi disitu sebelum dibawah ke paripurna dewan. Jadi intinya semua sesuai mekanisme, bukan diatur- atur “  sesal Reniuryaan.
Menyoal tentang penyebaran issu yang menjatuhkan kredibelitas dan kewibawaanya sebagai pimpinan DPRD Kota Tual, Hasan Reniuryaan, menyatakan sebuah fitnah lebih kejam dari pemubunuhan. “ yang memfitna harus punya data dan bukti, sehingga apa yang kita sampaikan tidak sekedar membuat opini publik, lalu terjadi keresahan masyarakat, padahal apa yang dikomentari tidak benar. Saya klarfikasi apa yang dituduhkan kalau saya terima uang 25 juta dalam rangka meloloskan pengadaan kendaraan dinas Kepala Badan Keuangan kota Tual adalah tidak benar “ tepisnya untuk kedua kalinya.
Atas fitnahan itu, Rengiuryaan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sebab apa yang dilakukan semuanya sesuai mekanisme DPRD Kota Tual.
Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Tual, Lukman Matutu, SH dalam keteranganya kepada Vox Populi, mengklaim pihaknya tidak perna melakukan pembahasan dan sidang paripurna untuk menyetujui pergeseran anggaran mendahului penetapan APBD perubahan kota Tual 2010. “ sebagai anggota dewan, tidak perna ada paripurna, menyatakan pendapat dan menyetujui pengadaan kendaraan dinas milik Kepala Badan Keuangan mendahului penetapan APBD P 2010, ini dengan alasan kami sebagai komisi A, B dan C, pengadaan kendaraan dinas ada di APBD induk, andaikan  ada sidang paripurna, minta persetujuan pengadaan kendaraan dinas milik Kepala Badan Keuangan, maka itu kejahatan yang dilakukan pimpinan dewan, karena rasionya kita tidak perna melakukan persidangan mendahului penetapan APBD P “ tudingnya.
Sementara itu berdasarkan data yang diterima Vox Populi,  menyebutkan kalau benar ada surat keputusan DPRD Kota Tual, nomor ; 16/DPRD.KT/VIII/2010, tertanggal 23 Agustus 2010, tentang persetujuan pergesaran anggaran mendahului penetapan APBD P 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Reniuryaan, ST, berdasarkan notulensi sidang paripurna yang dihadiri 13 pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual, sementara 7 anggota dewan tidak hadir.
Daftar hadir yang ditandatangani ke 13 pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual dalam sidang paripurna, tanggal 23 agustus 2010 dalam rangka pembahasan permohonan atas surat Walikota Tual kepada DPRD Tual untuk menyetujui pergeseran beberapa mata anggaran mendahului APBD perubahan 2010 masing – masing, Ny. Eva FR Balubun ( Wakil Ketua ), Hasan Reniuryaan, ST ( Wakil Ketua ), dan Lukman Matutu, SH, A.H.Zein Rumles, SH, Fadila Rahawarin, S.Pi, Abet Tetlageni, Hasyim Rahayaan, SH, Ladaka Rahantan, S.IP, Djul Kifli Sun, Samuel Karmomyanan, S.Sos, Melkisedek Rumteh, ST, Abdul Rahim Letsoin, S.Sos, dan Jismi Reubun. Sedangkan tujuh anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna tersebut adalah R. M Waremra, S.AP, Busuri Renwarin, Lukman Halim, ST, Arsyad Nuhuyanan, Moksen Rengur, Paulus Rahayaan, Sh dan Abas A. Hanubun, S.Sos.
 ( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar