Rabu, 01 Desember 2010

Perda Sasi Bukan Menghapus Makna Sasi

Walikota Tual, Drs.Hi. M.M Tamher

Vox Populi, Tual -  Rencana Pemkot Tual dan DPRD Kota Tual untuk merancang dan membahas  peraturan daerah ( Perda ) tentang sasi ( hawear – bahasa kei red ) di tahun 2011, mendapat respon positif berbagai pihak, termasuk Walikota Tual, Drs. Hi. M.M Tamher. “ jadi ada orang yang salah kapra, mereka anggap Perda sasi menghapus makna sasi, itu pemahaman yang keliru, sebab sasi menggambarkan sosok perempuan yang harus dijaga, dilindungi dan dihormati “ tandas Tamher.
Tamher mengaku, sesui adat istiadat Kei, makna sasi harus dijaga, dan dilestarikan secara baik, olehnya itu Perda sasi sangat mendesak segera diterbitkan Pemkot Tual, guna menata kembali aturan dan penggunaan sasi. “ sekarang di era reformasi, siapa saja menggunakan sasi sebagai alat, olehnya itu kedudukan dan fungsi sasi tidak lagi dijaga, dan dihormati, sehingga perlu ada peraturan daerah tentang sasi “ ujar Walikota Tual.
Kata Tamher, dengan adanya perda sasi, maka bagi siapa saja yang menggunakan sasi tidak sesuai aturan, bakal dikenakan sangsi, karena perbuatan menanam sasi yang tanpa melalui prosesi adat yang panjang identik dengan berbuat kejahatan. “ motto kota tual sebagai kota beradat, harus benar – benar ditanamkan, olehnya itu siapa saja yang melanggar, harus ditindak tegas “ tegas Walikota Tual. ( team vp ).

4 komentar:

  1. selaku anak daerah,kami sangat hormat dan tunduk pada aturan adat daerah,peraturan daerah tentang sasi sangat setuju cuama kalau peraturan daerahnya mencabut akar rumput adat sasi demi keuntungan kaum berdasi dan mengorbankan masarakat kecil kami tidak sepakat.

    BalasHapus
  2. sangat setuju jika itu terealisasi,,sangat bermanfaat untuk sustainable development,,,keberlanjutan dalam sumberdaya alam akan sangat bermanfaat bagi keberlanjutan hidup masyarakat tual saat ini dan generasi akan datang,,dan sasi merupakan lokal wisdom yang harus terus dipelihari guna menahan laju degradasi lingkungan saat ini...dan semoga bukan hanya menjadi suatu perda di atas kertas tetapi benar2 bisa di terapkan secara nyata...trims

    BalasHapus
  3. setuju sekali jika hal itu nantinya mendukung sustainable development,,sehingga sumberdaya alam di tual dapat lestari,karena sasi merupakan local wisdom yang perlu di lestarikan guna menahan tekanan degradasi lingkungan saat ini. semoga perda sasi nantinya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat kota tual dan bukan hanya sekedar kebijakan pemerintah di atas kertas...setuju dengan comment sebelumnya,,,semoga tdk mengorbankan masyarakat kecil kota tual tercinta..

    BalasHapus
  4. SASI/HAWEAR adalah sebuah bentuk Pranata Sosial yg hidup dalam ruang lingkup masyarakat Adat yg ada di kepulauan Kei' dan sebagai bagian dari bentuk Hukum Adat yg harus tetap dipertahankan dan di lestarikan, Peraturan berupa Perda boleh2 saja asalkan tidak menjadi Feedback pemerintah Daerah sebagai Fungsi kontrol yg mengambil kebijakan Penuh berdasarkarkan Perda yg bersifat Mengikat HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT itu sendiri' Demi kepentingan pihak2 tertentu.

    BalasHapus