Sabtu, 08 Mei 2010

Team Kejati Maluku Tiba Langgur, Langsung Periksa Pejabat Pemkab Malra


Langgur, VP – Team Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, secara resmi tiba di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, sabtu pagi ( 8/5 ) sekitar jam 08.00 WIT, menumpang Pesawat Wings Air. Berdasarkan Pantauan Vox Populi di Bandara Dumatubun Langgur, team penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati, Gasali Hadari, SH, didampingi Kasipidum Kejati, Wilhelmus Lengitubun, SH, Kasis Ekonomi dan Monoter, Luky Kubella, SH bersama dua jaksa lainya, dibantu team jaksa dari Kejaksaan Negeri Tual yaitu, Kasi Intek Kejaksaan, Hendrik Sikteubun, SH langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tual yang berada di jalan Karel Sadsuitubun Kota Tual.
Team penyidik Kejati saat tiba secara marathon melakukan  pemeriksaan dan meminta keterangan sedikitnya delapan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Malra diantaranya, Mantan Sekda Malra, Drs. Nurdin Rahawarin. Rahawarin dimintai keterangan seputar peranya sebagai Ketua Pengadaan Tanah Kolser seluas 25 hektare, yang sudah dibayarkan kepada pihak marga Maturubongs melalui kuasa hukumya, M. Tahapaary senilai 5,5 milliar. Selain itu Mantan Kabag Keuangan, Zet Rahayaan, dan Kabag Keuangan Pemkab Malra, R. Rettob juga dimintai keterangan seputar pengeluaran uang kas daerah untuk pembayaran tanah kolser, kasus dana abadi dan proyek jalan Tamngil – Weduar.
Mantan Kadis Kimpraswil, Johanis Rahaded, ST juga dimintai keterangan soal realisasi fisik proyek  jalan hotmix Tamngil – Weduar tahun 2007, seperti yang dilaporkan Lembaga Pengawas Pembangunan Maluku Tenggara ( LP2MT ) bulan kemarin.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Malra, Ketua team penyidik Kejati, Gasaly Hadari, SH bersama Jaksa Luky Kubella, SH dan Kasi Intel, Hendrik Sikteubun, SH melakukan peninjauan sekaligus melihat secara dekat lokasi tanah 25 hektare yang dibeli Pemkab Malra dimassa kepemimpinan mantan Bupati Herman Adrian Koedoeboen, SH.
Ketika tiba lokasi, team kejati dikejutkan dengan adanya penanaman sasi adat (hawear – red ) oleh warga masyarakat Desa Kolser yang terdiri dari Marga Maturbongs, Reyaan dan Renmeuw. Warga Kolser menanam sasi pada beberapah tempat yaitu, di lokasi pembangunan gedung Kantor KPU Malra, pekuburan perumnas, seputaran Stadion Maren, disamping STIA Langgur, belakang Karoke Vitasari.
Kepada team peyidik Kejati Maluku, Warga Kolser yang saat itu menanti kedatangan team menyatakan kalau tidak ada tanah Pemda Malra di Kolser, tanah yang dibeli melalui kuasa hukum Maturbongs, M.Tahapary adalah tanah fiktif. “ bapak dari kejati bisa lihat sendiri diseputaran tanah didalam adalah tanah milik pribadi orang Kolser yang sudah dipasang patok, jadi tidak ada tanah Pemda Malra disini, silahkan bawah pengacara Tahapary bersama Rony Maturbongs dan Edmondus Maturbongs lalu tunjuk dimana tanah mereka yang dijual kepada pemda malra 25 hektare, dengan nilai uang 5,5 milliar, tolong diusut pasti ada makelar kasus tanah “ seru warga saat itu.
Menanggapi berbagai ocehan warga di lokasi, Jaksa Luky Kubella menyatakan kalau pihaknya datang ke lokasi tanah untuk memastikan kebenaran batas – batas tanah milik pemda malra sesuai peta lokasi yang dibuat Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Maluku tenggara bersama panitia pengadaan tanah pemda malra. “ kita kel lokasi untuk membuktikan dimana tanah 25 hektare yang dibeli pemda malra sebesar 5,5 milliar, nyatanya dilokasi sudah terpasang sasi, berarti ini permasalahan serius yang harus ditelusuri “ ujar Kubella sambil memperlihatkan peta lokasi kepada warga saat itu.
Kata Kasie Ekonomi dan Moneter Kejati Maluku itu, kalau ditemukan permasalan lapangan terkait tanah kolser maka yang paling bertanggungjawab penuh adalah panitia pengadaan tanah Pemkab Malra, sebab sesuai aturan perundang – undangan tentang pertanahan, sebelum pemerintah daerah melakukan pembelian tanah, maka harus dilakukan survey terlebih dahulu atas obyek tanah yang akan dibeli. “ kalau survey sudah dilakukan, maka panitia harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk minta tanggapan masyarakat, kalau tidak ada permasalahan baru terjadi proses jual – beli tanah “ tandasnya.
Namun kata Kubella, berdasarkan pengalaman selama ini yang terjadi di lapangan, prose situ tidak dilalui sesuai aturan, sehingga sering menimbulkab banyak persoalan yang terjadi seperti terjadi saat ini yakni warga Kolser melakukan penanaman sasi. “ hari senin kita bersama panitia pengadaan tanah pemda malra akan datangi lokasi untuk tunjuk dimana letak lokasi tanah 25 hektare yang dibeli 5,5 milliar dari Marga Maturbongs melalui kuasa hukum, M. Tahapary “ tutur Kubella.
Sementara team penyidik Kejati Maluku, dipastikan pada hari senin – selasa masih terus meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait beserta berbagai elemen masyarakat terkait kasus tanah kolser. Mereka yang bakal dimintai keterangan jaksa adalah pihak Marga Maturbongs yakni Hironimus Maturbongs, Edmondus Maturbongs, Kepala Desa Kolser, pihak BPN Malra dan panitia pengadaan tanah pemda malra saat itu.  ( Nery Rahabav, Koran Vox Populi Malra )
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar