Minggu, 09 Mei 2010

Rahaded – Dasmasela Terdakwa Dugaan Korupsi Rangka Baja Rosenberg Dikenakan Status Tahanan Rumah


Langgur VP-Kasus Jembatan Rosenberg yang menghubungkan Pulau Kei Keci dan Pulau Dullah,sampai dengan saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tual,tahapan Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Rangka Baja Jembatan Rosenberg kini memasuki Agenda Pemeriksaan Saksi,dengan Dua orang Terdakwa masing-masing Terdakwa satu (1) Mantan Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Maluku Tenggara Johanis Bernadus Rahaded.ST dan Terdakwa dua (2) Direktur PT.Citra Baru Adi Nusantara Obeth.D.Dasmasela.
Berdasarkan hasil pantauan Vox Populi pada Persidangan Selasa (4/5) di PN Tual,kedua Terdakwa yang selama ini statusnya dikenakan Tahanan Kota, maka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual menetapkan, kalau mulai  terhitung tanggal 4 Mei 2010 Status kedua terdakwa ditingkatkan menjadi Tahanan Rumah.
Penetapan status Tahanan Rumah terhadap Terdakwa.Rahaded dan Dasmasela disampaikan secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, W.Vankeken.SH yang juga Ketua PN.Tual pada Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi,Selasa kemarin.
Ketua Majelis Hakim mengatakan Status Tahanan Tahanan Rumah yang dikenakan kepada dua Terdakwa tersebut bertujuan untuk mempermudah Agenda Pemeriksaan dan Persidangan yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Tual.
Sesuai data yang didapat dalam persidangan itu, Kerugian Negara yang ditimbulkan pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Rangka Baja Jembatan Rosenberg berjumlah Rp.1.924.725.000 (satu Milyard Sembilan Ratus Dua puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),berdasarkan hasil penawaran PT.Citra Baru Adi Nusantara yang ditetapkan sebagai pemenang pada paket pengadaan Rangka Baja.
Hingga kini proyek Pembangunan jembatan Rosenberg tersebut masih terbengkalai karena dana yang diperuntukan untuk Pengadaan Rangka Jembatan ini diduga telah disalahgunakan,Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Rangka Baja Jembatan Rosenberg untuk Agenda berikutnya masih sama yakni mendengarkan keterangan dari para Saksi selasa minggu ini ( 11/5 ).(jhon rabahav, Koran Vox Populi Malra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar