Senin, 06 Juni 2011

Mantan Anggota DPRD Malra Praperadilan Kejati Maluku


Vox Populi, Tual – Kasus dana asuransi yang disidik Kejati Maluku, diduga lebih banyak bermuatan politis, ketimbang proses penegakan hukum, olehnya kuasa hukum mantan anggota DPRD Malra yang saat ini ditahan Kejati Maluku telah mengajuhkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Maluku.
Kepastian pendaftaran gugatan praperadilan Kejati Maluku, disampaikan kuasa hukum mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, Mohamad Din Toatubun, SH kepada vox populi, sabtu kemarin. “ politisasi dan kriminalisasi kasus  asuransi mantan anggota DPRD malra,  secara resmi kami ajukan gugatan pra peradilan ke penggadilan Negeri Tual, gugatan itu sudah terdaftar dalam perkara nomor 0 2/PI.PRAK/2011/PNTL. “ ungkap Toatubun.
Kata dia,  gugatan praperadilan Kejati Maluku itu diajukan Drs Poli Tapotubun dkk sebagai pemohon yang saat ini ditahan Rutan Ambon. “ dalam gugatan itu, Kejati Maluku sebagain termohon satu sedangkan  Kejari Tual termohon dua “ ujarnya.
Namun, Menurut Toatubun, sebagai pengacara dirinya sangat menyesalkan perkara itu di pengadilan negeri tual, sebab Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menggelar sidang pra peradilan, menetapkan hari sidang melampau ketentuan pasal 82 KUHP. “  karena dalam pasal 82 KUHP itu menyebutkan kalau setelah praperadilan diajuhkan, maka sudah harus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,  yang  disayangkan kenapa sampai penetapan hari pendaftaran pra peradilan pada tanggal 23 mei, sementara  pemanggilan untuk sidang  tanggal 13 juni ini tindakan hakim yang bertentangan dengan pasal 82 KUHP “ sesalnya.
oleh karena itu, kata Toatubun, pihaknya  akan melayangkan surat untuk minta pertanggung jawaban Ketua Penggadilan Negeri dan Hakim yang menetapkan hari sidang  melampaui batas ketentuan yang diatur tentang proses pra peradilan cepat. ( Koran Vox Populi Malra dan Kota Tual )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar