Jumat, 29 Januari 2010

Kejaksaan Tual Pakai Skala Prioritas Berantas Korupsi Bukan Tebang Pilih

Langgur,VP- Kejaksaan Negeri Tual dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual menggunakan skalah prioritas bukan tebang pilih,dalam artian kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara cukup besar dan pembuktiannya muda maka kasus tersebut mendapat prioritas utama. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin,SH,saat bertatap muka dengan para pendemo yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Tual/Malra dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),yang berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Tual,Kamis (28/1) kemarin. “ untuk penuntasan kasus korupsi, kami pakai skalah prioritas bukan tebang pilih,bukan kami pilih-pilih kasus korupsi, tetapi kasus korupsi yang menurut kita merugikan keuangan Negara cukup besar dan pembuktiannya muda maka kita dahulukan,”kata Nurizal. Dikatakan,Kejaksaan Negeri Tual berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas semua kasus korupsi yang terjadi dikedua daerah pemerintahan ini,tetapi sebagai manusia biasa tentu saja punya keterbatasan sama seperti aparat Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual juga punya banyak keterbatasan. ”saya sama sekali tidak mencobah untuk memberikan alasan-alasan klise tetapi inilah fakta bahwa Kejaksaan Negeri Tual ini hanya punya tujuh (7) orang Jaksa berikut saya,jadi ade-ade bisa sadari itu,”ungkap Kajari. Kajari Tual juga mengakui bahwa tidak semua kasus-kasus yang terjadi diluar sana diketahui oleh Korps Adyaksa didaerah ini,sehingga Kejaksaan Negeri Tual sangat bersyukur jika para mahasiswa mau bertindak menjadi mata dan telingah dari Institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tual. ” saya minta tolong dicermati dengan baik, jangan fitnah kalau memang tidak terdapat penyimpangan dalam kasus tersebut,tetapi dilaporkan saja karena misalnya kesal dengan si pelaku,jangan pula seperti itu,tetapi kalau memang ada indikasi dan jelas unsur kerugian negaranya silahkan laporkan itu ke kejaksaan,kita akan terima laporan itu dengan tangan terbuka.” Tuturnya. Dijelaskan,proses perkara dikejaksaan melalui beberapa tahap dan dalam beberapa waktu kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi, dalam satu tahun Kajari melaksanakan tiga program, yakni sosialisasi tentang Penegakan Hukum dan Penyelesaian Perkara,karena tidak semua laporan-laporan yang masuk ke kejaksaan bisa ditindaklanjuti sampai ke persidangan,disitulah Kejaksaan punya sarana-sarana Intelijen yang menganalisa semua laporan-laporan,apakah laporan tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan atau semua laporan yang masuk tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kejaksaan karena merupakan kewenangannya belum tentu,disinilah analisa hukum mulai berlaku untuk memberikan ruang. “kita mengambil suatu kesimpulan apakah laporan tersebut menjadi kewenangan kejaksaan,kalau sudah menjadi kewenangan kejaksaan kita tangani,setelah kita tangani maka kita akan tau nanti apakah perkara tersebut masuk rana perdata,pidana atau tata usaha Negara,karena bisa saja perkara yang kita tangani masuk karena perdata,sehingga kejaksaan tidak punya wewenang untuk menindaklanjuti seterusnya,”jelas Kajari. Untuk diketahui Aksi demo para Mahasiswa GMNI dan HMI tersebut serempak dilaksanakan dengan aksi-aksi demo diberbagai daerah lain maupun di Ibu Kota Jakarta,yang mengevaluasi kondisi Negara Seratus (100) hari Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhuyono dan Wakil Presiden Budiono,yang terkesan gagal dalam menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi di Negara ini.(john Rahabav, Vox Populi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar