Kamis, 28 Januari 2010

Jaksa Nyatakan Banding Terkait Putusan Hakim Atas Kasus Narkoba

Langgur,VP-Ditengah-tengah berbagai kalangan di Republik ini menyatakan perang terhadap Narkoba,ternyata Lembaga Peradilan di Kota Tual dan Maluku Tenggara menjatuhkan vonis seringan-ringannya yakni enam bulan penjara potong massa tahanan terhadap dua orang terdakwa pembawa shabu-shabu seberat 8,8 gram. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua (2) terdakwa masing-masing Randi Alfin Linbers dan Romi Linbers dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dikenakan denda kepada kedua terdakwa, masing – masing membayar 10 juta rupiah,subsider 6 bulan penjara. Keputusan Majelis Hakim yang di Ketuai, W.H.Van Keken, SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tual (PN) membuat JPU pada kasus tersebut Hendrik Sikteubun,SH harus menyatakan banding. Usai sidang, JPU, Hendrik Sikteubun,SH Kepada Vox Populi ,Selasa (27/1) menegaskan pihaknya menyatakan banding atas putusan hakim, karena mereka dijatuhi hukuman ringan, padahal tuntutan JPU, satu tahun, enam bulan penjara. “sebagaimana putusan PN Tual yang mana atas terdakwa Randi Alfin Limbers dan Romi Limbers dalam tuntutan saya selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut dua orang terdakwa tersebut masing-masing selama 1 tahun, 6 bulan penjara,tetapi kenyataannya dalam putusan PN Tual hanya 6 bulan penjara potong massa tahanan,sehingga selaku JPU menyatakan banding,”kata Sikteubun. Dikatakan, masalah penyalahgunaan Narkoba, sudah menjadi akar permasalahan bangsa, sehingga Pemerintah Indonesia memiliki tekad untuk memberantas penggunaan obat terlarang itu sampai keakar-akarnya. Namun dibalik itu Sikteubun, menyatakan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tual kepada kedua terdakwa, pasti berdasarkan fakta persidangan.” mungkin karena fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mengakibatkan sehingga PN Tual bisa mengeluarkan putusan seringan-ringan itu,”ujarnya. Dikatakan, sebagai JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena tidak setara dengan perbuatan para terdakwa. “ sekalipun perbuatan para terdakwa tersebut hanya sebatas menerima psikotoprika,tetapi mengingat barang bukti (BB) yang diterima sebanyak 8,8 gram,berarti BB itu banyak. “ kasus Narkobah terdahulu yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual barang buktinya hanya 5 gram, terdakwa dituntut 4 tahun penjara,vonis pengadilan 2 tahun penjara, mengapa sampai terkait kasus ini, BB banyak tetapi Majelis Hakim hanya memutuskan 6 bulan penjara dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara “ Tanya JPU JPU pada kasus ini mendakwa dua terdakwa ini dengan pasal 6 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 jo pasal 71 ayat 1 dan 2,pasal 62 jo 71 UU Nomor 5 tahun 1997 pasa; 70 ayat 5 dan 7,Undang-Undang Psikotoprika Untuk diketahui kasus ini mencuat ke permukan, ketika Pihak Kepolisian Polres Malra pada minggu malam, 10 agustus 2009 lalu, sekitar pukul 20.00 WIT, berhasil menangkap tiga tersangka yang membawah shabu – shabu 8,8 gr, ketika tiba di pelabuhan Tual, menumpang KM. Ciremai dari Ambon. Dari tiga tersangka yang tertangkap tangan polisi, terdapat satu orang wanita dan dua laki – laki yang masih berstatus Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Surabaya. Kapolres Malra, AKBP. Saiful Rahman, S.Ik ketika dikonfirmasi, Selasa ( 11/8 ) membenarkan penangkapan tiga tersngka yang membawa barang haram tersebut. “ benar, pada minggu malam jam 20.00 WIT, polisi tangkap tiga orang pembawah shabu – shabu seberat 8,8 gr di pelabuhan Tual, saat masuknya kapal KM. Ciremai “ tandas Kapolres. Kata Kapolres, tiga tersangka itu masing – masing berinsial R, A dan C, saat digrebek polisi, mereka tertangkap tangan membawah shabu – shabu yang tersimpan rapat dalam bungkusan telpon seluler ( HP ) Nokia N-73. “ dalam bungkusan itu, ditemukan sebelas paket shabu – shabu, seberat 8,8 gr, satu buah timbangan elektronik, tiga buah HP Nokia, tiga buah kartu domino “ ungkap Kapolres Saiful Rahman. Orang nomor satu di Mapolres Malra ini mengaku, ketiga tersangka itu sementara diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan. “ dari hasil pengembangan polisi, atas kasus ini, polisi kembali menyita satu buah inex dan satu buah botol aqua beserta sedotan pengisap “ ujarnya. ( jhon Rahabav, Vox Populi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar