Sabtu, 10 Juli 2010

Yussy Gonga Bersama Oknum Polisi Bersenjata Tangkap Nelayan Pulau UT Ibarat Seorang Teroris


Vox Populi, Tual – Ditengah – tengah pihak Kepolisian RI merayakan hari jadinya yang ke 64, kembali nama baik polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat kembali tercoreng, buktinya pada kamis ( 1/7 ) kemarin, Yusy Gonga, Bos Perusahan Mutiara di Pulau UT, kecamatan Dullah Utara, Kota Tual bersama beberapah oknum polisi bersenjata lengkap, mendatangi kediaman salah seorang nelayan Pulau UT, Baharudin Rumatora ( 40 ), lalu membawahnya pergi untuk dijebloskan di sel tahanan Mapolres Malra pada perayaan Hut Bhayangkara tersebut.
Baharudin Rumatora ( 40 ), kepada Vox Populi, mengaku dirinya diambil oleh Yusy Gonga bersama oknum polisi Polres Malra, ibarat dirinya seorang teroris yang membuat satu tindak pidana kejahatan besar di pulau UT. “ waktu polisi bersama bos perusahan datang, saya ada ke laut lalu warga sekitar panggil pulang, ketika tiba langsung saya dijemput, tanpa harus beritahu orang tua “ terang Rumatora.
Kata dia, sebagai nelayan kecil yang jadi korban atas ulah speedboat perusahan yang merusak jaring miliknya ketika melewati areal petuanan laut pulau UT, merasa aneh dengan kasus yang dilaporkan Bos perusahan mutiara ke Mapolres Malra, sebab kasus tersebut sudah ditangani Kepolsek Dullah Utara dan telah diselesaikan secara kekeluargaan kedua pihak. “ jadi waktu itu, karena saya kesal speedboat milik perusahan merusak jarring saya, sehingga saya tuntut ganti – rugi, kemudian perusahan itu sanggup akan mengganti jarring yang telah rusak tersebut, tapi sampai batas waktu satu minggu seperti yang dijanjikan, barang tersebut tak kunjung tiba, lalu saya kesal dan ancam Bos perusahan mutiara dengan mengatakan, kalau jarring milik saya tidak segera diganti, saya akan potong dan buat rusak longline milik perusahan di pulau UT “ ungkap Rumatora.
Dikatakan, hanya karena kalimat ancaman itu Bos Perusahan Mutiara, Yusy Gonga lalu melaporkan kasus ini ke Mapolsek Dullah Utara. “ setelah ditangani Mapolsek, Kapolsek Dulla Utara memediasi kami sehingga sudah ada penyelesaian, namun yang saya sesalkan, pihak perusahan lalu ambil jalan pintas melapor kasus tersebut ke Mapolres Malra, padahal ketika saya mau laporkan kasus pengrusakan jarring milik saya oleh pihak perusahan, oknum polisi di Mapolres Malra tidak mau menerima laporan saya, mereka lebih utamakan laporan perusahan terkait ancaman, padahal karena kesal barang saya dirusakan lalu berkata seperti itu tapi tidak melakukan kejahatan  “ sesal Rumatora, nelayan Pulau UT.
Dirinya mengaku, setelah dibawah Bos perusahan mutiara pulau UT bersama oknum anggota Polisi pada hari jadi Kepolisian RI, dia langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres, kamis ( 1/7 ), lalu pada keesokan harinya jumat ( 2/7 ), polisi menyerahkan berkas yang dinyatakan P-21 ke Kejaksaan Negeri Tual dan oleh penyidik Jaksa, Rumatora dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tual.
Pihak penyidik Polres Malra di bagian Reserse ketika didatangi pihak keluarga bersama wartawan Koran ini untuk mempertanyakan kasus tersebut, mengaku Baharudin Rumatora ( 40 ), nelayan Pulau UT, dijemput paksa karena tidak mengindahkan panggilan polisi. “ Rumatora ditahan, karena melakukan tindak pidana ringan  ( tipiring ) yakni pengancaman terhadap Bos Perusahan Mutiara Pulau UT, yang ancaman pidananya kurungan sembilan bulan penjara, berkas yang bersangkutan dinyatakan P-21, olehnya itu penyidik Kejaksaan Tual minta kami segera serahkan berkas dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut “ ungkap penyidik Mapolres Malra.
Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tual ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini, menyatakan mereka hanya menerima berkas dan barang bukti. Kata penyidik Jaksa, tersangka ditahan berdasarkan perbuatan tindak pidana pengancaman pasal 351 ayat (1 ) dan pasal 21, berdasarkan BAP yang diserahkan penyidik polisi.
Sementara itu, berdasarkan permintaan pihak keluarga, Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah mengalihkan status tahanan Baharudin Rumatora ( 40 ) dari tahanan di Rutan Tual ke tahanan rumah, berlaku sejak hari ini, senin ( 5/7 ), berdasarkan alasan yang bersangkutan masih memiliki tanggungjawab menafkai keluarga dan orang tua yang sudah berumur tua, dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kapolres dan Kejari Tual Bakal Dipanggil DPRD Kota Tual

Sementara itu Penanganan kasus – kasus tindak pidana ringan yang belum berpihak kepada masyarakat miskin atau yang awam akan hukum, selalu memposisikan masyarakat sebagai kaum marjinal. Olehnya terkait dengan penanganan kasus tindak pidana, Baharudin Rumatora ( 40 ), nelayan pulau UT, membuat warga pulau itu bereaksi keras atas tindakan bos perusahan bersama beberapah oknum polisi bersenjata menangkap Rumatora di kediamanya seperti seorang Teroris. 
Atas Kasus ini warga telah menyurati pihak DPRD Kota Tual untuk segera memanggil Kapolres Malra, AKBP. Saiful Rahman, S.Ik dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH untuk dimintai keterangan sekaligus mengklarifikasi proses hukum kasus yang menimpa Baharudin Rumatora ( 40 ), nelayan asal Pulau UT, Kota Tual.
Kepastian pemanggilan dua petinggi di institusi hukum itu, menyusul surat laporan resmi warga Pulau UT kepada DPRD Kota Tual, atas tindakan pimpinan perusahan mutiara pulau UT yang diduga karena memiliki banyak duit sehingga bisa mengatur apa saja, termasuk menjebloskan Rumatora ke LP Tual.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Malra dan Kejari Tual belum berhasil dikonfirmasi, begitu pula Yussy Gonga, Bos Perusahan Mutiara Pulau UT. ( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar