Vox Populi, Tual – Walikota Tual, Drs Hi. M. M Tamher, senin ( 5/7 ), bertempat di aula Kantor Walikota Tual, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 74 orang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kota Tual, yang terdiri dari kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan.
Hadir pada acara tersebut, Muspida Kota Tual, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual, Para asisten, Kepala Dinas, Badan, Bagian dan Kantor di lingkup Pemkot Tual.
Daam sambutanya, Walikota Tual menggambarkan tentang filosofi otonomi daerah, dimana pemerintahan desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah daerah. Dikatakan, dalam pelaksanaan tugas, pemerintahan desa juga mendapat kelimpahan kewenangan yakni urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten / kota yang diserahkan pengaturanya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, Pemprov, pemerintah kab / kota yang diserahkan pengaturanya kepada desa, serta urusan pemerintahan lainya yang oleh peraturan perundang – undangan diserahkan kewenanganya kepada desa. “ hal ini menunjukan bahwa peran dan fungsi desa semakin besar dan luas dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah secara komprehensif dan menyeluruh “ tandasnya.
Terkait dengan pelantikan pimpinan dan anggota BPD yang ada diseluruh desa kecamatan pulau dullah selatan sebanyak 18 orang, dan kecamatan dullah utara sebanyak 56 orang dan akan disusul kecamatan PP Kur, 72 orang, kecamatan Tayando 41 orang maka Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para camat yang dalam hal ini telah bekerja dengan baik sehingga telah berhasil membentuk BPD. “ kepada para Kepala Desa, dan pejabat kades, saya sungguh percaya bahwa dengan dilantiknya BPD di desa saudara – saudara tentunya akan sangat membantu kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa “ ujarnya.
Sedangkan kepada para pimpinan dan anggota BPD, Walikota Tual menegaskan kalau lembaga atau badan yang diduduki, bukan sebuah lembaga oposisi tetapi sebaliknya merupakan lembaga kemitraan dengan kepala desa bersama perangkatnya dalam rangka mewujudkan system kerangka demokrasi yang baik. “ dengan dilantiknya BPD, maka secara struktur kelembagaan, pemerintah desa telah mapan dan mampu melaksanakan tugas dan kewenanganya yang terkesan selama ini belum dilaksanakan oleh para kades seperti membuat rancangan pertauran desa yang ditetapkan melalui BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa tentang APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD “ungkap Walikota Tual.
Walikota, Drs Hi. M.M Tamher pada kesempatan itu mengajak seluruh stakeholder agar bersama – sama bergandengan tangan, merajut kebersamaan membangun desa dan daerah sebagai daerah yang sejuk, maju dan sejahtera sejajar dengan daerah lainya. ( team vp )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar