Rabu, 03 Maret 2010

Pemdah Malra Bentuk Tim Terpadu Verifikasi Data Pengungsi

Langgur,VP-Guna menjawab kesimpangsiuran terkait data dan jumlah Pengungsi korban kerusuhan 1999 lalu maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemdah Malra,Tim Peduli Pengungsi,TNI,Polri,Kejaksaan,OKP dan Pers didaerah ini,untuk melakukan verifikasi kembali data dan jumlah pengungsi yang sebenarnya. Penegasan ini disampaikan Bupati Malra Ir.Anderias Rentanubun saat bertatap muka dengan Tim Peduli Pengungsi Malra dan OKP, yang berlangsung diaula Kantor Bupati Malra belum lama ini. Dikatakan,terkait dengan permasalahan pengungsi, maka pada awal menduduki jabatan sebagai Bupati Malra dirinya dalam beberapa kali pertemuan dengan Tim Peduli Pengungsi Frans Putnarubun dan Bernadus Reffra, telah memintakan supaya kedua kubuh yang masing-masing getol memperjuangkan hak-hak pengungsi Malra tersebut menyatukan presepsi terkait jumlah pengungsi yang ada, sehingga tidak terkesan tumpang tindih dengan jumlah dan data pengungsi yang ada di Pemdah Malra. “pertama kali saya menjabat sebagai bupati malra lewat beberapa pertemuan hadir pula Frans Putnarubun,saya minta supaya data yang ada kita verifikasi bersama, supaya ada satu data jangan Frans punya data sekian,pemdah malra punya sekian dan Nardi punya sekian,mari kita verifikasi sehingga muncul satu data saja dari pemdah malra,kalau ada tiga data maka kita akan kesulitan,”kata Bupati. Pada pertemuan tersebut Bupati Malra mengintrusikan Sekretaris Daerah Ir.P.Beruatwarin agar segera membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Pemdah Malra,Tim Peduli Pengungsi,TNI,Polri,Kejaksaan,OKP dan Pers,tugas dari Tim Terpadu ini adalah turun bersama-sama ke lokasi-lokasi dimana ada pengungsi untuk mendata kembali,apa benar masyarakat yang bersangkutan pengungsi atau tidak sesuai dengan data-data yang ada. “jadi saya minta kearifan dari kita semua,mari kita bijaki persoalan pengungsi dengan baik dan bijaksana,kebijakan saya adalah memverifikasi kembali semua data pengungsi,terutama apa yang telah disampaikan oleh Frans Putnarubun bahwa masih ada 800 KK yang belum menerima bantuan,kita bentuk tim dan nantinya saya akan menyurati DPRD untuk minta anggaran agar tim terpadu dapat melaksanakan tugas verifikasi,”pintahnya. Dijelaskan,ada dana sejumlah tujuh ratus dua puluh Sembilan juta sekian yang masih tersimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tual,dan dana tersebut tidak pernah diotak atik,dan selaku Bupati sudah menyurati Dinas Sosial Propinsi Maluku untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan dana itu,kemudian dana tersebut diperuntukan untuk apa namun sampai saat ini Dinas Sosial Propinsi Maluku belum membalas surat tersebut. “saya ingin tegaskan kembali bahwa ada dana sejumlah tujuh ratus dua puluh Sembilan juta sekian yang masih tersimpan di BRI,dan saya tidak pernah otak-atik dana tersebut,saya telah menyurati dinas sosial propinsi untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan dana itu,lalu dana itu diperuntukan untuk apa karena ini terkait dengan administrasi pemerintah pengelolaan keuangan,kita harus tau dana ini diperuntukan untuk apa, jangan-jangan saya paksakan untuk ditarik dan bagi-bagikan dana tersebut padahal menyalahi aturan nantinya saya sendiri yang jadi bulan-bulanan,makanya saya telah menyurati dinsos propinsi namun sampai sekarang belum ada balasan,”tegasnya. Bupati Malra Ir.Anderias Rentanubun memintakan agar semua pihak dapat menahan diri dan bersikap arif terkait dengan permasalahan pengungsi,karena semuanya membutuhkan proses dan ada administrasi yang harus diikuti,karena dana tersebut milik pemerintah maka harus dikelolah dengan administrasi pemerintah,sehingga semua pihak diminta untuk bersabar dan bersikap arif dalam menanggapi persoalan pengungsi. Hadir dalam acara tatap muka tersebut Wakil Bupati Malra Drs.Yunus Serang,Sekdah Ir.P.Beruatwarin,Kepala Kesbangpol,Ketua Tim Peduli Pengungsi Malra Frans Putnarubun,dan beberapa OKP yang turut melakukan aksi demo pada saat itu( jhon rahabav. Koran vox populi )

Credit Union Adalah Kumpulan Orang, Bukan Kumpulan Modal

Langgur, VP Credit Unions merupakan kumpulan orang –orang ( anggota ) dan bukan kumpulan modal, karena itu tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan taraf hidup anggota lewat strategi cerdas dalam pengembangan sumber daya yang ada. Penegasan ini disampaikan, Drs FX. Siman, ketika membawah makala pada kegiatan seminar dengan tema “ kredit union untuk membangun masyarakat malra “ yang diselenggarakan credit union ( CU ) Ain Hov Ain Langgur, berlangsung di Langgur Hotel, sabtu kemarin ( 27/2 ). Menurut Siman, agar dalam proses pengembangan kredit union tetap seimbang antara orang dengan orang, orang dengan lembaga credit union serta lembaga dengan lembaga maka diperlukan, tiga pilar utama sebagai tiang penonggak yakni pendidikan, solidaritas atau setia kawan dan swadaya atau mandiri. “ walaupun umur credit union yang di Maluku, khususnya daerah langgur masih relatif muda, namun niat masyarakatnya sangat tinggi dan telah dibuktikan dengan pertumbuhan anggota CU AHA di Langgur yang sangat cepat dan membanggakan “ ungkapnya. Dia berharap, mudah – mudahan dengan kehadiran CU AHA, membawah manfaat yang besar terhadap masyarakat khususnya, masyarakat ekonomi kecil dan menengah. Pada kesempatan itu Drs. FX.Siman juga berharap kepada pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada credit union, sebagai lembaga keuangan masyarakat sehingga membantu pemerintah dalam hal permodalan bagi usaha – usaha kecil dan mikro di daerah ini. “ saya harap agar pemda tidak lagi membantu dalam hal permodalan, tetapi jika ada bantuan sebaiknya dalam bentuk fasilitasi pendidikan dan pelatihan serta sarana dan prasarana dalam bentuk hartware ( computer, printer, tempat training dll ) “ harapnya. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Satu Kilo Lagi, Warga Warvut “ Merdeka “

Penggusuran dan penimbunan jalan semawi - warvut oleh kontraktor PT. Evav Bangun Mandiri hampir rampung, dari jalan sepanjang sembilan kilo, tinggal satu kilo lagi warga Warvut merdeka ( dok. koran vox populi ) Langgur, VP – Selama tiga puluh enam tahun terisolir dari akses transportasi, komunikasi dan pelayanan public, kini masyarakat Desa Warvut, kecamatan kei – kecil mulai merasakan arti dan makna kemerdekaan. “ tinggal satu kilo lagi, kami rakyat Warvut “ merdeka “ “ itulah sepenggal kata yang dikeluarkan oleh seorang opa yang sudah tua renta, ketika hampir setiap hari bersama warga masyarakat lainya datang ke lokasi pekerjaan penggusuran jalan semawi – warvut, hanya sekedar menyaksikan bisingnya alat – alat berat yang membuka akses jalan menuju kampung halaman mereka. Warga mengaku sejak mereka ada sampai saat ini, baru merasakan arti dan manfaat pembangunan, sehingga boleh dikatakan mereka telah merdeka dari belenggu keterisoliran akses transportasi. “ sudah puluhan tahun kami dambakan uluran tangan pemerintah untuk bangun jalan menuju kampung kami ditengah hutan, namun di tahun 2010, berkat kepemimpinan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun dan Wakil Bupati, Drs. Yunus Serang, baru mimpi itu menjadi nyata. Sebagai warga masyarakat menyampaikan ucapan terimakasi kepada bapak Bupati bersama jajaranya, dan pihak kontraktor pelaksanana yang sudah bersusa payah kerja jalan masuk Warvut “ ungkap warga ketika ditemui vox populi diloksi pekerjaan jalan. Warga Warvut, mengaku sejak akses jalan itu mulai dibuka dan saat ini tinggal satu kilo lagi masuk kampung mereka, hampir setiap harinya warga masyarakat baik bapak , ibu dan anak – anak sejak pagi datang di lokasi hanya sekedar untuk menonton alat exsevator yang membongkar dan menimbun jalan tersebut. Bukan hanya sekedar untuk dipertontonkan, tapi mereka ikut membantu para pekerja jalan dengan membawah makanan dan minuman. “ setiap hari baik ibu – ibu dan anak – anak kecil datang berjubel dilokasi, mereka lihat apa yang kami-kerjakan, bahkan ada yang bawah teh atau kopi, pisang dan ubi – ubian untuk dimakan “ ungkap salah satu pekerja. Selain menunjukan kesetiakawanan, dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, warga Warvut juga iklas agar tanaman umur panjang yang ada dilokasi penggusuran jalan, silahkan disikat pihak kontraktor, tanpa menuntut imbalan ganti – rugi tanaman. Pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan dalam menyelesaikan pekerjaan dan pengusuran jalan itu, menurunkan dual alat berat, dua mobil truk besar beroda sepuluh, dan dua truk lainya. Pekerjaan jalan semawi – warvut, sepanjang kurang lebih sepuluh kilo meter itu, memakan waktu kurang lebih tiga bulan baru bisa diselesaikan, pasalnya medan jalan yang cukup berat, karena memasuki pertengahan, areal tanah liat basah yang menanti, sehingga harus dilakukan penggalian dan penimbunan. Direktur PT Evav Bangun Mandiri, Roni Miro Go, ketika ditanya target penyelesaian pekerjaan tersebut mengaku, paling lambat dalam jangka waktu dua minggu, pihaknya sudah menyelesaikan penggusuran dan penimbunan jalan memasuki Desa Warvut. “ sekarang tinggal satu kilo lagi, kita sudah masuk warvut dari panjang jalan sekitar sembilan kilo meter “ ungkapnya. Saat ini, warga warvut tidak lagi menyusuri pantai dengan perahu kecil menuju kampung halaman mereka, karena dengan adanya penggusuran jalan yang sudah mendekat, banyak warga sudah melalui jalan itu dengan menggunakan ojek. “ hampir setiap hari, warga Warvut dari tual pakai ojek melintas jalan ini, sewa jasa tukang ojek untuk sampai dipertengahan jalan seharga Rp 30.000 – 50.000,-. “ ungkap para pekerja. Kontraktor Pelaksana, Roni Miro Go yakin dalam jangka waktu dua minggu pihaknya sudah selesaikan pekerjaan, sehingga akses transportasi barang dan ekonomi masyarakat berjalan lancar. ( nery rahabav. Koran vox populi ) )

Gubernur Maluku dan Mantan Bupati Tidak Terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra

Tual, VP – Ketua team penyidik Kejati Maluku yang diberi tugas menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, Zeth Raharusun, SH menegaskan secara fakta yuridis, tidak ada keterlibatan Gubernur Maluku, Albert Ralahalu dan Mantan Bupati Malra pada periode itu, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi mantan anggota DPRD Malra. “ fakta hukum, kedua pejabat itu tidak secara langsung berperan didalam kasus dana asuransi “ kata Raharusun, ketika menjawab pertanyaan pers terkait dugaan keterlibatan Mantan Bupati Malra yang menandatangani paraturan daerah ( perda ) tentang dana asuransi kemudian perda itu disahkan Gubernur Maluku, melalui kajian hukum oleh para stafnya. Namun disisi lain, Ketua team penyidik membenarkan, kalau peraturan daerah itu ditandatangani Bupati dan disahkan Gubernur, hanya saja Raharusun minta agar dilihat peranan masing – masing orang dalam kasus tersebut. “ kita harus lihat peranan setiap orang, siapa yang merancang, siapa yang ikut membahas dan siapa yang menerima duit? Jadi kalau bilang Gubernur dan Mantan Bupati, itu terlalu jau. Ibarat jau api dari panggang, dan jau panggang dari api “ kata Raharusun. Ditegaskan dirinya tidak segan – segan mengambil tindakan tegas, dengan melakukan penahanan kepada para tersangka yang terlibat dala dugaan kasus korupsi tersebut. “ biar mereka pejabat negara, kalau terbukti bersalah lakukan tindak pidana korupsi, maka saya siap tangkap mereka “ tegas Ketua team penyidik Kejati Maluku. Dia minta doa dan dukungan semua pihak, agar team penyidik kasus ini adalah team yang terakhir menuntaskan kasus tersebut, sebab perkara itu masuk tunggakan kasus lama di Kejati Maluku. “ bapak Kejati selalu ditagih KPK dan Kejagung atas penanganan kasus ini, olehnya itu saya harap kita semua optimis agar segera tuntas. “ harap Raharusun. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Penyidik Kejati : Kasus Dana Asuransi DPRD Malra Tidak Ada SP3

Ketua team penyidik Kejati Maluku, Zeth Raharusun, SH didampingi anggota team, Ahmad fausan, SH dalam keterangan kepada pers di Tual ( dok. koran vox populi ) Tual, VP – Ketua team penyidik Kejati Maluku, Zeth Raharusun, SH menegaskan sampai saat ini tidak ada surat penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana asuransi yang melibatkan mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004. “ waktu kegiatan KNPI Malra, saya juga ikuti penjelasan kejati Maluku, Septinus Hematang saat itu yang menegaskan kasus dana asuransi itu ditutup, namun kenyataan sampai saat ini tidak ada surat penghentian ( SP 3 ) “ tegas Raharusun. Ketika ditanya alasan Kejati Hematang saat itu, kalau kasus tersebut ditutup karena tersangka utama, ST. Tapotubun sudah meninggal dunia dan adanya pencabutan peraturan pemerintah ( PP ) 110 oleh Mahkama Agung RI, Ketua team penyidik Kejati mengatakan, PP 110 boleh dicabut MA, namun pihaknya bisa menggunakan ketentuan lain, yakni PP 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atau PP 58 tahun 2005 yang sama korelasinya. “ jadi yang jelas kasus ini belum ada SP3, kami ditugaskan oleh pimpinan kejati untuk datang periksa kembali seluruh anggota DPRD Malra, hasilnya nanti akan divaluasi Kejati, soal siapa yang berperan dalam kasus tersebut “ jelas Raharusun. Menurut Penyidik Kejati, para tersangka yang telah ditetapkan Mantan Kejati sebelumnya yakni Mantan Ketua DPRD Malra periode 1999 – 2004, almarhum ST. Tapotubun, S.IP. “ sedangkan dua tersangka lainya adalah Adam Rahayaan, S.Ag dan Tony K Retraubun, SH “ ungkap Zeth Raharusun, SH. Kata dia, kasus ini masih didalami penyidik, yakni melakukan pemeriksaan kembali para mantan anggota dewan dan esksekutif, sebagai saksi dalam perkara tersebut. “ nanti hasil BAP itu akan dievaluasi, siapa yang menjadi tersangka, kemungkinan tersangka baru akan bertambah “ ujarnya. Ketika ditanya kedua tersangka yang disebutkan, telah mengembalikan dana asusransi yang diterima, Raharusun menyatakan sampau saat ini pihaknya belum menemukan bukti kedua tersangka kembalikan uang negara. “ kalau mereka kembalikan uang ke negara, membuktikan benar ada tindak pidana korupsi, namun itu juga bisa dipertimbangkan sebagai hal – hal yang meringankan proses hukum “ tuturnya. Raharusun mengaku, kasus dana asuransi itu sudah disupervisi oleh komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) pada tanggal 28 november 2008, yang juga dihadiri Kasipidus Kejari Tual, Renaldy Paliama, SH,mewakili Kejari Tual. “ jadi kasus ini tidak ada nuansa politis bapak Kejati Maluku, Poltak Manulang, sejak dilantik, punya program agar semua kasus lama harus dituntaskan, termasuk kasus pengungsi, di Aru, MTB, baru beralih ke kasus baru “ ngaku Ketua team penyidik. Dijelaskan, dana asuransi mantan anggota DPRD Malra tahun 2002, sebesar Rp 1.410.000.000, dibagi untuk 35 anggota dewan, namun sebagian anggota antar waktu, yakni 11 anggota dewan antar waktu terima 30 juta per orang, sedangkan 24 anggota dewan lainya memperoleh 45 juta perorang. Sementara kata Ketua team penyidik Kejati Maluku, untuk tahun anggaran 2003, rata – rata setiap mantan anggota dewan memperoleh 135 juta perorang. Dengan demikan kalau dikalikan 35 anggota dewan, maka besaraan dana asuransi yang diterima Rp 4.375.000.000,-. “ untuk tahun 2002 dan 2003, tidak ada polis asuransi, nanti tahun 2004 baru ada polis asuransi yang premi sebesar Rp 6.400.000 untuk jangka waktu lima tahun, tapi kenyataanya tahun pertama saja yang disetor, tahun berikutnya tidak disetor anggota dewan, sehingga dengan sendirinya dana enam juta itu hangus “ ungkap Jaksa Fungsional di Kejati Maluku itu. Raharusun mengatakan, dari 35 mantan anggota DPRD Malra itu, dua orang meninggal dunia, dua orang saat ini sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual. “ dua pejabat negara ini, kita akan mincta icin presiden untuk pemeriksaan, sedangkan bagi yang lainya, ada tiga orang yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Malra periode 2009 – 2014 yaitu Rony Renyut, Roni Tenivut dan Safarudin Fakaubun akan dperiksa, setelah surat icin Gubernur Maluku dikeluarkan “ kata Ketua Team Penyidik Kejati. Dia minta doa dan dukungan semua pihak, agar team penyidik kasus ini adalah team yang terakhir menuntaskan kasus tersebut, sebab perkara itu masuk tunggakan kasus lama di Kejati Maluku. “ bapak Kejati selalu ditagih KPK dan Kejagung atas penanganan kasus ini, olehnya itu saya harap kita semua optimis agar segera tuntas. “ harap Raharusun. Penyidik Kejati Maluku Periksa 14 Mantan Anggota DPRD Malra, Bappeda dan Sekwan Sementara itu sejak berada di Kota Tual, sejak minggu ( 20/2 ), penyidik Kejati Maluku dibawah pimpinan Jaksa Fungsional, Zeth Raharusun, SH dan Ahmad Fausan, SH serta Eka, SH secara marathon telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya empat belas mantan anggota DPRD Malra periode 1999 – 2004, mantan Ketua Bappeda sebagai panitia anggaran exsekutif, dan mantan sekretaris DPRD Malra bersama stafnya. Hal ini dikatakan, salah satu anggota team penyidik Kejati Maluku, Ahmad Fausan, SH dalam gelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, , kamis kemarin ( 24/2 ). “ selama tiga hari di tual, kami sudah periksa 14 saksi mantan anggota DPRD Malra, diantaranya sembilan anggota dewan, lima eksekutif yakni , Mantan Bappeda, mantan Sekwan, mantan Bendahara, mantan kasubag keuangan dan mantan kabag keuangan “ ungkapnya Kata Fausan, mereka dperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dana asuransi yang melibatkan 33 mantan anggota DPRD Malra, dari 35 anggota dewan periode 1999 – 2004. Ditegaskan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan saat itu yakni pada tahun 2002, berkisar Rp 1. 410.000.000,- dan tahun 2003, kerugian keuangan negara, Rp 4.375.000.000,-. Ketika ditanya, kasus lama yang selalu mandek ditangan jaksa ? Ahmad Fausan yang juga menjabat sebagai Kepala pusat Penerangan Hukum ( Kapenkum ) Kejati Maluku itu membantah hal itu. “ jadi kasus ini bukan mandek, kejati tidak hentikan perkara ini, kebetulan saat itu setelah kami lihat ada beberapah jaksa yang tangani perkara tersebut, banyak dmutasi atau pindah tugas, sehingga terhenti sementara. Sekarang dengan pimpinan baru, beliau bertekad tuntaskan perkara lama yang mandek “ jelasnya. ( nery rahabav. Koran vox populi )
Tual, VP – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH menegaskan tidak ada mafia perbankan dalam kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg 1,9 milliar yang melibatkan tersangka Obet Dasmasela, Kontraktor pelaksanak rangka baja dan Mantan Kadis Kimpraswil, Johanis Rahaded, ST. “ tidak ada dugaan mafia perbankan, seperti yang disoroti masyarakat, dari 15 saksi yang dimintai keterangan, Kepala Bank Maluku Tual juga sudah diperiksa sebagai saksi “ tegasnya. Dikatakan, kelima belas saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari kontraktor, panitia tender, Bank Maluku, panitia penilai barang dan para pegawai Dinas PU Malra. “ berkas perkara sudah selesai, dalam waktu dekat kita tingkatkan ke tahap penuntutan, lalu buat dakwaanya dan diserahkan ke pengadilan negeri tual untuk segera disidangkan “ tandas Kejari Tual. Menyoal tentang status tahanan kota, kedua tersangka yang bepergian keluar daerah tanpa icin Kejaksaan, Kejari Tual, Nurizal Nurdin membantah hal itu. “ tidak benar, tersangka pergi keluar daerah tanpa icin jaksa, satu tersangka atas nama jhon rahaded, ketika diperiksa jaksa sedang sakit, sehingga yang bersangkutan diicinkan berobat di Jakarta, sesuai rujukan keterangan dokter, dan sejak rabu kemarin ( 23/2 ), tersangka sudah kembali melaporkan diri di Kejaksaan” tepisnya. Ditegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Korupsi. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Modus Penyelewengan Beras Bulog Dilakukan Pada Hari Libur

Tual, VP – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH mengakatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dugaan korupsi penyelewengan beras Bulog Tual, Ridwan T yang merugikan keuangan negara 3,4 milliar adalah beras bulog sebanyak 6.300 ton itu dikeluarkan dari gudang Dolog Tual tanpa daftar order ( DO ) dari Bulog dan dilaksanakan pada hari libur. “ modusnya, tersangka keluarkan beras tanpa DO Kepala Bulog Tual, dilakukan pada hari libur, dengan cara karung beras bulog digantikan dengan karung kuning biasa “ ungkap Kejari dalam konferensi Pers, kamis kemari ( 24/2 ). Kejari mengaku, berdasarkan keterangan sepuluh orang saksi, baik pegawai Bulog, dan penerima beras yang tidak disebutkan identitasnya, kalau beras bulog yang didalamnya ada beras raskin, bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin di Malra, Kota Tual, aru, dan MTB, merupakan beras bulog jatah masyarakat pada bulan pebruari – juni 2009. “ kita belum temukan, beras bulog itu digunakan untuk suksesi pemilu legislatif 2009 lalu “ ujarnya. Kejari menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai dan Kepala Bulog Tual serta beberapah komponen masyarakat yang menerima beras bulog tersebut. “ kita sementara menunggu keterangan saksi ahli dari SPI bulog “ kata Nurizal Nurdin. ( nery rahabav. Koran vox populi )