Jumat, 05 Februari 2010

Kadis Pendidikan Kota Tual diminta Hentikan Memo Nota Dinas Kepada Guru

Lukman Matutu, SH Tual, VP - Berdasarkan hasil temuan team reses DPRD Kota Tual di Kecamatan Kur dan Tayando Tam, para guru yang melaksanakan tugas pengabdian di kedua wilayah itu hanya berbekal nota dinas dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, sehingga proses belajar – mengajar tidak berjalan, para guru hanya setahun baru terlihat mampir di kelas, meraka datang disaat pelaksanaan ujian sekolah mulai berlangsung. Menyikapi hal ini, coordinator team reses DPRD Kota Tual di Kecamatan Tayando, Lukman Matutu, SH minta Kepala Dinas Pendidika Kota Tual untuk menghentikan memo pemberian nota dinas kepada para tenaga pendidik yang bertugas di kedua wilayah tersebut, sebab kebijakan itu sangat merugikan masyarakat. “ rata – rata para guru disana hanya berbekal nota dinas dari Kadis Pendidikan, sehingga mereka berbuat seenaknya, tidak laksanakan tugas belajar – mengajar, satu tahun baru datang di tempat tugas, apalagi tidak ada pengawasan yang melekat dari para pengawas, sehingga kondisi pendidikan di kedua kecamatan itu sangat memprihatinkan “ sesalnya. Matutu mengaku, warga masyarakat mengistilahkan para guru yang bertugas di kedua wilayah itu sebagai guru ebtanas, sebab saat pelaksanaan ujian sekolah, baru mereka hadir ditengah – tengah para siswa –siswi. Untuk itu Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Tual itu menegaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual untuk segera menghentikan kebijakan pemberian nota dinas kepada para guru, karena dengan nota dinas itu, para guru tidak melaksanakan tugas. “ kami minta hentikan pemberian nota dinas, setiap guru yang bertugas disana harus di SK – kan “ pintah Matutu. Dia mempertanyakan kebijakan Kadis Pendidikan yang memberikan nota dinas kepada para guru. “ setiap penempatan seorang guru pada satu wilayah, Walikota Tual resmi keluarkan surat keputusan ( SK ) penempatan guru yang bersangkutan, massa nota dinas bisa kesampingka SK Walikota ? “ kesal Lukman Matutu. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, Drs. S. Nuhuyanan, ketika dikonfirmasi Vox Populi, mengaku para guru di kedua wilayah itu tidak melaksanakan tugas secara baik, sebagai akibat dari bendaharawa gaji kecamatan Kurd an Tayando tinggal menetap di Kota Tual. “ para guru disana tidak laksanakan tugas, karena bendaharawan gaji di dua kecamatan itu tinggal di Tual, sehingga mereka harus kembali ke Tual baru ambil gaji “ ujarnya. Menyoal tentang pemberian nota dinas kepada para guru yang melaksanakan tugas di wilayah itu, Nuhuyanan membantah hal itu. “ tidak benar para guru diberikan nota dinas, mereka ditempatkan berdasarkan SK Walikota Tual, nota dinas hanya diberikan kepada para kepala sekolah yang memasuki massa pensiun “tukasnya. Untuk itu mulai januari 2010, Dinas Pendidikan Kota Tual akan melakukan pengawasan yang melekat kepada setiap tenaga pendidik yang melaksanakan tugas di kedua kecamatan itu. “ kalau ditemui masih ada guru yang tidak laksanakan tugas, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku “ tegas Nuhuyanan. Kadis Pendidikan juga minta Camat Kur dan Tayando untuk menertibkan bendaharawan gaji para guru agar tetap menetap di kota kecamatan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik. ( nery rahabav, vox populi )

Tenaga Pendidik di Kur dan Tayando Diberi Gelar Guru Ebtanas

Tual, VP –Masyarakat di Kecamatan pulau – pulau Kur dan Tayando Tam patut diacungi jempol, sebab selama ini mereka selalu memberikan gelar kehormatan atau peghargaan kepada para tenaga pendidik yang bertugas dikedua wilayah itu. Maklum, kehadiran para guru yang melaksanakan tugas proses belajar – mengajar di kecamatan itu, dalam setahun hanya sekali muncul di sekolah kemudian menghilang tanpa bekas, sehingga mereka harus mendapat gelar sebagai guru ebtanas dari masyarakat. “ para guru yang bertugas di Kur dan Tayando Tam, ketika masuk ujian Ebtanas baru mereka hadir di sekolah, sehingga kami istilahkan mereka sebagai guru Ebtanas, artinya saat ujian sekolah baru datang ke sekolah, anak – anak diterlantarkan, tidak ada proses belajar – mengajar “ ungkap warga kepada Vox Populi. Warga mengaku heran, kalau setiap tahun hasil ujian nasional ( UAN ) baik tingkat SD, SMP sampai SMU pada dua kecamatan itu selalu mendapat predikat baik dan memuaskan, dengan prosentase kelulusan seratus persen. “ aneh, tidak pernah mengajar dan laksanakan tugas, kok datang UAN anak – anak kami dinyatakan lulus ujian “ sesal warga penuh keheranan. Terkait dengan kondisi pendidikan di kedua kecamatan yang sangat memprihatinkan itu, Koordinator team reses DPRD Kota Tual di Kecamatan Tayando, Lukman Matutu, SH membenarkan hal itu. Kepada Vox Populi, Matutu mengungkapkan kalau permasalahan utama yang harus segera disikapi Pemkot Tual di dua kecamatan tersebut adalah masalah pendidikan. “ benar, yang kita temuai disana seperti itu, masyarakat melaporkan kalau para guru yang bertugas pada kedua wilayah itu, saat pelaksanaan ujian sekolah baru mereka hadir di kelas, sehingga istilah guru ebtanas sudah jadi hal lumrah “ ungkapnya. Sesuai fakta yang ditemukan, kata Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Tual, para tenaga pendidik yang bertugas di Kur dan Tayando, karena mengejar target kelulusan seratus persen, sehingga saat pelaksanaan UAN, soal ujian bukan dikerjakan para siswa – siswi, tapi diisi sendiri oleh guru. “ kenyataan lapangan seperti itu, setiap tahun laporan hasil UAN di kecamatan Kur dan Tayando, para siswa siswi dinyatakan lulus seratus persen, padahal karena kejar target kelulusan, sehingga guru yang bersangkutan sendiri mengisi lembar jawaban siswa “ sesalnya. ( nery rahabav, vox populi )

Pengelolaan Dana Abadi Tak Memadai, Empat Rekening Bank Penampung Bunga Desposito 4,5 millyar Dipertanyakan

Langgur, VP – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI perwakilan Maluku di Ambon, sejak tahun2006 – 2007, pengolalaan deposito dana abadi oleh Pemkab Malra tidak memadai, sebab diduga ada empat rekening Bank dalam menampung bunga deposito dana abadi Pemkab Malra sebesar Rp 4.519.284,12 digunakan diluar kepentingan daerah. Untuk diketahui, Penempatan deposito dana abadi didasarkan pada peraturan daearah kabupaten malra, nomor 9 tahun 2004, tapi dalam setiap penempatanya, didahului dengan proses penyeleksian terhadap bank – bank yang telah mengajuhkan penawaran sebagai bank penyimpan dana deposito. Tim asistensi penawaran Bank yang dipimpin Mantan Ketua Dispenda, Drs, Muti Matdoan, KTU Dispenda sebagai sekretaris dan anggota tim yang terdiri dari Kepala Bawasda, Bagian Keuangan, dan Bagian Hukum pada Sekretariar Daerah harus bertanggungjawab atas penempatan dana deposito dana abadi sejak tahun 2003 tersebut, sebab mereka diangkat berdasarkan surat keputusan Mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen terkait dengan dana deposito, diketahui kalau dalam tahun anggaran 2007,, sesuai surat Bupati nomor 007/790.a tanggal 12 maret 2007, terjadi penambahan dana deposito sebesar 40 millyar, namun pada tanggal 14 mei 2007, terjadi penarikan dana deposito itu sebesar 15 millyar, disusul penarikan pada tanggal 19 november 2007 sebesar 15 millyar. Kebijakan penarikan deposito itu dilakukan berdasarkan pertimbangan posisi keadaan kas daerah dan kebijakan bupati. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan deposito dana abadi tersebut, oleh BPKP diketahui bahwa bunga deposito dana abadi dipindahbukukan dalam rekening penampungan yang terpisah dari pengelolaan keuangan daerah. Bunga deposito dana abadi tidak langsung disetor ke kas daerah dalam sehari kerja, tetapi dipindahbukukan sebanyak lima kali. Penyetoran ke rekening kas daerah dilakukan dengan cara pemindahbukukan atau transfer RTGS dari rekening penampungan ke rekening kas daerah. Adapun rekening penampungan bunga deposito itu terdiri dari empat rekening bank masing – masing, Rekening Taplus BNI 46 cabang Ambon, atas nama Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH, saldo per 31 Desember 2007, Rp 5.903,0. Britama BRI Tual, atas nama Pemda Malra, , saldo per 31 Desember 2007, Rp 1.323.253,00. Tabungan Mutiara Bank Maluku atas nama pemda malra. saldo per 31 Desember 2007, Rp 1.928.631,38. Dan Tabungan Mutiara Bank Maluku atas nama Pemda Malra, saldo per 31 Desember 2007, sebesar Rp 1.261.496,74. Hal tersebut sesuai hasil temuan BPKP, menunjukan bahwa pada tanggal 31 Desember 2007, terdapat penerimaan daerah sebesar Rp 4. 519.284,12, tidak disetor ke kas daerah dan diperhitungkan sebagai saldo kas dalam laporan keuangan tahun anggaran 2007. Pemeriksaan lebih lanjut atas hal ini, diketahui kalau, Bupati Malra melalui SK Bupati telah menunjuk Dispenda dan Kepala Dispenda sebagai satuan kerja , pejabat pengelolah deposito dana abadi yang bertugas mempersiapkan seluruh kelengkapan dan persyaratan administrasi serta berhak melakukan perjanjian dan atau perikatan dengan pihak bank, menandatangani semua persuratan dan mengajuhkan pemindahbukuan atas bunga deposito. Dengan demikian seluruh dokumen yang terkait pengelolaan dana deposito berada dalam kepengurusan Kepala Dispenda Malra waku itu, sedangkan bendahara umum daerah ( BUD ) selaku pengelolah dana daerah ( Chief financial officer/CFO) tidak mengelola deposito tersebut, padahal seharusnya BUD yang mengelolah dan menatausahakan semua kekayaan daerah termasuk pengelolaan deposito dana abadi sebagai salah satu bentuk kekayaan daerah ( investasi jangka pendek ). Permasalahan pengelolaan dana deposito dana abadi yang sama telah diungkap pada laporan hasil pemeriksaan atas pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Malra tahun anggaran 2006, nomor : 14/HP/XIV.19/07/2007 tanggal 13 juli 2007, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Malra. Dengan demikian, menurut BPKP, Pemkab Malra telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku, yakni Undang – Undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor : 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan perda kabupaten malra nomor 02 tahun 2004 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah. “ hal tersebut mengakibatkan pengendalian atas pengelolaan deposito dana abadi kurang memadai dan penerimaan atas bunga deposito tidak dimanfaatkan tepat waktu. Sisa bunga deposito sebesar Rp 4.519.284,12 yang mengendap di rekening penampungan berpotensi digunakan diluar kepentingan daerah “ ungkap BPKP. ( nery rahabav, Koran Vox Populi )

Kamis, 04 Februari 2010

Bandara Dumatubun Langgur Tak Layak Bagi Penerbangan Domestik

Langgur, VP – Bandara Dumatubun, Langgur, Kabupaten Malra saat ini dinilai tak layak bagi penerbangan domsetik, dan membahayakan keselamatan penerbangan, pasalnya sesuai hasil temuan DPRD Malra minggu kemarin, ditemukan, sekitar 700 meter landasan pacu di Bandara tersebut, dalam keadaan rusak, hal ini mengakibatkan,salah satu penerbangan domestik pada dua minggu lalu mengalami gangguan, ketika lending dari Bandara Dumatubun. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Malra, Alex Welerubun, SH kepada Vox Populi, kemarin. “ benar, dua minggu lalu, salah satu pesawat swasta mengalami gangguan teknis, ketika hendak lending di Bandara Dumatubun Langgur, karena sekitar 700 meter landasan pacu mengalami kerusakan “ ungkapnya. Terkait dengan hal ini, team DPRD Malra yang dipimpin, Wakil Ketua DPRD, Gery Hukubun pada sabtu kemarin telah turun ke TKP, sekaligus berkoordinasi dengan Kepala Bandara Dumatubun Langgur, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. “ kita ketahui, Bandara Dumatubun Langgur adalah milik TNI – AU, namun sebagai wakil rakyat tetap melakukan koordinasi demi menjagakeselamatan penerbagan “ ujar Welerubun. Menurutnya DPRD dan Pemkab Malra, tetap melihat sejaumana penanganan Kepala Bandara Dumatubun Langgur. “ tidak semudah, Pemkab Malra anggarkan sejumlah dana untuk itu, kita tetap koordinasi, sebab landasan pacu itu sudah tidak layak lagi bagi penerbangan dan sangat membayahayakan keselamatan penumpang “ tutur Welerubun. . ( nery rahabav, Koran Vox Populi )

Sasi Proyek Jalan Ke Warvut Belum Dicabut

Langgur, VP – Pemasangan sasi ( hawear – red ) oleh Sedikitnya dua puluh Warga Dusun Semawi, Desa Wain, Kecamatan Kei – Kecil Timur, sejak tanggal 5 januari 2010 pada pelaksanaan pekerjaan proyek penggusuran jalan dari Semawi menuju Desa Warvut sampai saat ini belum ada tanda – tanda sasi itu dicabut. Sesuai pantauan Koran ini, kontraktor pelaksana pekerjaan telah menyelesaikan penimbunan jalan, tepat pada lokasi pemasangan sasi. Untuk diketahui, aksi pemasangan lima buah sasi daun kelapa putih yang dipasang pada pekerjaan proyek jalan lintas semawi – Warvut, dipimpin langsung, Arsad Tamher dkk. Sampai saat ini tidak diketahui maksud dan tujuan pemasangan sasi tersebut, namun berdasarkan keterangan warga masyarakat setempat, kalau pemasangan sasi itu dilakukan, karena penggusuran proyek jalan itu memasuki tanah petuanan adat mereka, yang telah dihibahkan kepada salah satu investor PT. Aliga, yang akan melakukan investasi di wilayah itu. Pemasangan sasi yang dilaksanakan sedikitnya dua puluh warga masyarakat itu sempat menimbukkan ketegangan, karena ada warga lainya yang tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan sekelompok warga masyarakat tersebut. Sampai berita ini diturunkan belum ada tanda – tanda sasi itu dicabut. Sementara itu terkait pemasangan sasi tersebut, Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun setelah mendapat laporan secara resmi, kamis lalu ( 10 /1 ) bersama Kadis Kimpraswil, Brotus Remetwa meninjau langsung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi terakhir di Dusun Semawi. Proyek penggusuran dan timbunan jalan dari Semawi ke Desa Warvut, dikerjakan oleh CV. Tanimbar Indah. . ( nery rahabav, Koran Vox Populi )

Pimpinan DPRD Kota Tual Dilantik

Tual, VP – Kisru yang terjadi di lembaga DPRD Kota Tual akhirnya berakhir, dengan dilantiknya, R.M. Waremra, SAP sebagai Ketua DPRD Kota Tual dan sidang paripurna yang menetapkan R.M.Waremra,Sap sebagai Ketua DPRD Kota Tual dari Partai Golkar,dan masing-masing Wakil Ketua yakni Eva Fransina Balubun,Spt dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia dan Hasan Reniuryaan.ST dari Partai Keadilan Sejahtera. Upacara pelantikan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tual, selasa ( 3/2 ). Hadir Pada sidang paripurna istimewa DPRD Kota Tual itu, Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, Sekda Kota Tual, Hi. Ali Rahayaan, Unsur Muspida dan para pimpinan SKPD di Lingkup Pemkot Tual. Ketua Pengadilan Negeri Tual, yang diwakili Ny. Martha Maitimu, SH bertindak atas nama Ketua Pengadilan, mengambil sumpah dan melantik ketiga pimpinan DPRD Kota Tual tersebut. Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Walikota Tual mengatakan, proses politik dalam rangka penetapan pimpinan dewan yang terhormat, biasanya berjalan a lot dan terkadang memakan waktu cukup panjang, karena adanya berbagai kepentingan politik, namun adanya penyederhanaan undang – undang yang mengharuskan pimpinan DPRD tidak lagi dipilih, melainkan ditetapkan secara internal oleh parpol yang menang atau memperoleh kursi terbanyak di DPRD, sehingga pimpinan DPRD Kota Tual berhasil ditetapkan, walaupin kenyataanya masih melalui perdebatan politik baik internal maupun dalam sidang paripurna dewan. “ hal ini menunjukan bahwa format demokrasi kita, mengharuskan adanya perbedaan – perbedaan pendapat, perbedaan itu apabilah keberpihakan politiknya lahir dari pertimbangan rasional, maka itu pertanda positif bagi perkembangan dan format demokrasi “ tandasnya. Dikatakan, sebaliknya apabilah perbedaan it uterus menerus, dipertentangkan maka selain kontra produktif dengan nilai – nilai demokrasi juga hanya akan mereduksi sasaran idial dari produk UU No 32 tahun 2004 yakni, proses penguatan demokrasi baik secara nasional maupun secara lokal. Menurut Walikota, sesungguhnya tidak dapat dipungkiri, bahwa penguatan demokrasi lokal tidak akan tercipta manakala perbedaan – perbedaan kepentingan politik yang ada tidak bisa diramu hati nurani untuk kepentingan yang lebih luas yakni peningkatan kesejatraan dan kemaslahatan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. “ saya merasa yakin sungguh bahwa kearifan lokal yang masih kita pegang teguh akan selalu menuntun hati nurani kita untuk memandang secara bijak perbedaan – perbedaan untuk saling mengisi dan melengkapi, bukan sebaliknya sebagai sebuah perpecahan “ ungkapnya. Ditegaskan, proses penguatan demokrasi lokal mutlak perlu dilakukan agar masyarakat dapat memahami eksistensinya yang tidak hanya sebagai obyek politik atau konstituen pasif, tetapi sebaliknya dapat berinteraksi aktif dalam memberikan pencitraan terhadap proses demokrasi yang rasional dan positif. Sementara itu Ketua DPRD Kota Tual, R.M Waremra, S.AP dalam sambutanya menyatakan beberapah sikap politik sebagai landasan pijak dalam memimpin lembaga itu kedepan. Sikap politik itu yakni akan menerapkan mekanisme dua pintu penyerapan aspirasi, baik melalui para kepala desa dan para camat, melalui alur birokrasi prosudural Musrembang, maupun melalui pintu DPRD yang digodok oleh komisi – komisi. Selain itu kata Waremra, terkait dengan upaya mensejatrakan masyarakat, maka DPRD berkomitmen berupaya meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat dan menjamin kesejatraan hidup bermartabat. “ dalam konteks ekonomi makro, perekonomian harus berfungsi sebagai cikal bakal kebangkitan penerimaan daerah. Revitalisasi pasar dan pengembangan investasi harus dioptimalkan pemberdayaanya dengan memberikan kemudahan, dukungan fasilitas pemerintah, sehingga memungkinkan akselerasi dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang lebih baik “ tandasnya. ( nery rahabav, Koran Vox Populi )

Waremra : Potensi Keunggulan Kota Tual Harus Dikembangkan Untuk Kesejatraan Rakyat

Tual, VP - Ketua DPRD Kota Tual, R.M Waremra, SAP mengaku potensi keunggulan kooperatif yang ada di perut bumi Kota Tual saat ini, seperti potensi kelautan dan perikanan, pertanian, dan peternakan, harus dikembangkan sebesar – besarnya untuk peningkatkan kesejatraan masyarakat di Kota Tual. Pengakuan ini disampaikan Waremra, sebagai bentuk komitmen yang kuat untuk membangun masyarakat di Kota Tual. “ Untuk mencapai tekad itu, maka semua pimpinan satker dan SKPD harus diberdayakan, agar lebih meningkatkan program – program nyata dan berkesinambungan menyentuh masyarakat di pedesaan, dengan demikian dari situ akan tumbuh produktifitas, sehingga memungkan mereka menjadi warga masyarakat memiliki kwalitas hidup sebagaimana daerah lain “ tandasnya. Menurut Ketua DPRD Kota Tual asal Partai Golkar itu, kalau semua potensi keunggulan tersebut tidak dipoles secara baik dalam satu perencanaan dan menggelorakan dalam sebuah kebijakan, maka semua itu sia – sia alis omong kosong belaka. “ didalam APBD Kota Tual, potensi itu sudah diakomodir, sekarang tinggal bagaimana, dewan melakukan pengawasan efektif, menggunakan hak budjet, sehingga anggaran yang diturunkan dapat membangkitkan sebuah perubahan dalam tatanan dan dinamika masyarakat yang lebih cepat menuju kesejatraan bersama “ ungkapnya. Menyoal tentang hubungan legislatif dan eksekutif di Kota Tual saat ini, Waremra menegaskan hubungan kedua lembaga itu adalah terkait kemitraan, sesuai undang – undang 32 dan 27, olehnya itu sebagai pimpinan dewan yang baru, dirinya optimis akan tetap merajut dan membina hubungan yang harmonis dalam bingkai kebersamaan, dengan exsekutif. “ karena dengan kebersamaan, pasti kepentingan rakyat terakomodir dan tertangani secara komprehensif “ ujarnya. ( nery rahabav, Koran Vox Populi )