Kamis, 03 Juni 2010

Keluarga Ohoitimur Sesali Kinerja Polsek Kei Kecil,Mantan Kades Debut Tidak Diproses, Hukum Rimbah Berlaku

Pagelaran atraksi budaya kei, lewat tarian cakalele, ketika menjemput setiap tamu atau undangan yang datang berkunjung di Kabupaten Maluku Tenggara. ( dok. koran vox populi )
 
Vox Populi – Langgur “sejak awal kami dari keluarga korban sudah tidak percaya penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan almarhum Hans Ohoitimur, sebab sejak kasus itu mencuat, lalu almarhum dibawa kembali ketempat kediamanya di desa Ngilngof, tidak ada aparat Polsek Kei Keci yang hadir kecuali dari Polres Malra,jadi kita sudah ragukan itikad baik Polsek Kei Kecil dalam menyidik kasus ini ,”Sorot orang tua korban penganiayaan dan pengeroyokan Panggratius Ohoitimur kepada vox populi bertempat dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Tual,Rabu (26/5) pekan lalu.
Ditegaskan,kalau kondisi ini terbawa terus dan tidak diselesaikan dengan baik oleh penyidik polsek kei - kecil, apalagi Mantan Kades Debut, Albertus Alo Yamlean dibiarkan kabur maka jalan pintas yang akan ditempuh adalah pemberlakuan Hukum Rimbah. ”dia (alo,red) bisa bunuh orang, kenapa kita tidak bisa bunuh dia, cuma kesempatan ini yang kita tunggu kalau aparat Kepolisian tidak cepat mengatasi persoalan ini, maka keluarga akan ambil jalan pintas, hukum rimba sebagai solusi akhir ”ancam Panggratius Ohoitimur.
Sebagai orang tua kandung dari korban penganiayaan dan pengeroyokan Hans Ohoitimur,merasa sangat heran karena Mantan Kades Debut Albertus Alo Yamlean yang diduga sebagai otak dari kasus tersebut dibiarkan bebas,sementara 10 orang terpidana yang hanya menjalankan perintahnya dihukum penjara.
“dia sebagai otak dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, tetapi polisi biarkan dia bebas,sudah dari awal saya curiga kinerja Polsek Kei Kecil sana,”sinis Ohoitimur.
Dijelaskan sebagai orang tua kandung dari korban sudah beberapa kali mendatangi Polsek Kei Keci untuk mempertanyakan proses penanganan masalah ini,tetapi pihak Polsek Kecil beralasan bahwa satu perkara tidak bisa disidik dua kali. ”kalau polisi profesional dan menyelidiki secara sungguh-sungguh,jujur dan adil pasti mantan kades Debut tidak bisa lari tinggalkan kampung, karena semua orang ketahui bahwa dia adalah otak dari kasus tersebut ,kenapa dia bebas lalu 10 orang yang melakukan penganiayaan ini menjadi terdakwa dan dihukum,lalu kemana Polsek Kei Kecil punya rasa keadilan, kami keluarga korban punya rasa keadilan terkoyak-koyak, sekarang kami tunggu kesempatan saja, kalau memang aparat kepolisian tidak atur dengan baik-baik, maka kita sebagai keluarga akan ambil langka dan ini masalah kesempatan,soal bunuh membunuh semua orang bisa kenapa tidak ? ”sesalnya.
Menyoal tentang tindakan yang akan diambil pihaknya selaku keluarga korban terhadap kinerja Polsek Kei Kecil,kembali Panggratius Ohoitimur mengatakan,pihaknya belum mengambil tindakan apa-apa karena pada beberapa waktu lalu pihak keluarga Ohoitimur telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Malra,Kejaksaan Negeri Tual dan Pengadilan Negeri Tual,dan Kapolres Saiful Rahman, S.Ik sudah menjanjikan akan melakukan koordinasi dengan Muspidah termasuk Pengadilan dan Kejaksaan terkait dengan permasalahan tersebut, jadi pihaknya masih menunggu hasil koordinasi. Kata dia, Kapolres juga megakui kalau sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Tual terhadap para pelaku penganiayaan itu, maka akan dilakukan proses hukum terhadap mantan Kades Debut Albertus Alo Yamlean.
“syukur kalau semua yang dijanjikan kapolres itu jalan, tetapi kalau tidak maka kita anggap tidak ada apa-apa dan keluarga akan mengambil tindakan sendiri,kita dari keluarga punya anggapan hukum ini hanya berlaku untuk sebagian orang sedangan sebagian orang tidak,”ujarnya penuh kepasraan.(jhon rahabav, Koran Vox Populi Malra) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar