Rabu, 27 Januari 2010

Jaksa Resmi Tetapkan Rahaded dan Dasmasela Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rangka Baja Rosenberg

Dasmasela Setor Kembali Uang 1,9 Millyar ke Kejaksaan Langgur, VP – Pihak Kejaksaan Negeri Tual secara resmi pada rabu ( 26/1 ) mengumumkan dan menetapkan secara resmi Johanis Rahaded, ST, Mantan Kepala Dinas Kimpraswil Malra dan Direktur CV.Buana Bina Karya, Obet Ping Dasmasela, kontraktor pemenang tender proyek rangka baja tahun 2007 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg senilai 1,9 millyar. Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurisal Nurdin, SH kepada Pers, Rabu kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Tual mengumumkan secara resmi penetapan kedua tersangka tersebut. “ Kejaksaan telah rampung melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan, pengangkutan rangka baja jembatan Rosenberg tahun 2007, penyidikan kita mulai dari bulan desember 2009, dan telah menetapkan Jhon Rahaded, dan obet Dasmasela sebagai tersangka dalam kasus itu “ ungkap Kajari Tual. Nurisal Nurdin mengaku, selama penyidikan dilaksanakan, kerugian keuangan Negara yang berhasil dikumpulakan senilai Rp 1,9 millyar. Ketika ditanya uang 1,9 millyar yang dikembalikan Obet Dasmasela kepada pihak Kejaksaan, Kajari Tual membenarkan hal itu. “ selasa kemarin ( 25/1 ), Dasmasela secara persuasive dan sukarela datang di Kantor Kejaksaan Negeri Tual dengan membawah uang 1, 9 millyar yang mereka anggap sebagai kerugian keuangan Negara “ ngaku orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tual tersebut. Kajari menegaskan, pengembalian uang 1, 9 millyar oleh tersangka secara yuridis tidak menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan. “ proses peradilan tetap berjalan, yang bersangkutan kemarin kita sudah tetapkan sebagai status tahanan kota, sehingga tidak bisa melarikan diri keluar dari Kabupaten Malra dan Kota Tual “ tegasnya. Menyoal tentang alasan penetapan status tahanan kota kepada tersangka ? Kajari Tual, Nurisal Nurdin menyatakan penetapan itu didasarkan atas tindakan persuasif tersangkan yang mengembalikan uang 1,9 millyar yang dianggap sebagai kerugian Negara, karena itikad baik itu, maka tersangka tidak dijadikan sebagai tahanan rutan. “ bentuk tahanan kota, terkait pengawasan, sehingga kita juga koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencekalan kepada tersangka apabilah keluar dari malra dan Kota Tual “ ujarnya. Kajari optimis, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena sudah masuk program 100 hari Kejaksaan. “ saya tak bisa berandai – andai kapan berkas para tersangka dilimpahkan, namun yang pasti kita akan kerja secepatnya “ tukasnya. Dikatakan, peranan kedua tersangka dalam kasus tersebut sangat besar, sebab mereka berkecimpung dalam pelaksanaan pemuatan rangka baja, sejak proses pelelangan, dan pencairan dana. Dalam kasus ini, lima belas saksi sudah diperiksa dan sekarang pihak Kejaksaan tinggal menunggu keterangan saksi ahli. Tak Ada Kaitan Kasus Rangka Baja Dengan Mantan Bupati Malra Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurisal Nurdin, SH menegaskan tidak ada kaitan kasus rangka baja Rosenberg dengan mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ( Wakajati ). “ tidak ada kaitannya itu, sampai kita ungkap kasus ini, tidak mengarah kesana “ tandas Kajari Tual ketika ditanya apakah Mantan Bupati Malra itu bisa dimintai keterangan terkait Kasus rangka baja Rosenberg. Ditegaskan, pihaknya bekerja berdasarkan teknis yuridis, tidak ada kaitan arah sana. “ makanya nanti teknis seperti itu anda ikuti di persidangan, baru disana bisa tergambar, nanti dipikir ada hal yang kita tutupi, silahkan saksikan di persidangan apakah kaitanya panitia lelang dengan ini semua ? “ tegas Kajari Tual. Status tehanan kota bagi kedua tersangka, dikenakan wajib lapor satu minggu dua kali di Kejaksaan Negeri Tual. Sementara itu, Direktur CV.Buana Bina Karya, Obet Ping Dasmasela, kontraktor pemenang tender proyek rangka baja tahun 2007, secara resmi selasa kemarin ( 25/1 ), didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual dan mengembalikan uang 1,9 millyar kepada pihak penyidik Kejaksaan. Pengembalian uang millyaran rupiah, pecahan lima puluh ribu yang diisi dalam dua karung palstik itu dilaksanakan di ruangan Kasipidsus Kejari Tual, Renaldy Palyama, SH. Dana itu setelah diserahkan tersangka, langsung dibuat berita acara dan disimpan kembali di Bank Maluku Cabang Tual, sebagai barang bukti Kejaksaan. Pengembalian itu juga disertai dengan bunga dana itu sehingga ditotalkan mendekati dua millyar. Berdasarkan data yang dihimpun Koran ini, biaya transportasi pengangkutan rangka baja Rosenberg yang dialokasikan dalam APBD malra tahun 2007 tersebut, sampai saat ini semakin tidak jelas, bahkan diduga Masih mengendap di rekening Bank, kontraktor pelaksana, Direktur CV. Buana Bina Karya, Ping Dasmasela. Pemkab Malra dibawah kepemimpinan Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun dan Wakil Bupati, Drs. Yunus Serang, sejak Januari 2009 telah memerintahkan pihak Badan Pengawasan Daerah ( Bawasda ) Malra untuk melakukan pemeriksaan terkait dana millyaran rupiah yang diduga disalahgunakan tersebut, namun sangat disayangkan, upaya dan kerja keras aparat pengawasan untuk menyelidiki kasus ini, tak mencapai hasil, pasalnya kontrak kerja proyek pengadaan rangka baja Rosenberg itu diduga sudah dihilangkan oleh mantan Kadis Kimpraswil, Jhon Rahaded, ST. Sampai saat ini upaya Bawasda untuk mencari data dan bukti otentik itu di bagian keuangan kantor Bupati Malra dan kuasa pengguna anggaran, Bappeda Malra belum membuahkan hasil. Dengan demikian, sangat jelas telah terjadi praktek dugaan korupsi berjamaah antara Bappeda, Bagian Keuangan dan Dinas Kimpraswil terkait proses pencairan dana proyek itu. Seperti dilansir Vox Populi edisi, 62 senin 29 Juni 2009, Kepala Bawasda Malra, Ny. Fatmia Talaohu, mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan Bawasda kepada pihak – pihak yang berkompeten dengan proyek dimaksud, ternyata biaya angkutan rangka baja yang dialokasikan didalam APBD Malra 2007, sebesar Rp 1.924.725.000, - masih tersimpan di rekening oknum pengusaha, bukan di rekening kas daerah. “ kita sudah tangani masalah ini sejak januari 2009, namun sampai saat ini belum ada hasil karena kontrak kerja proyek tersebut belum ditemukan. Mantan kadis, Jhnon Rahaded, ST sudah dipanggil dua kali, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Bawasda “ ungkapnya. Sementara itu upaya dan kerja keras Kadis Kimpraswil, Brotus Remetwa, ST yang menyurati dan mendesak kontraktor pelaksana proyek angkutan rangka baja Rosenberg, Ping Dasmasela untuk segera mengembalikan dana proyek 1,9 millyar yang mengendap di rekening Bank milik sang pengusaha tidak membuahkan hasil, sebab Dasmasela beralasan tidak mengetahui proyek dimaksud, apalagi kontrak kerja proyek itu tidak pernah diterima sampai saat ini. Diduga kuat, perusahan milik Dasmasela dipinjam pakai oleh oknum pejabat atau pengusaha lain untuk memuluskan proyek itu. Sesuai data yang diterima, DPRD Malra setelah menetapkan anggaran proyek dimaksud pada pertengahan Novemeber 2007, hanya berselang waktu kurang dari satu minggu, dana proyek 1,9 millyar itu langsung dicairkan seratus persen pada rekening kontraktor. ( team vp )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar