Selasa, 30 Maret 2010

Satu Kasus Gisi Buruk ditemukan di Malra


Langgur, VP – Satu lagi kasus gisi buruk, kembali ditemukan di Dusun Dudunwahan, kecamatan kei – kecil, kabupaten Maluku tenggara. Kasus gisi buruk itu menimpa, seorang balita yang baru berumur tiga bulan atas nama, sutrisno Lefteuw.
Lefteuw yang mendapat rujukan dari Puskesmas Ohoijang di Kolser, saat ini mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum ( RSU ) langgur.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Maluku Tenggara, Dr. Nona Notanubun, ketika dikonfirmasi Vox Populi, sabtu ( 27/3 ) membenarkan kasus gisi buruk tersebut. “ benar, pasien atas nama, sutrisno lefteuw, umur tiga bulan, berat badan 2,1 kg berasal dari pustu Dudunwahan, dirujuk ke Puskesmas Ohoijang dan saat ini mendapat perawatan di RSUD Malra “ ungkap Kadis Kesehatan.
Dikatakan, saat ini kondisi Lefteuw membaik, sebab penanganan medis berupa suntikan cairan dan makanan pendamping ASI.
Kadis Kesehatan mengaku, sebelumnya bayi tersebut tidak pernah terdekteksi oleh petugas kesehatan, sebab ibunya tidak pernah membawah ke Posyandu. “ setelah hal ini diketahui petugas, dan sesuai hasil diagnosa kepada ibunya, ternyata sangat disayangkan, kalau selama ini anak tersebut tidak mendapat ASI exsklusif, seperti didengungkan selama ini. “ ASI exsklusif kepada bayi dari 0 – 6 bulan dimaksudkan, agar sang bayi tidak boleh konsumsi makanan lain, selain ASI, sebab ASI itu mengandung sat kekebalan cukup tinggi, berdasarkan hasil penelitian “ tandasnya.
Kata Notanubun, Pasien Sutrisno Lefteuw, tidak dirawat oleh ibu kandungnya, tetapi oleh ibu angkat, dimana anak itu sudah diberi makan papeda, sehingga sangat wajar kalau jatuh dalam kasus gisi buruk .

Dua kali Pasien Lari dari Rumah Sakit

Kadis Kesehatan, berharap agar Lefteuw dapat dirawat hingga selesai pertolongan medis, sebab sudah dua kali terjadi percobaan melarikan diri dari rumah sakit, padahal masih dalam perawatan dokter. “ saya berharap, Lefteuw tidak dibawah pulang lagi oleh ibunya, sebab sudah dua percobaan melarikan diri dari rumah sakit, lalu ditangkap petugas kembali ke RSU Langgur “ sesal Notanubun.
Selama tahun 2010, sudah terjadi empat kasus gisi buruk di Kabupaten Maluku tenggara, sebelumnya pada tahun 2009, juga terdapat empat kasus gisi buruk.

Kadis Kesehatan  Minta Maaf Atas Tindakan Petugas RSUD Langgur Terhadap Wartawan

Kasus gisi buruk yang menimpa, sutrisno Lefteuw, bayi yang berasal dari Pustu Dudunwahan, kecamatan kei kecil yang mendapat rujukan untuk dirawat di rumah sakit umum langgur, kabupaten Maluku tenggara, ternyata dalam penangananya, seakan – akan ditutup – tutupi oleh petugas medis setempat untuk tidak diketahui public, sehingga terjadi adu mulut dengan wartawan.
Hal ini terbukti, ketika wartawan Koran ini, meninjau langsung ke RSU Langgur, sabtu ( 27/3 ) untuk mengorek data yang lebih jelas,  ternyata para petugas medis setempat, bertindak berlebihan, dengan cara melarang wartawan mengambil keterangan dari ibu sang bayi.
Atas perlakuan itu, terjadi keributan didalam ruangan antara wartawan dan petugas kesehatan setempat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, Dr. Nona Notanubun, menyatakan permohonan maaf, bahkan dia minta aparatnya agar menjalin kerjasama baik dengan Pers, sebab para jurnalis yang ada adalah mitra kerja pemerintah daerah. “ mungkin saja bagi oknum yang tidak bersahabat dengan wartawan, karena belum mengetahui jelas riwayat bayi yang alami gisi buruk tersebut, olehnya itu selaku Kadis Kesehatan minta maaf atas kekeliruan ini, dengan harapan hal ini tidak terjadi lagi dimasa datang “ tandasnya. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Warga Kei Besar Nikmati Listrik Dua Belas Jam, PLN dituding Belum Optimal Berikan Pelayanan


Langgur,VP-  Warga di Elat, ibu kota kecamatan Kei Besar, saat ini hanya menimkamati pelayanan listrik dari PT PLN setampat hanya dua belas jam, itupun disesuaikan dengan giliran dan kondisi yang ada. Terkait dengan hal itu, salah satu putera asal wilayah itu, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Malra, Gerry.H.Hukubun.SE menyatakan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa warga disana. “saya sangat prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat Kei Besar,dimana selama ini didalam pelayanan PT.PLN tidak terlalu memperhatikan atau menganak tirikan kebutuhan listrik masyarakat disana,sampai saat ini masyarakat di Kei Besar hanya menikmati listrik selama dua belas jam (12), itupun disesuaikan dengan giliran kondisi,bayangkan saja situasi tersebut terjadi di Kota Elat lalu bagaimana lagi nasib dari masyarakat yang ada dipelosok pedesaan pastinya lebih para lagi,” sesal  Hukubun, kepada vox populi Rabu (24/3) diruang kerjanya.
Dengan demikian, Wakil Ketua DPRD Malra itu menilai, pelayanan PT.Perusahan Listrik Negara (PLN) Cabang Tual belum maksimal kepada masyarakat pelanggan yang ada  di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga belum lama ini, pihaknya selaku wakil rakyat memanggil pimpinan PLN untuk dimintai keterangan.
“khusus masalah kelistrikan di Kei Besar, saya secara pribadi menilai jawaban  Kepala PLN dalam pertemuan beberapa waktu lalu belum tegas dan tidak menyentuh sasaran,artinya jawaban Kepala PLN terkesan seperti puas dengan pelayanan yang diberikan saat ini kepada masyarakat konsumen,tetapi jawaban pribadi saya pada pertemuan tersebut bahwa kita jangan puas dengan pelayanan yang ditunjukan sekarang,padahal pelayanan PLN bagi masyarakat dipelosok pedesaan di Kei Besar belum maksimal dan terkesan masyarakat disana masih menderita,”ujar Hukubun.
Dikatakan,PT.PLN Cabang Tual jangan merasa puas dengan kondisi sekarang,karena jika PLN merasa puas, maka bisa saja terlena dengan kepuasan itu, padahal pelayanan PLN kepada masyarakat dipelosok pedesaan tidak maksimal sehingga membuat masyarakat didesa-desa menderita,karena lampu listrik yang menyala normal adalah diwilayah seputaran Kota Kabupaten,”coba bayangkan kalau kita tinggal seminggu dikampung apalagi di Kei Besar,masyarakat disana sangat stengah mati didalam Kota Elat saja pelayanan PLN hanya 12 jam itu juga masih pakai giliran,apalagi dikampung-kampung tidak pernah menikmati listrik dengan baik, hal ini sudah menjadi tuntutan masyarakat Kei Besar setiap kali saya melakukan kunjungan kesana.” Kata Hukubun.
Menyoal tentang kerjasama pihak PLN dengan Pemkab Malra dalam program membangun listrik tenaga surya, Hukubun menyambut baik hal itu, karena itu ide yang baik dan tepat dalam menjawab solusi kelisrikan yang ada di daerah ini.(jr)

Kader Golkar Dukung Kebijakan Bupati Malra Soal Dana Abadi


Langgur,VP-“terkait dengan tuduhan dari Pansus Dana Abadi  DPRD Kota Tual dan oknum Kader Partai Golkar Kota Tual bahwa Bupati Malra Ir.Anderias Rentanubun telah menyalahgunakan dana tersebut, maka saya selaku kader Partai Golkar didaerah ini merasa Bupati Malra tidak seperti itu,semua tindakan yang diambil oleh Bupati Malra pastinya sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang,sebagai Kader Golkar saya mendukung sepenuhnya langka-langka dan kebijakan yang sudah diambil Bupati Malra,” tandas salah satu Kader Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Suja Toatubun kepada Pers,belum lama ini.
Menurut Toatubun selaku Kader Partai Golkar di Kabupaten Malra merasa kesal terhadap oknum-oknum Kader Partai Golkar yang ada di Kota Tual,yang selama ikut menyampaikan pendapat serta menuduh Bupati Malra telah menyalahgunakan dana abadi,”tidak ada dalam aturan dana abadi harus dibagi,tetapi ada ruang tertentu untuk membicarakan persoalan dana abadi tersebut dan saya kira Kader Golkar tidak seperti itu karena sejak bergulirnya rezim Orde Baru sampai saat ini segala sesuatu harus dibicarakan dengan baik-baik jangan menuruti emosi kita.” Sesalnya.
Dikatakan,Pemerintahan Kota Tual dan Kabupaten Malra merupakan Pemerintahan Kembar dalam artian Walikota,Bupati,Ketua DPRD Kota Tual dan Ketua DPRD Malra semuanya orang Golkar serta diusung oleh Partai Golkar,maka seharusnya semua permasalahan yang terjadi dibicarakan dengan arif dan bijaksana, bukan dengan cara saling menyerang, lalu menimbulkan ruang konflik di tubuh Partai Golkar itu sendiri,karena jika semua persoalan diselesaikan dengan emosi maka kedepan Partai Golkar dikedua wilayah ini tidak bisa merebut simpati dari masyarakat.
“saya yakin Bupati Malra tidak seperti begitu,semua persoalan yang terjadi memang kalau ditanggapi dengan emosi maka hasilnya juga tidak akan baik,saya juga berharap agar oknum Kader Partai Golkar yang ada di Kota Tual dalam menyampaikan pendapat terkait dana abadi tersebut jangan sampai dipengharui oleh emosi sesaat,karena jika terbawah emosi maka akan membuka ruang konflik dalam tubuh internal Partai Golkar sendiri sehingga tujuan kita untuk mengkuningkan kedua wilayah pemerintahan ini pada 2014 nanti tidak akan tercapai,” sinis Toatubun.
Ditegaskan apa yang dituduhkan Pansus Dana Abadi DPRD Kota Tual kepada Bupati Malra perlu dikrocek lagi kebenarannya,dia juga berharap Bupati Malra Ir.Anderias Rentanubun tetap berbesar hati dalam menyikapi semua pernyataan baik itu dari Pansus Dana Abadi Kota Tual maupun oknum Kader Partai Golkar karena diindikasikan  ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memanas-manasi kedua Pemerintahan ini.
“harapan saya  semoga Bupati Malra  tetap berbesar hati dalam menghadapi dinamika yang terjadi saat ini,karena sesorang ingin jadi besar tentu badai dan gonjanganyang dihadapi juga besar,tetapi saya yakin dan percaya Bupati Malra akan melewati semua persoalan yang terjadi saat ini dengan baik karena beliau (Bupati,red) sudah terbukti dan teruji,” ujarnya.(jr)   

Kesejatraan Rakyat Malra Lewat Pembangunan Infrastruktur


Langgur,VP- Untuk mensejahterakan masyarakat di Indonesia dan Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya, maka factor yang paling penting dan perlu diperhatikan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemkab Malra yakni pembangunan infrastruktur,seperti pembangunan Jalan-Jalan Raya Trans yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya,pembangunan Dermaga Feri dan pengadaan Kapal Feri Penyebrangan serta pembangunan Bandara,semua program pembangunan infrastruktur tersebut dibidangi oleh Komisi V DPR-RI.
Sehingga kedepan, Komisi V DPR-RI akan mendorong semua usulan dan masukan yang disampaikan Bupati Malra Ir.Anderias Rentanubun kepada Pempus agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Malra dapat terlaksana dengan baik demi mensejahterakan masyarakat di Kabupaten itu.
Demikian pernyataan Anggota DPR-RI, Sony Waplau kepada Pers,diselah-selah kunjungan Tim Komisi V DPR-RI belum lama ini di Kabupaten Malra.
“saya tergabung dalam Komisi V DPR-RI yang bermitra dengan Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan Departemen Perhubungan, maka saya bisa mengusahakan agar apa yang sudah disampaikan oleh Bupati Malra terkait dengan pembangunan infrastruktur didaerah tersebut dapat berjalan mencapai tujuan seperti yang diinginkan oleh Pemkab Malra,”tandas Waplau.
Anggota DPR-RI Komisi V asal Partai Demokrat ini,sangat optimis dalam jangka waktu lima tahun kedepan program Pembangunan Jalan Raya Trans Maluku yang menghubungkan satu Pulau ke Pulau yang lain baik melalui Kapal Feri dan Jalan Darat bisa tercapai,”itu target yang saya inginkan selama masih menjabat sebagai Anggota DPR-RI lima tahun kedepan,selain itu pembangunan Bandara-Bandara yang selama ini belum terselesaikan yang tersebar di Maluku Tengah,Maluku Tenggara,Maluku Barat Daya dan Maluku Tenggara Barat akan menjadi perhatian saya agar dalam kurun waktu lima tahun dapat terselesaikan pembangunannya.” Ujarnya.
Putra asal Maluku yang sudah menduduki kursi DPR-RI selama dua priode tersebut sangat yakin bisa menggolkan semua usulan dan masukan dari Pemkab Malra kepada Pempus,karena selain tergabung dalam Komisi V DPR-RI Kader Partai Demokrat ini juga tercatat sebagai Anggota Tim Anggaran DPR-RI,sehingga dia optimis dapat memperjuangkan semua Program Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Malra secara maksimal.
“selain di Komisi V DPR-RI saya juga tergabung dalam Badan Anggaran DPR-RI sehingga saya optimis dapat memperjuangkan program pembangunan insfrastruktur dimalra kepada pempus secara maksimal,”ungkap Waplau dengan optimis.
Diakhir penyampaiannya Sony Waplau mengatakan,pada tahun 2010 ini ada beberapa Desa di Kabupaten Maluku Tenggara yang mendapat bantuan Pembangunan Prasaranan Infrastruktur Pedesaan (P2IP), dengan jumlah bantuan per satu Desa dua ratus lima puluh juta rupiah,semua data-data tentang program bantuan tersebut sudah ada di Komisi V DPR-RI, sehingga diharapkan jika dana bantuan P2IP ini dikucurkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Desa demi kesejahteraan masyarakat.(jr)

Jumat, 26 Maret 2010

Sangat Riskan Jika Pusat Pemerintahan Malra Dipindahkan Ke Kei Besar


Langgur,VP- “Sebagai seorang Putra Kei Besar saya sangat menginginkan suatu saat Kei Besar jadi Kabupaten,hanya realita yang terjadi dilapangan sekarang betul-betul membuat saya sedih karena di Kei Besar belum punya Kantor-Kantor Dinas,belum ada Universitas dan Perguruan Tingggi dan sarana prasarana penunjang lainnya sehingga sangat riskan jika Pusat Pemerintahan Malra harus dipindahkan ke Kei Besar ” Demikian pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Gerry.H.Hukubun.SE kepada Pers,Rabu (24/3) diruang kerjanya.
Menurut Hukubun, dorongan dari sebagian masyarakat yang menginginkan agar Elat jadi Ibu Kota Malra maka,Pemkab Malra harus melihat dari segi positifnya yakni mempercepat pembangunan di Kei Besar.  “bukan berarti karena pusat pemerintahan malra belum bisa dipindahkan lalu pembangunan disana dibiarkan begitu saja,itu juga salah besar dan saya tidak setuju,kalau memang ada langka-langka dari teman-teman di Kei Besar yang menginginkan agar pusat pemerintahan dipindahkan ke Elat maka Pemkab Malra harus melihat dari segi positifnya yakni mempercepat pembangunan disana,”kata Hukubun.
Wakil Ketua DPRD Malra yang berasal dari Kei Besar ini menyarankan alternativ lain kepada kelompok masyarakat yang selama ini memperjuangkan agar Ibu Kota Malra dipindahkan ke Elat yakni dengan membangun wacana agar dua Kecamatan yang belum dimekarkan segera direalisasikan,karena dengan terbentuknya dua Kecamatan baru di Kei Besar maka dengan sendirinya proses untuk menjadi Kabupaten lebih muda.
“saya pikir apapun reaksi dari masyarakat sebagai Pemerintah Daerah dan Legislatif harus melihat dari segi positifnya,karena sudah pasti inti dari desakan pemindahan ibu kota malra  tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat juga, bukan untuk kepentingan pribadi,tetapi kalau memang ada kepentingan pribadi orang per orang dalam perjuangan tersebut maka saya secara pribadi tidak setuju walaupun berasal dari Kei Besar,”tegas Wakil Ketua DPRD Malra.(jhon rahabav, Koran Vox Populi)

Jaksa Serahkan Berkas Kasus Pengungsi ke Pengadilan, Rangka Baja Menyusul


Tual, VP – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Kejaksaan Negeri Tual, secara resmi, selasa kemarin ( 23/3 ) menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi tahun 2003 sebesar semblilan milliar ke pengadilan negeri tual.
Informasi yang dihimpun di Kejaksaan setempat, menyebutkan selain berkas yang diserahkan juga empat tersangka, yakni para pegawai Dinas Sosial Maluku tenggara masing – masing, Gregorius Oratmangun,  Jhon Tutuhatunewa, Wensus Somar dan Kores Balyanan.
Dengan penyerahan barang bukti para tersangka dan berkas kasus itu ke pengadilan, maka tinggal menunggu waktu penetapan Pengadilan Tual untuk segera menyidangkan kasus dugaan korupsi tersebu.
Sementara itu, berkas kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg senilai 1,9 milliar yang melibatkan tersangka Obet Dasmasela dan Johanis Rahaded, ST telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Keempat tersangka, kasus dugaan korupsi bantuan pengungsi itu saat ini mendekam di rumah tahanan negara ( Rutan ) Klas II A Tual, sedangka dua tersangka kasus rangka baja Rosenberg berstatus tahanan kota, sehingga mereka tetap masih dalam pengawasan kejaksaan.
Sementara itu berdasarkan keterangan  salah sumber resmi Koran di pengadila  setempat, menyebutkan kalau setelah pihak penyidik Kejaksaan menyerahkan berkas kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi rangka baja Rosenberg ke pengadilan, maka majelis hakim bakal melakukan penahanan kepada salah satu tersangka, sambil menunggu agenda persidangan. ( nery rahabav, koran vox populi )

Selasa, 23 Maret 2010

Team Jaksa Sita Dokumen di Kantor Bulog Tual

Team Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, selasa pagi ( 23/3 ) melakukan penyitaan dokumen di Kantor Bulog Tual, terkakit penyidikan kasus dugaan korupsi beras bulog tahun 2009. ( dok. koran vox populi )

Tual, VP – Satu team Jaksa yang dipimpin, Kasipidum Kejari Tual, A. Ohoiled dan Kasiintel, H. Sikteubun, selasa pagi kemarin ( 23/3 ). Sekitar jam 09.00 wit berada di Kantor Bulog Tual, jalan jenderal soedirman untuk melakukan penyitaan berbagai dokumen penting yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan beras bulog, dengan tersangka mantan Kepala Gudang Dolog Tual, Ridwan T.
Selama berada di Kantor Bulog Tual, corps adhyaksa itu diterima dan dilayani oleh Kepala Bulog Tual yan baru, Mahmud Arif Hentihu beserta staf. Dari hasil penyitaan dokumen tersebut, team jaksa berhasil merampungkan kerjanya, dengan membawah satu karton dokumen terkait penyaluran beras bulog untuk penyidikan lebih lanjut.
Usai penyitaan, team jaksa kemudian melanjutkan perjalanan menuju Gudang Dolog I dan II yang ada di Kota Tual untuk melihat secara dekat operasionalisasi beras bulog yang selama ini disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Bulog Tual,  Mahmud Arif Hentihu, kepada pers menyatakan, pihaknya tetap membantu team jaksa dalam menyiapkan berbagai dokumen yang diminta, demi memperlancar proses pemeriksaan. “ kami tetap dukung kelancaran tugas jaksa dalam membantu proses penyidikan, dokumen yang diminta semuanya kita berikan “ ungkap Hentihu yang baru menjabat sebagai Kepala Bulog Tual minggu kemarin.
Menyoal tentang prosudur penyaluran beras Bulog, Hentihu mengaku ada mekanisme baku yang sudah ada dan berjalan selama ini, yakni ada permintaan pengeluaran beras bulog oleh pemerintah daerah setempat, maka pihaknya harus mengeluarkan daftar order ( DO ), baru beras tersebut dikeluarkan dari gudang Dolog. “ sesuai aturan, beras bulog yang keluar dari gudang harus berdasarkan DO, kalau tanpa DO, itu salah mekanisme “ tegasnya.
Untuk itu ke depan kata Kepala Bulog, pihaknya akan lebih mengintensifkan pemeriksaan rutin di gudang, sehingga hal ini tidak terulang kembali.
Ketika ditanya, kenapa sampai bisa terjadi kecolongan ratusan ton beras bulog yang raib dari gudang Dolog Tual, Hentihu mengatakan Kantor Bulog sebagai penyedia administrasi, sedangkan Gudang Dolog, biasanya tiga bulan ada team pemeriksa yang datang memeriksa gudang, isi gudang dan administrasi gudang. “ terkakit dengan kecolongan itu, diluar kemampuan kita, terkadang kita anggap tiga bulan sudah cukup, namun dengan terjadinya ini, saya pikir satu bulan saya akan tugaskan orang untuk lakukan pengontrolan dan penghitungan ulang “ tandasnya.
Hentihu mengaku, kecolongan yang terjadi sebagai akibat dari modus penyusunan stavel. “ kalau tidak jeli kita tidak ketahui, jadi kita hitung dari luar sesuai rumus pas, tapi bisa saja didalam kosong “ ujarnya.
Untuk diketahui, kalau sesuai keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Nurizal Nurdin, SH seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka dugaan korupsi penyelewengan beras Bulog Tual, Ridwan T yang merugikan keuangan negara 3,4 milliar adalah beras bulog sebanyak  6.300 ton itu dikeluarkan dari gudang Dolog Tual tanpa daftar order ( DO ) dari Bulog dan dilaksanakan pada hari libur. “ modusnya, tersangka keluarkan beras tanpa DO Kepala Bulog Tual, dilakukan pada hari libur, dengan cara karung beras bulog digantikan dengan karung kuning biasa “ ungkap Kejari dalam konferensi Pers, kamis ( 24/2 ).
Kejari mengaku, berdasarkan keterangan sepuluh orang saksi, baik pegawai Bulog, dan penerima beras yang tidak disebutkan identitasnya, kalau beras bulog yang didalamnya ada beras raskin, bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin di Malra, Kota Tual, aru, dan MTB, merupakan beras bulog jatah masyarakat pada bulan pebruari – juni 2009. “ kita belum temukan, beras bulog itu digunakan untuk suksesi pemilu legislatif 2009 lalu “ ujarnya.
Kejari menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai dan Kepala Bulog Tual serta beberapah komponen masyarakat yang menerima beras bulog tersebut, termasuk saksi ahli dari satuan pemeriksaan internal ( SPI ) bulog. ( team vp )

Pelaksanaan Ujian Nasional di Malra Berjalan Aman


Langgur –VP. Sebanyak 1823 siswa/i sekolah menengah atas  di kabupatena Maluku Tenggara senin (22/3 ) kemarin mengikuti ujian Nasional ( UN ).jumlah ini terdiri dari SMA 1200 orang, SMK 440 orang dan MA 183 orang.Pelaksanaan Ujian Nasional tersebut di awali dengan pembukaan sampul bahan ujian Nasional   di  setiap sekolah,oleh para pimpinan eksekutif dan Legislatif,serta para pengawas pada dinas pendidkan  pada pukul 08.00 Wit , setelah itu para siswa/i mengerjakan soal ujian. 
Pada setiap ruangan ujian, para siswa/i di awasi oleh dua guru pengawas.selain itu juga setiap sekolah ada  satu orang pengawas dari Tim Pemanatu Independen ( TPI ) yaitu para dosen politeknik Perikanan Larwul Ngabal Langgur Maluku Tenggara..
Ujian Nasional di tahun ajaran 2009- 2010 ini berjalan aman dan lancar,bila di bandingkan dengan tahun sebelumnya,hal ini terbukti ujian pada hari pertama dan kedua kemarin ( senin – selasa  red),semuanya berjalan baik,walaupun ada beberapa masalah kecil,namun terkait dengan hal teknis dan dapat di selesaikan saat itu juga.
Hal ini diungkapkan  sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tenggara ,Martinus Mon S.Pd. Menurut Mon, selama ini pihaknya belum menemukan kejanggalan – kejanggalan  pada ujian nasional di Maluku Tenggara, seperti adanya isu kebocoran soal ujian nasional pada tahun ajaran 2009- 2010.
Dirinya optimis ujian akan tetap berjalan lancar hingga hari jumat mendatang.

Kepsek SMA 2 kei Kecil Dan Al-Hilal Optimis Siswanya Berhasil Di UN

Sementara itu kepala sekolah SMA 2  kei kecil, Z Songupnuan,SPd, optimis  siswanya  akan  berhasil dalam ujian nasional tahun ajaran 2009 – 2010, dengan presentasi kelulusan yang lebih meningkat bila bandingkan pada tahun sebelumnya
Dikatakan, pihknya dalam menghadapi Ujian Nasioanl tahun ajaran 2009 – 2010,telah mempersiapkan anak didiknya untuk mengikuti les tambahan  yang hanya pada mata pelajaran Ujian Nasional, berlangsung sejak bulan Agustuas 2009 hingga awal bulan maret 2010. “para siswa  setelah mengikuti mata pelajaran pada pagi hari dari pukul 08.00 – 13.00 Wit,setelah itu jam istirahat untuk makan siang untuk para sisiwa dan Guru,selanjutnya pada pukul 14.00 – 17.00 Wit lanjut dengan Les tambahan, sehingga saya optimis UAN kali tahun ini akan lebih baik “ jelasnya.
Songupnuan menambahkan bahwa  tujuan Les tersebut bukan saja untuk mempersiapkan para siswa/i  untuk menghadapi ujian Nasional,namun juga sebagai persiapan memasuki perguruan tinggi ( PT ) .
Ditegaskan bahwa  SMA 2 kei Kecil  yang  telah masuk dalam  kategori mandiri,dalam melaksanakan les tambahan selama ini, sangat mendapat respon dari orang tua siswa/I,hal ini terbukti dengan partisipasi orang tua dalam  dukungan dana pada Les tambahan tersebut dengan menyumbang dana sebesar Rp 100.000,- untuk orang. 1 orang siswa/i
Untuk diketahui, jumlah siswa/i SMA 2 kei kecil  yang mengikuti ujian sebanyak 172 orang. Jurusan Bahasa 28 orang,jurusan IPA 73 orang dan jurusan IPS 71 orang.
Menurut  Zongupnuan Jumlah siswa/i pada tahun 2010  ini sangat berkurang bila di bandingkan dengan tahun 2009 lalu.
Sementara itu Optimisme yang sama juga datang dari  kepala sekolah SMA ALHILAL Langgur, Drs.Usman K Leisubun. Menurut Leisubun sebelum menghadapi ujian Nasional,pihaknya sudah mempersiapkan para siswa/i-nya,dengan mengikuti Les tambahan yang  fokus pada mata pelajara Ujian Nasional.
Dikatakan Les tambahan yang dilaksanakan tersebut  gratis, dimana pihak sekolah tidak memungut biaya dari para siswa/i.
Namun Leisubun juga sangat kesal dengan sikap para orang tua  pada SMA Al Hilal Langgur, karena setelah diprogramkan sekolah gratis, animo  orang tua  siswa untuk memberikan  sumbangan secara sukarela kepada sekolah tidak ada lagi,bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,yang tanpa diminta orang tua siswa memberikan secara sukarela.
Namun kepsek SMA Al Hilal Usman K Leisubun,sangat senang  dan berterima kasih  kepada  pemerintah  Kabupaten Maluku Tenggara,karena pada tahun 2010 ini,sekolahnya sebagai sekolah swasta dalam menerima  dana rutin,sudah naik dimana tahun sebelumnya sekolah swasta hanya mendapat tiga juta lebih,namun di tahun 2010  mendapat  12 juta lebih setiap 1 semester ( 4 bulan ) sehingga dalam setahun menerima 3 kali hingga mencapai 36 juta lebih.
jumlah siswa/I di SMA Al Hilal Langgur  yang mengikuti ujian  Nasional sebanyak 172 orang ,jumlah ini menurun bila di bandingakn dengan tahun sebelumnya
 Jumlah sisiwa  IPA, 56orang, IPS, 85 orang dan  Bahasa, 31 orang
Ujian Nasional ini berlangsung selama 5 hari senin (22/3) – jumat ( 26/3 ),pada hari senin 2 mata pelajaran,jam pertama Bahasa Indonesia untuk semua jurusan,sedangkan jam kedua sesuai jurusan, yaitu  jurusan IPA –Biologi,IPS – Sosiologi dan jurusan Bahasa – Antapologi,sementara hari selasa semua jurusan, pada mata pelajaran Bahasa Inggris. Pada hari rabu, matematika.
sementara pada hari kamis dan jumat semua jurusan berbeda lagi yaitu kamis  jurusan IPA – Fisika, IPS – Geografi,jurusan Bahasa – Sastra Indonesia, Jumat jurusan IPa – Kimia,IPS – Ekonomi dan Jurusan Bahasa – Bahasa Jerman.
Pelaksanaan ujian  tahun ajaran 2009 – 2010,sangat berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya, dimana tahun ajaran ini bagi  para siswa  yang setelah mendengarkan hasil pengumuman  pada tanggal  3 Mei 2010,dan tidak lulus,maka akan mengikuti ujian ulang hanya pada mata pelajaran  yang tidak lulus pada tanggal  10 Mei 2010,sedangkan yang tidak mengikuti ujian karena sakit,maka mengkuti ujian susulan pada tanggal  29 Maret 2010.. ( Oce Leisubun, koran vox populi )

Raja Ohoitahit Dituding Jual Tanah Pantai Wisata Nam Kepada Bos Mutiara, Tanpa Ketahuan Pemilik Petuanan

Pemilik Petuanan di Pantai Wisata Nama Indah, Alex Matwaer

Tual, VP - Raja Ohoitahit, dituding telah melakukan proses penjualan tanah di pantai wisata Nam Indah, seluas dua hectare kepada salah satu investor, yang juga salah satu bos mutiara asal Aru, tanpa ketahuan Pemilik petuanan.
Tindakan Raja itu, membuat pemilik petuanan bersama beberapah marga yang berada di kawasan  Utan Tel Timur secara tegas menyatakan sikap penolakan. Kepada Koran ini, pemilik petuanan di pantai wisata Nam Indah, Alex Matwaer menegaskan, tindakan Rat Sov Mas, telah melenceng dari tatanan hukum adat masyarakat setempat. “ selaku pemilik petuanan hanya mengetahui kalau marga yang bermukim di woma Ngur suwe Mohawadlaw, Desa Ohoitahit adalah marga Retibar, Matwaer, dan Rahawarin. Kemudian datang lagi, marga Rahangiar dan Rengiwuryaan, karena dua marga Retibar dan Rahawarin punah, maka tuan tanah dilepaskan kepada marga matwaer, dan marga Rahangiar diberikan jabatan sebagai Kapitan, sedangkan jabatan Raja dipegang oleh marga Rengiwuryaan “ ungkap Matwaer.
Dengan demikian, kata dia, Marga Rengiwuryaan bukan pemilik petuanan, olehnya itu segalah keputusan yang diambil terkait penjualan tanah Nam kepada investor, tidak sesuai tatanan adat setempat dan tidak mendapat dukungan masayarakat di Ohoitahit.
Matwaer menegaskan, Raja Ohoitahit, diangkat dan diberikan kehormatan oleh Masyarakat sebagai Dir U Ham Wang untuk mengatur, menjaga, dan melindungi hak – hak masyarakat diatas tanah Utan Tel Timur, bukan sebagai pemilik petuanan.
Kata dia, diatas tanah nam indah, terdapat perkebunan masyarakat yang sudah ada sejak leluhur, namun kebijakan Raja Ohoitahit untuk menjual tanah tersebut kepada investor adalah salah satu tindakan melanggar hukum adat, sehingga perlu diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Matwaer, mengaku selaku pemilik petuanan siap menerima dan mendukung Pemkot Tual dan investor yang ingin berinvestasi di Kota Tual, khusus di Utan Tel Timur, namun diharapkan agar semua proses yang ada harus berjalan sesuai tatanan hukum adat yang sudah ada sejak leluhur.
Kata dia, tanah dua hectare itu dijual oleh Raja kepada investor dengan harga permeter senilai Rp 20.000, dengan demikian total dana yang sudah dicairkan sebesar Rp 400 juta. “ Tanah itu dijual kepada Investor, tanpa melibatkan pihak petunanan selaku pemilik sah, sehingga sampai saat ini masih belum jelas proses penyelesaianya, walaupun Pemkot Tual sudah berupaya memfasilitasi untuk secara bersama – sama mencari solusi terbaik “ tuturnya.
Dikatakan, pihaknya sudah berupaya, mendatangi Raja Dullah, G. Renuat untuk meminta dilakukan gelar sidang adat, namun belum ada respon.
Sampai saat ini dilaporkan, kalau pasca tanah dilokasi pantai Nam Indah, telah dijual kepada investor,  aparat keamanan dari Kesatuan Brimob langsung ditempatkan disana, untuk berjaga – jaga dilokasi tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Raja Ohoitahit belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi. ( nery rahabav. Koran vox populi )

Wewenang Pansus Lapor Dana Abadi, Pemkot Tual tetap Bangun Koordinasi Dengan Pemkab Malra


Tual, VP – Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag menilai laporan pansus Dana Abadi DPRD Kota Tual ke institusi hukum baik di Kejati Maluku, Kejagung dan KPK, bukan merupakan solusi tepat menyelesaikan persoalan dana abadi.
Penilaian itu disampaikan Rahayaan, ketika diminta tanggapanya, senin kemarin ( 22/3 ). Wakil Walikota Tual, bahkan  kaget ketika mendapat laporan dari, kalau Pansus Dana Abadi saat ini sedang berada di Jakarta, melaporkan masalah dana abadi ke KPK. “ itu adalah kewenangan Pansus, wilayah politik, namun kami tetap membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Malra untuk bersama – sama selesaikan persoalan dana abadi berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama di Kantor Gubernur Maluku dan Depdagri beberapah waktu lalu “ tandasnya.
Menurut Wawali, masih ada ruang untuk hal itu diselesaikan, kalau merujuk pada kesepakatan bersama itu, sebab didalam aitem kesepakatan tersebut, Pemprov Maluku melalui Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengembalikan proses penyelesaian dana abadi itu kepada Pemkab Malra, dengan rentang waktu penyelesaian mulai tahun 2010 – 2011. “ saya ada dalam konsep kesepakatan itu, dan disitu sudah ada ruang, kalaupun belakangan Bupati Malra berkomentar di media, jangan lapor ke KPK, ke Tuhan Allah, dirinya siap hadapi, itu sebagai bentuk dari luapan ketersingguangan Bupati atas laporan pansus ke Kejati Maluku “ ungkapnya.
Menyoal tentang langkah yang ditempu pansus akan selesaikan masalah dana abadi, Rahayaan menyatakan belum ketahui pasti nanti respon institusi hukum yang didatangi Pansus nanti seperti apa, namun tidak menutup ruang bagi Pemkot Tual untuk melakukan upaya intensif dengan Pemkab Malra. “ kalau upaya itensif berjalan, maka semua dianggap selesai “ ujarnya.
Dijelaskan, langkah persuasif yang ditempuh Pemkot Tual sudah dilakukan, yakni menyurati Pemkab Malra terkait proses penyelesaian dana abadi tersebut sesuai kesepakatan bersama, dan secara resmi Wakil Bupati Malra dan Sekda  telah menjawab surat Pemkot Tual dengan menyatakan, kalau penyelesaian itu, menunggu terbentuknya alat kelengkapan DPRD Malra. “ tanggal 2 Desember 2009, saya surati Pemkab Malra, merujuk pada surat sebelumnya tanggal 9 november 2009. Kondisi riil saat ini, alat kelengkapan DPRD Malra khan sudah terbentuk, nah kita nyusul lagi surat yang kedua, tapi pansus lebih dulu sudah lapor kejaksaan. Kemarin, saya sudah perintahkan  Asisten untuk konsep lagi surat, namun masukan pansus untuk apa buat surat susulan, karena dalam batang tubuh APBD 2010, tidak ditemukan nomenklatur yang sebut dana abadi diberikan  ke Kota Tual saya menangkap ini juga yang menyebabkan  Gubernur Maluku belum sahkan APBD Malra,sebab Gubernur tersinggung, kabarnya Pemkab Malra by pas Ke Mendagri, mungkin merujuk pada PP 59 tahun 2005, namun harus diingat pada butir terakhir, boleh dilaksanakan, tapi tahapan itu harus dilalui, dan ternyata dianggap APBD Malra bermasalah “ tandasnya.
Dikatakan, komunikasi intensif masih terus dibangun. “ kemarin setelah tiba dari Ambon, saya bertemu Bupati di bandara, minta kesediaan waktu bertemu, namun beliau sampaikan karena ada kunjungan menteri, sehingga nanti dicari waktu yang lain “ tutur Wawali.( nery rahabav. koran vox populi )

Minggu, 21 Maret 2010

LP2MT Lapor Wakajati Ke KPK dan Kejagung

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia Ir.H.A.Helmy Faisal Zainy.M.Si,didampingi Isteri, Selasa pagi (16/3) melakukan kunjungan kerja di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. ( dok. koran vox populi )



Langgur, VP – Lembaga Pengawas Pembangunan Maluku Tenggara ( LP2MT ) akhirnya melaporkan Mantan Bupati Malra periode 2004 – 2009, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ( Wakajati ), Herman Adrian Koedoeboen, SH  ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kejaksaan Agung RI.
Laporan LP2MT kepada kedua lembaga hukum tertinggi itu, terkait kebijakan Koedoeboen saat menjabat Bupati Malra, dalam pengadaan tanah seluas 25 ha di Desa Kolser, kecamatan kei – kecil tahun 2008 lalu sebesar 5, 5 milliar.
Menurut LP2MT, kebijakan Koedoeboen, telah merugikan keuangan negara milliaran rupiah, sebab proyek pengadaan tanah tersebut sampai saat ini tidak diketahui secara pasti posisi dan letak tanah sesungguhnya, bahkan masyarakat secara pribadi maupun marga melakukan pencegatan karena, menurut mereka tanah itu adalah hak milik secara adat yang diwariskan turun temurun. 
Kata lembaga pengawas pembangunan itu, kalau indikasi kerugian keuangan negara, itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI perwakilan provinsi Maluku, sehingga harus ditindalanjuti kepada institusi hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di daerah ini.
Selain laporan itu, LP2MT juga melaporkan Koedoeboen, terkait kebijakan yang dibuat di massa kepemimpinanya, antara lain pertama, terkait pengelolaan deposito dana abadi tahun 2007 yang tidak memadai dan penyetoran penerimaan bunga deposito yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 6.049.025.410,96.
Kedua, Proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi blok kei kecil senilai Rp 2.141.000.000,- yang dikerjakan CV. Konstan.
Ketiga, Proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi blok kei besar I, dengan nilai proyek Rp 2.963.890.000,- alokasi APBN tahun 2007 yang dikerjakan CV. Jembatan Emas Perkasa.
Keempat, Proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi blok kei besar II senilai Rp 2.142.000.000,- APBN tahun 2007, dilaksanakan oleh CV. Trinitas dengan Direktur Ny. A.Koedoeboen.
Kelima, Proyek pengadaan bibit kelapa tahun 2008, senilai Rp 1.006.394.000,- yang dikerjakan oleh CV. Jembatan Emas Perkasa.
Kerugian keuangan negara milliaran rupiah terjadi dalam pelaksanaan berbagai paket proyek tersebut, dan hal itu sudah menjadi hasil temuan BPK, olehnya itu LP2MT bakal segera melaporkan hal ini Ke KPK dan  Kejagung, untuk ditindaklanjuti.
LP2MT juga minta dukungan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Maluku tenggara dalam membongkar korupsi berjamaah itu demi kesejatraan masayarakat. ( team vp )

Tak Ada Unsur Politis Dibalik Penetapan Tersangka Bupati Aru, Thedy Tengko

Tual, VP – Ketua team penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang saat ini sedang marathon melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Wilhemus Lengitubun, SH menegaskan tidak ada unsur politis dibalik penetapan tersangka oleh Kejati Maluku terhadap Bupati Aru, Thedy Tengko, SH. M.Hum. “ penetapan Tengko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Aru tahun 2005 , 2006 dan 2007, sesuai fakta hukum, jadi tidak ada unsur politisnya “ tepis Lengitubun ketika ditanya, terkait tudingan sekolompok masyarakat di wilayah itu yang mempertanyakan penetapan tersangka kepada Bupati Aru.
Dalam gelar Konferensi Pers di Kejaksaan Tual, jumat lalu ( 12/3 ), Ketua team penyidik kejati Maluku, menandaskan proses dugaan korupsi kasus yang ditangani terbilang cepat, sebab sebelumnya, Kejati sudah men gantongi bukti – bukti kuat yang mengarah kepada tersangka. “ jelas kasus ini terbilang cepat, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan sebagian besar saksi sudah hampir rampung “ tandasnya.
Menyoal tentang status Tengko saat ini sebagai tersangka dalam kasus itu, apakah langsung dicekal dari bursa pencalonan Pemilukada Aru bulan juni mendatang, Lengitubun menyatakan, pihaknya hanya focus pada persoalan hukum dan tidak mencampuri urusan politik. “ untuk urusan politik,kita tidak ke sana, jaksa focus penanganan hukum “ ujarnya.
Terkait pemeriksaan tersangka Thedy Tengko, Asisten Tindak Pidana Umum ( Aspidum ) Kejati Maluku itu mengakui kalau Bupati Aru itu belum diperiksa, karena masih menunggu proses surat icin pemeriksaan dari Presiden RI, sesuai Undang Undang Otonomi Daerah nomor 32 tahun 2004. “ untuk saat ini kita masih periksa saksi – saksi dan kumpulkan bukti – bukti, setelah semua rampung, maka surat icin pemeriksaan Thedy Tengko ke Presiden RI diajuhkan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (10/3) resmi menetapkan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko sebagai tersangka.
Tengko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan Kabupaten Kepulauan Aru diluar beban APBD tahun 2005, 2006 dan 2007, dengan nilai kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Penetapan Tengko sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejati Maluku Poltak Manulang, dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
Ia didampingi Wakil Kepala (Wakajati) Herman Koedoeboen dan seluruh Asisten di lingkup Kejati Maluku.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Maluku juga telah menahan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Kabupaten Aru M Raharusun pada Jumat (5/3) lalu.
"Dari proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang kita temukan kita telah menetapkan satu tersangka baru lagi yaitu saudara Theddy Tengko yang sekarang menjabat Bupati Kepulauan Aru," terang Manulang.
Dijelaskan, penetapan Tengko sebagai tersangka telah melewati proses panjang, mulai dari tahapan penyelidikan sampai pada penyidikan, dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah ditemukan.
"Ini perlu kita sampaikan kepada masyararakat menjawab tuntutan masyarakat yang selama ini menanyakan sejauh mana penanganan perkara ini. Bahkan sudah berkali-kali elemen masyarakat datang ke kejati melakukan demonstrasi terkait kasus ini," ujar Manulang.
Manulang mengungkapkan, dalam kasus ini tim yang diketuai oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Wem Lingitubun, didampingi jaksa Chrisman Sahetapy, Marvie de Queljoe dan Leo Tuanakotta sudah turun ke Dobo untuk memeriksa sejumlah saksi.
Dalam pemeriksan itu, tim juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tim kita sudah turun melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di sana bahkan tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di ruang kerjanya M Raharusun. Disamping itu juga sudah ada bukti-bukti tertulis yang kita sita," beber Manulang.
Setelah tim kembali akan dirapatkan hasilnya, dan sesuai dengan bukti-bukti dan posisi kasusnya pihaknya akan mengirim surat izin ke presiden untuk memeriksa Tengko.
"Konsepnya sudah kita siapkan dan dalam waktu dekat kita lakukan pemeriksan sebagai tersangka," tandas Manulang.
Rugikan Negara 30 Miliar
Sementara itu, Wakajati Maluku Herman Koedoeboen menjelaskan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.
"Kita masih fokus untuk kerugian negara sementara yang ditemukan adalah 30 miliar rupiah. Didalam dana 30 miliar ini, kurang lebih 3 miliar rupiah dikeluarkan dari kas dan dimasukan dalam bentuk kegiatan dan dibebankan dalam APBD, padahal kenyataannya tidak diprogramkan dan dikeluarkan tanpa ada kegiatan," terang Koedoeboen.
Lanjut Koedoeboen, dalam APBD tahun 2007, ditemukan anggaran sebesar Rp 20 miliar yang dikeluarkan, tanpa ada program.
"Kegiatan tidak diprogramkan, tetapi ternyata uang itu dikeluarkan begitu saja tanpa ada kegiatan dan dibebankan dalam APBD. Bahkan dalam tahun 2007 sangatlah besar mencapai 20 miliar rupiah," bebernya.
Untuk menghitung kerugian negara, Kejati Maluku belum perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita belum melibatkan BPKP. Jadi sepanjang kalau nilainya tidak ada debat, tidak perlu lagi dengan BPKP sepanjang kita dapat memastikan," katanya.
Selain Tengko dan Raharusun kata Koedoeboen,  tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.( Nery Rahabav. Koran Vox Populi )

Pengelolaan Dana Abadi Tak Memadai, Empat Rekening Bank Penampung Bunga Desposito 4,5 millyar Dipertanyakan



Langgur, VP – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI perwakilan Maluku di Ambon, sejak tahun2006 – 2007, pengolalaan deposito dana abadi oleh Pemkab Malra tidak memadai, sebab diduga ada empat rekening Bank dalam menampung bunga deposito dana abadi Pemkab Malra sebesar Rp 4.519.284,12 digunakan diluar kepentingan daerah.
Untuk diketahui, Penempatan deposito dana abadi didasarkan pada peraturan daearah kabupaten malra, nomor 9 tahun 2004, tapi dalam setiap penempatanya, didahului dengan proses penyeleksian terhadap bank – bank yang telah mengajuhkan penawaran sebagai bank penyimpan dana deposito. Tim asistensi penawaran Bank yang dipimpin Mantan Ketua Dispenda, Drs, Muti Matdoan, KTU Dispenda sebagai sekretaris dan anggota tim yang terdiri dari Kepala Bawasda, Bagian Keuangan, dan Bagian Hukum pada Sekretariar Daerah harus bertanggungjawab atas penempatan dana deposito dana abadi sejak tahun 2003 tersebut, sebab mereka diangkat berdasarkan surat keputusan Mantan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen terkait dengan dana deposito, diketahui kalau dalam tahun anggaran 2007,, sesuai surat Bupati nomor 007/790.a tanggal 12 maret 2007, terjadi penambahan dana deposito sebesar 40 millyar, namun pada tanggal 14 mei 2007, terjadi penarikan dana deposito itu sebesar 15 millyar, disusul penarikan pada tanggal 19 november 2007 sebesar 15 millyar. Kebijakan penarikan deposito itu dilakukan berdasarkan pertimbangan posisi keadaan kas daerah dan kebijakan bupati.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan deposito dana abadi tersebut, oleh BPKP diketahui bahwa bunga deposito dana abadi dipindahbukukan dalam rekening penampungan yang terpisah dari pengelolaan keuangan daerah. Bunga deposito dana abadi tidak langsung disetor ke kas daerah dalam sehari kerja, tetapi dipindahbukukan sebanyak lima kali.
Penyetoran ke rekening kas daerah dilakukan dengan cara pemindahbukukan atau transfer RTGS dari rekening penampungan ke rekening kas daerah. Adapun rekening penampungan bunga deposito  itu terdiri dari empat rekening bank masing – masing, Rekening Taplus BNI 46 cabang Ambon, atas nama Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, SH,   saldo per 31 Desember 2007, Rp 5.903,0.  Britama BRI Tual, atas nama Pemda Malra, , saldo per 31 Desember 2007, Rp 1.323.253,00. Tabungan Mutiara Bank Maluku atas nama pemda malra. saldo per 31 Desember 2007, Rp 1.928.631,38.  Dan Tabungan  Mutiara Bank Maluku atas nama Pemda Malra, saldo per 31 Desember 2007, sebesar Rp 1.261.496,74.
Hal tersebut sesuai hasil temuan BPKP, menunjukan bahwa pada tanggal 31 Desember 2007, terdapat penerimaan daerah sebesar Rp 4. 519.284,12, tidak disetor ke kas daerah dan diperhitungkan sebagai saldo kas dalam laporan keuangan tahun anggaran 2007.
Pemeriksaan lebih lanjut atas hal ini, diketahui kalau, Bupati Malra melalui SK Bupati telah menunjuk Dispenda dan Kepala Dispenda sebagai satuan kerja , pejabat pengelolah deposito dana abadi yang bertugas mempersiapkan seluruh kelengkapan dan persyaratan administrasi serta berhak melakukan perjanjian dan atau perikatan dengan pihak bank, menandatangani semua persuratan dan mengajuhkan pemindahbukuan atas bunga deposito.
Dengan demikian seluruh dokumen yang terkait pengelolaan dana deposito berada dalam kepengurusan Kepala Dispenda Malra waku itu, sedangkan bendahara umum daerah ( BUD ) selaku pengelolah dana daerah  ( Chief financial officer/CFO) tidak mengelola deposito tersebut, padahal seharusnya BUD yang mengelolah dan menatausahakan semua kekayaan daerah termasuk pengelolaan deposito dana abadi sebagai salah satu bentuk kekayaan daerah ( investasi jangka pendek ).
Permasalahan pengelolaan dana deposito dana abadi yang sama telah diungkap pada laporan hasil pemeriksaan atas pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan  Pemkab Malra tahun anggaran 2006, nomor : 14/HP/XIV.19/07/2007 tanggal 13 juli 2007, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Malra.
Dengan demikian, menurut BPKP, Pemkab Malra telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku, yakni Undang – Undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor : 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan perda kabupaten malra nomor 02 tahun 2004 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah. “ hal tersebut mengakibatkan pengendalian atas pengelolaan deposito dana abadi kurang memadai dan penerimaan atas bunga deposito tidak dimanfaatkan tepat waktu. Sisa bunga deposito  sebesar Rp 4.519.284,12 yang mengendap di rekening penampungan berpotensi digunakan diluar kepentingan daerah “ ungkap BPKP. ( team vp )